JAKARTA (Voa-Islam) – Menarik apa yang dikatakan Munarman, SH selaku Direktur An Nashr Institute yang menjadi pembicara dalam sebuah acara yang menyoal tentang apa yang disebut sebagai bahaya ISIS di Jakarta beberapa waktu silam, Sabtu (16/8/2014).
Munarman mengajak umat Islam untuk bersikap adil dalam menilai gerakan yang dipimpin Syekh Abu Bakar Al Baghdadiy ini. "Soal informasi kita harus adil. Baca informasi-informasi seputar ISIS dari media-media yang pro (ISIS) juga, katanya.
Dan bila ada yang mempertanyakan keabsahan Daulah Islam (Islamic State) yang didirikan ISIS, Munarman justru balik bertanya, "Kalau negara ISIS dipertanyakan keabsahannya karena tata cara pendiriannya, apa negara-negara Muslim yang saat ini jumlahnya 51 negara ini tata cara pendiriannya juga sah? "
Relevansi Pergerakan Islam dan Negara
Tujuan pergerakan Islam adalah mewujudkan, di suatu tempat di dunia ini, suatu masyarakat baru yang dengan sepenuh hati terikat pada keseluruhan ajaran Islam; untuk menegakkan ajaran Islam; untuk menegakkan ajaran Islam dalam bidang pemerintahan, organisasi politik, ekonomi dan sosial, hubungan luar-negri, sistem pendidikan, nilai-nilai moral dan semua aspek tujuannya.( Ja’far S. Idris, Islam dan Perubahan Sosial, 1989, hal. 29)
Maka sebagai muslim yang menginginkan kedaulatan Islam secara menyeluruh maka tidak ada jalan lain kecuali kita juga melangkah pada upaya pembentukan Negara Islam (Dar Al Islam) dan karenanya disamping harus mempelajari Diinul Islam secara menyeluruh, kita juga perlu belajar tentang apa itu Negara, baik dalam pandangan kaum sekuler dan terutama dalam timbangan syar’i.
Firman Alloh Jalla wa ‘Alaa:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al Baqoroh: 208)
Ayat Alloh yang suci ini jelas mengisyaratkan wajibnya pengamalan Islam secara kaaffah (menyeluruh) dimana untuk itu perlu wujud sebuah entitas tertinggi yang dipahami masyarakat demi menerapkan sistim aqidah dan hukum Islam sekaligus. Entitas itulah yang dikenal sebagai Negara.
Kaidah fiqh menyebutkan: “Apa saja yang tanpa denganya kewajiban (syar’i) tidak bisa tertunaikan maka hukum (wasilah)nya juga menjadi wajib.”
Pergerakan yang berlabelkan Islam namun menafi’kan klausul diatas niscaya pergerakannya akan ‘gerambyang’ alias tidak jelas mabda’ (dasar), minhaaj (metode juang) dan ghoyah (tujuan)nya.
Akhirnya para ‘mujahid’nya hanya akan berguguran karena godaan duniawi, serbuan aliran sesat dan ‘mati alami’ karena usia atau penyakit. Itupun kalau tidak wadah pergerakannya bubar ditelan waktu.
Karena perpecahan nampaknya sudah menjadi 'watak' bawaan kaum pergerakan, tidak hanya kaum elitnya bahkan juga kaum awam/muqollidnya. Sama saja, mereka mudah sekali berpecah dan amat lihai membuat justifikasi pembenarannya. Wa’iyyadzubillah! (Abu Fatih/Voa Islam.com)