JAKARTA (voa-islam.com) - Enam terpidana mati kasus narkoba telah dieksekusi pada 18 Januari 2015 pukul 00.00 WIB. Terbagi menjadi dua lokasi. Lima di antaranya dilakukan di Nusa Kambangan dan satu lagi di Boyolali.
Keenam terpidana mati itu adalah: Namaona Denis (48) WN Malawi (laki-laki), Marco Archer Cardodo Moreira (52) WN Brasil, Daniel Enemuo (38) WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Tommi Wijaya (62) WNI, Tran Thi Bich Hanh (37) WN Vietnam, Rani Andriani (WNI) kelahiran Cianjur.
Eksekusi dilakukan secara rahasia, bahkan tak ada yang bisa menyaksikan kecuali yang terkait. Sedangkan tata cara pelaksanaan hukuman mati atau terpidana mati diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan lainnya, yaitu UU No 2/PNPS/1964, tentang tata cara pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.
Mana Foto Jenazah Terpidana Mati Kasus Narkoba?
Mungkin bagi masyarakat awam, pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba sudah sesuai prosedur, sehingga setelah selesai semua, seakan-akan biasa saja. Akan tetapi, masyarakat lupa, bahwa eksekusi terpidana mati itu bukan ini saja, tapi sebelumnya sudah dilaksanakan.
Diantaranya adalah eksekusi mati terpidana Bom Bali 1, dan ekseskusi mati tanpa peradilan yakni tembak mati di lapangan karena alasan terduga teroris. Lalu apa yang terlihat beda dari kasus ini?
Yah, pengamat kriminolog Mustofa B.Nahrawardaya dengan sangat jeli dan cerdas, melihat ada sesuatu yang berbeda dalam penanganan kasus eksekusi ini. Padahal, secara Undang-Undang tidak ada yang membedakan, tapi mengapa dalam menangani kasus ini berbeda? Lalu apa perbedaanya?
Tokoh Muhammadiyah yang pernah nyalon jadi caleg PKS ini, melalui akun resmi Facebook beliau menuliskan “Kenapa Foto Jenazah Terpidana Mati Kasus narkoba TIDAK DI PAMERKAN seperti foto jenasah terduga teroris? Ada yang tahu?
Sontak saja berbagai komen pun bermunculan ada yang pro dan kontra. Namun terlepas dari itu semua, bagi para aktivis Islam dan pembela Islam jelas bisa melihat gelagat yang dimainkan pemerintah.
Di mana penyebaran foto eksekusi mati para terduga teroris ini, sebagai penghinaan atas Mujahid Islam, dan sebuah tindakan ketidakadilan, atau bisa jadi itu adalah sebuah pelanggaran hukum para eksekutor, kalau memang aturannya tidak ada untuk di ihatkan, mengapa harus ditunjukan pula? Bukankah berarti itu sebuah pelanggaran karena jelas menunjukan foto bukanlah sebuah prosedur untuk itu? Semua telah tahu jawabannya. [protonema/voa-islam.com]