View Full Version
Senin, 18 May 2015

Vonis Mati Pengadilan Mesir, Langgar Konvensi Internasional

JAKARTA (voa-islam.com) – Vonis hukuman mati Pengadilan Mesir pada Sabtu (16/5) membuat geram para aktivis hak asasi manusia. Pasalnya vonis yang dijatuhkan terhadap 107 orang tersebut melanggar International Covenant on Civil and Political Rights.

Vonis hukuman mati juga dianggap sebagai akal-akalan Rezim penguasa sebagai bentuk ketakutan As-Sisi kepada pihak yang dianggap sebagai oposisinya.

Hal ini sebagaimana disampaikan aktivis Hak Asasi Manusia dari SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid melalui telepon selulernya pada Ahad (17/5) kemarin. Sylvi mengatakan, vonis mati yang dijatuhkan oleh suatu Pengadilan harus merujuk pada kesepakatan internasional (ICCPR Tahun 1966-red.).

Dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik Tahun 1966 disebutkan “Putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap kejatahan berat,” kutip Sylvi. “Memangnya apa yang dilakukan oleh para tervonis merupakan kejahatan kemanusiaan?” tanya Sylvi dengan nada heran.

Sebagaimana diketahui vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Mesir terhadap tervonis hukuman mati adalah dengan tuduhan spionase dan pembobolan penjara serta penghasutan.

Hal yang miris dalam putusan tersebut adalah dimana diantara para tervonis terdapat Ketua Persatuan Ulama Muslim Internasional, DR. Yusuf Al-Qardhawi, yang dituduh melakukan penghasutan.

Sylvi melihat, vonis mati yang dilakukan oleh Rezim As-Sisi merupakan ketakutan atas lawan politiknya, dimana tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat.

Dalam ICCPR, setiap orang sama kedudukannya di dalam pengadilan dan melarang segala bentuk diskriminasi atas apapun termasuk politik, “Pengadilan Mesir jelas-jelas telah melakukan diskriminasi terhadap Mursi dan seratus orang lainnya termasuk syaikh Yusuf Qardhawi seorang ulama yang kharismatik, sehingga putusan ini merupakan pelanggaran.” tegas Sylvi.

Selanjutnya Sylvi mengatakan, seharusnya yang pantas mendapatkan vonis mati adalah As-Sisi dan antek-anteknya, dimana mereka melakukan pembantaian terhadap ribuan rakyatnya sendiri, “pengadilan harusnya menjatuhkan vonis mati kepada As-Sisi yang sudah membunuh ribuan rakyatnya dalam beberapa hari.” Tutup Sylvi. 

- SNH Advocacy Center

Jalan Raya Mabes HankamNo.27 Cipayung,

Jakarta Timur 13890

Telp/Fax: +6221 2128 4680

Website : www.snhadvocacycenter.org

E-mail : [email protected]

Indonesia


latestnews

View Full Version