Terjadi konfrontasi antara Presiden Mesir Muhammad Mursi dengan Mahkamah Konsitusi, dan akan mendorong Mesir masuk ke dalam kekacauan politik yang lebih dalam. Kekacauan sangat mungkin terjadi bersamaan dengan penolakan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan dekrit presiden, yang mengembalikan wewenangan parlemen, Rabu
Harian independen al-Fajr melaporkan bahwa Mursi meminta diselenggarakan referendum atas keputusan dekrit presiden, yang mengembalikan parlemen. Laporan itu dikonfirmasi oleh sumber di Biro Maktabul Irsyad Ikhwanul Muslimin.
Mahkamah Konstitusi mengatakan Selasa malam membatalkan keputusan Presiden Mursi, yang mengambalikan hak parlemen yang dikuasi kubu Islamis, terutama dari kalangan Ikhwan, dan yang dibubarkan oleh dewan jenderal bulan lalu. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu meningkatkan ketegangan antara Presiden Mursi dengan Mahkamah Konstitusi yang akan berdampak sangat bagi stabilitas politik di Mesir.
Sebuah sumber dari Partai Kebebasan dan Keadilan (FJP), yang membidangi hukum, mengatakan keputusan pengadilan yang dikeluarkan pada Selasa adalah ilegal dan bertentangan dengan semua prinsip-prinsip konstitusional dan tradisi di Mesir.
Sementara itu, sumber-sumber kepada Al Arabiya bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi meminta jaksa penuntut umum mempertanyakan pengacara Ikhwanul atas tuduhan yang dianggap menghina kepada pengadilan. Mustapha Bakry, seorang anggota parlemen yang juga seorang jurnalis, mengatakan kepada Al Arabiya bahwa Mursi yang mengabaikan putusan dari Mahkamah Konstitusi, bisa mungkin membawa presiden baru ke penjara, berdasarkan undang-undang pasal 137, ujarnya.
Mahkamah Konstitusi,mengatakan bahwa putusan pengadilan itu bersifat final dan tidak dapat diajukan banding dan bahwa kedua hukum-hukumnya dan mengikat "semua otoritas negara dan semua orang."
Ikhwan mengatakan mereka menerima 14 Jun berkuasa, tetapi menantang keputusan militer membubarkan parlemen, dengan mengatakan itu harus diizinkan untuk melanjutkan pekerjaan sampai yang baru dipilih setelah konstitusi baru ditulis dan disahkan oleh referendum.
Pengacara yang mewakili Mursi mengkritik keputusan pengadilan terbaru dan mengatakan, putusan hari Selasa adalah sebuah langkah politik yang lebih lanjut akan mempersulit krisis. "Putusan ini adalah batal demi hukum," kata pengacara Abdul Moniem Abdul Maqsud kepada wartawan. Sementara anggota yang lain, Mamduh Ismail, menyebutnya sebagai "keputusan politik," menurut AFP.
Sementara itu, puluhan ribuan demonstran berunjuk rasa Selasa malam di Tahrir Square, pusat revolusi, dalam mendukung Mursi dan meneriakkan "Gulingkan militer" dan slogan lainnya, serta menuduh para hakim sebagai anti-Islam.
Keputusan Mursi yang dielu-elukan oleh mereka yang ingin melihat tentara kembali ke barak, tapi itu dikritik oleh mereka yang takut suatu monopoli kekuasaan Islam sebagai "kudeta konstitusional."
Situasi di Mesir penuh dngan ketidakpastian politik. Di mana mengalami politik jalan buntu, akibat militer masih terus ingin berkuasa, dan menggunakan lembaga peradilan menganulir kemenangan Ikhwan di parlemen. mi