View Full Version
Jum'at, 27 Sep 2013

Siapapun Tidak Dapat Menghentikan Gerakan Jamaah Ikhwan

Cairo (voa-islam.com) Siapapun tidak akan pernah dapat menghentikan gerakan Jamaah Ikhwanul Muslimin di Mesir. Sekalipun rezim militer di negeri Spinx itu memberlakukan tindakan yang sangat keras terhadap Ikhwan. Gerakan Ikhwan akan tetap eksis selamanya. Karena Ikhwan yang merupakan gerakan dakwah itu, benar-benar sudah menjadi bagian kehidupan rakyat Mesir.

Sekarang ini rezim militer di Mesir dengan sangat kejamnya, melalui pengadilan memberangus, membubuarkan Jamaah Ikhwan, dan bahkan seluruh organisasi dibawah underbow (cabangnya), termasuk kemungkinan Partai Kebebasan dan Keadilan juga akan dilarang.

Bukan pertama kalinya Jamaah Ikhwan dilarang dan dibubarkan oleh rezim militer. Tetapi Jamaah Ikhwan sudah berulangkali dibubarkan dan ditumpas oleh rezim dengan cara-cara yang sangat keji dan biadab. Sekarangpun, melalui persengkokolan busuk, antara kristen-koptik, kaum sekuler, liberal, nasionalis, dan militer menghancurkan Ikhwan sesudah Ikhwan mencapai kemenangan secara demokratis.

Ikhwan pertama dilarang oleh rezim militer pada tanggal 8 Desember 1948. Keputusan ini diambil oleh Menteri Pertahanan itu dan Perdana Menteri, Mahmud Fahmi Basha al Nukrashi. Kemudian, satu bulan berikutnya al Nukrashi tewas dalam sebuah pembunuhan.

Larangan yang kedua Jamaah Ikhwanul Muslimin terjadi selama pemerintahan Gamal Abdunnasr Jamal . Setelah jatuh ke dalam perselisihan dengan Abdul Nasser. Jenderal Nasser yang sudah kalap, karena melihat pengaruh Ikhwan itu, melakukan tindakan repressif dengan melarang dan membubarkan Ikhwan, pada Januari 1954, dan melakukan penangkapan sejumlah tokohnya, dan bahkan diantara mereka ada yang dihukum gantung. Seperti Sayyid Qutb, Ali Audah, dan Ahmad Firghali, dan lainnya.

Kemarin, Pengadilan membacakan putusan, dan menyatakan:

"Semua aktifitas yang berhubungan dengan organisasi akan dilarang dan semua aktiva yang dialihkan dan tidak dapat dipindahtangankan milik mereka akan disita". 

Menurut beberapa ahli hukum, keputusan Pengadilan Mesir itu, kemudian ditafsirkan sebagai usaha memberangus aktivitas politik Ikhwanul Muslimin, yang berbentuk Partai Kebebasan dan Keadilan . Artikel 86 dari hukum Mesir melarang organisasi non-pemerintah dari melaksanakan kegiatan politik. Dalam melarang Ikhwan, seperti partai yang  memiliki hubungan dengan sebuah organisasi ilegal, yang tidak secara langsung terkait dengan Ikhwanpun masih bisa ditutup .

Isam Istanbuli , seorang pengacara Mesir terkemuka, mengatakan bahwa partai juga akan ditutup, karena partai merupakan bagian dari   Ikhwanul Muslimin. Perintah pengadilan menyebutkan bahwa semua organisasi terkait dengan Ikhwanul juga akan ditutup. Pernyataan ini menunjukkan bahwa partai pun akan ditutup .

Namun, ada juga yang mengatakan bahwa partai tidak akan ditutup, karena berdasar fakta, partai itu didirikan sesuai dengan standar hukum. Misalnya, pensiunan hakim Mesir,  Mahmud al Hudari, mengatakan bahwa keputusan pengadilan terakhir tidak perlu diperpanjang untuk menutup sebuah partai yang legal. Tetapi, keputusan terakhir akan diambil oleh dewan konsultasi untuk memutuskan legalitas partai . Namun, karena dewan konsultasi dibatalkan setelah kudeta militer, kemungkinan partai yang dilarang tampaknya mungkin .

Menghadapi keputusan Pengadilan di Mesir, kemungkinan Ikhwan akan  mengajukan banding dalam waktu lima belas hari. Siapapun yang menerima keputusan Pengadilan, dan itu membahayakan akibat keputusan Pengadilan, dapat mengajukan banding.

Perintah pengadilan, yang diberikan di bawah pengawasan Hakim Muhammad al Sayyid, menyatakan bahwa  "kegiatan Jamaah Ikhwanul Muslimin,  dan semua kelompok terkait dengan Jamaah Ikhwanul Muslimin dilarang di Mesir".

Tetapi, keputusan pengadilan menyiratkan bahwa rezim militer tidak memiliki kekuatan mengakhiri Ikhwanul Muslimin sepenuhnya, karena hampir mustahil melarang ideologi yang memiliki akar sejarah yang sudah sangat panjang, delapan puluh tahun . Oleh karena itu , kata-kata 'kegiatan' dan 'Mesir' dipilih secara khusus .

Bahkan hakim menyadari bahwa Jamaah Ikhwan tidak bisa dilarang sama sekali, dan  kegiatannya di Mesir hanya dapat dilarang dalam jangka pendek. Karena Ikhwan memiliki cabang aktif di lebih dari 100  negara. Ideologi gerakannya juga menyebar di kalangan rakyat di negara-negara seperti Turki, Afrika, Asia, dan di negara-negara Barat. Ikhwan sebagai gerakan dakwah tidak dapat dihentikan oleh siapapun.

Ikhwan hanya berhenti sejenak. Sesudah itu akan bangkit kembali menghadapi kehidupan dengan penuh semangat. Kendati para pemimpin dan tokoh-tokohnya dimasukkan di dalam penjara. Tetapi, hati para pengikutnya yang sudah terpaut antara satu dengan lainnya, dan diikat dengan ikatan aqidah, tak pernah berhenti hanya karena pembunuhan oleh rezim militer Mesir. mshd/af


latestnews

View Full Version