View Full Version
Rabu, 03 Dec 2014

Banyak yang Belum Tahu Ada Perjanjian Dewan Pers dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung

  1. JAKARTA (voa-islam.com) - Rupanya, masih banyak yang belum tahu ada perjanjian Dewan Pers dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Misalnya soal partisipasi aktif dari masyarakat, dimana mereka harus ikut mengawal nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk menjamin kemerdekaan pers yang bertanggung jawab. Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi setelah itu acara sosialisasi penerapan nota kesepahaman dan mekanisme kerja sama Dewan Pers dengan Polri dan Kejaksaan Agung di Ambon, Rabu (3/12).

“Kami berharap sesungguhnya masyarakat sebagai penikmat dari media itu sendiri harus ikut mengawal proses MoU agar bisa sampai ke bawah dan dirasakan masyarakat. Karena, semua yang dilakukan ini berdasarkan kepentingan masyarakat,” ujar Jimmy.

Dukungan dan pengawalan terhadap jalannya nota kesepahaman yang memuat tentang kemerdekaan pers tersebut, tambahnya, harus dilakukan agar semua elemen masyarakat mengetahui dan memahami sesungguhnya kemerdekaan pers atau kebebasan pers milik semua pihak, bukan hanya insan pers.

Sudah beberapa tahun upaya-upaya kami laksanakan dari sejaknya mulainya MoU, sosialisasi dengan membawa teman-teman dari Kejagung dan kepolisian juga, bagaimana semua dapat memahami kemerdekaan pers atau kebebasan pers adalah milik semua pihak. Untuk itu mohon didukung dan dikawal,” tuturnya. , Kendati sosialisasi nota kesepahaman itu telah dilakukan setelah ditandatangani,lanjut Jimmy, implementasinya masih belum sesuai dengan yang diharapkan.

Nota kesepahaman bernomor 11/DP/MoU/II/2012 tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum Dan Perlindungan Kemerdekaan Pers antara Dewan Pers dengan Polri dilakukan di Jambi bertepatan dengan peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2012.

Akan hanya nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung bernomor 01/DP/MoU/II/2013 tentang Koordinasi dalam Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dilaksanakan di Manado pada 11 Februari 2013.

Dari evaluasi yang dilakukan Dewan Pers terhadap pelaksanaan dan efektivitas isi nota kesepahaman tersebut diketahui masih banyak elemen masyarakat yang belum mengetahui mengenai hal tersebut, termasuk di lembaga kepolisian.

Misalnya informasi adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri belum diketahui pihak kepolisian di tingkat kepolisian resor dan kepolisian sektor di daerah-daerah. “Belum sampainya informasi mengenai MoU itu sendiri atau pelaksanaannya hingga ke tingkat polsek dan polres, kami akui itu memang benar ada di beberapa daerah dan kami serahkan sepenuhnya ini ke Mabes Polri, dalam hal ini melalui divisi hukum dan divisi humasnya masing-masing,” tutur Jimmy.

Nota kesepahaman itu dibuat bukan hanya untuk melindungi insan pers, tapi juga masyarakat sebagai penikmat berita-berita yang dihasilkan oleh pers itu sendiri.

Bukan hanya dengan Polri dan Kejaksaan Agung, Dewan Pers juga melakukan kerja sama dengan Mahkamah Agung untuk perlindungan terhadap kebebasan pers, yang melahirkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) pada 30 Desember 2008, yang mewajibkan para hakim untuk mendahulukan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyelesaikan setiap sengketa pers.

Dalam acara sosialisasi itu, pengisi materi dilakukan oleh wartawan senior Ninok Leksono yang juga mewakili Dewan Pers, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Tony T Spontana, dan Kombes Pol. Rivai Sinambela, SH yang Analis Utama Divisi Hukum Polri. [Glen/Pur/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version