View Full Version
Selasa, 23 Jun 2015

Umat Islam Wajib Mempertahankan UU Penodaan Agama

Umat Islam Wajib Mempertahankan UU Penodaan Agama

Oleh: Abdul Halim

Keinginan kelompok Sepilis (Sekularis, Pluralis dan Liberalis) dan sekarang ditambah Jamaah Islam Nusantara (JIN) untuk melikuidasi Islam dari Indonesia tidak pernah berhenti. Salah satunya adalah keinginan untuk menghapus UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, atau lebih dikenal dengan UU Penodaan Agama.

Adapun usaha terakhir yang mereka lakukan untuk mencabut UU Penodaan Agama adalah tahun 2010 lalu di era pemerintahan SBY melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Mahfud MD. Alhamdulillah, judicial review ditolak MK, sehingga gagallah usaha mereka untuk menodai dan menyingkirkan eksistensi Islam dari Indonesia.

Setelah bersidang hampir tiga bulan dengan mendengarkan pemohon, termohon, para ulama dan para ahli hukum; akhirnya Senin (19/4/2010)  MK mengeluarkan keputusan menolak pencabutan  UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Sebelumnya Ketua MK, Mahfud MD menegaskan, keputusan uji materi UU Penodaan Agama itu terbebas dari tekanan atau opini publik diluar sidang karena hanya berdasarkan UUD 1945 dan fakta hukum di persidangan. Apalagi dalam pengambilan keputusan, dasar yang digunakan bukan ayat-ayat agama melainkan ayat-ayat konstituisi yang berlaku di Indonesia. 

Aliran Sesat

Memang sesungguhnya keberadaan UU Penodaan Agama selama ini mampu mencegah pelecehan dan penyimpangan agama oleh aliran sesat. Selain itu dapat menghindarkan bangsa dari konflik antar umat beragama yang membahayakan eksistensi NKRI. Sebab tanpa adanya UU Penodaan Agama, maka yang terjadi adalah anarkhi di masyarakat.

Sebagaimana dikatakan mantan Ketua Umum PBNU, KH Hasyim Muzadi, tanpa UU Penodaaan Agama orang bisa berbuat sesukanya membuat agama dan aliran  kepercayaan sesuai dengan seleranya.  Tetapi disisi lain, masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesuka hatinya untuk melakukan penghakiman. Menurutnyaa, penodaan agama merupakan agresi moral yang justru merusak agama. UUD 1945 Bab XI Pasal 29 ayat 2 memang menjamin kebebasan beragama, namun harus dimaknai sebagai bebas memilih dan menjalankan agama yang diakui sah oleh negara.

Memang uji materi terhadap UU Penodaaan Agama  diajukan oleh sejumlah LSM/NGO yang tergabung dalam kelompok Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), di antaranya IMPARSIAL, ELSAM, PBHI, DEMOS, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI. Sementara untuk perorangan seperti Gus Dur (waktu itu masih hidup), Musdah Mulia dan Dawam Raharjo.

Namun sesungguhnyapara pemohon pembatalan UU Penodaaan Agama tidak memiliki legal standing atau tidak berhak untuk membatalkan UU Penodaan Agama, karena mereka bukan Ormas yang melakukan kegiatan di bidang keagamaan.

Sementara untuk pemohon perorangan, tidak ada hak konstitusional atau hak asasi mereka untuk meyakini agama atau menjalankan agama yang dilanggar dengan keberadaan UU tersebut. Sedangkan khusus untuk Gus Dur karena sudah wafat, maka tidak ada lagi hak asasinya yang secara potensial dilanggar.

Para pendukung judicial review berdalih UU Penodaan Agama membatasi kebebasan beragama dan bertentangan dengan Pasal 28 E ayat (1) dan (2) , Pasal 28 I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 tentang hak beragama, meyakini keyakinan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan nuraninya. Padahal sesungguhnya UU Penodaan Agama  tidaklah membatasi kebebasan beragama, tidak bertentangan dengan UUD 1945, tidak diskriminatif terhadap agama-agama, sangat demokratis, concern dengan persatuan nasional dan keutuhan NKRI. 

Resiko Berat

Seandainya waktu itu MK menyetujui judicial review sehingga mencabut UU Penodaan Agama, maka akan ada konsekwensi dan resiko berat yang dialami bangsa Indonesia yang mayoritas umat Islam ini.

Pertama, UU No.1/PNPS/1965 akan menjadi inkonstitusionil sehingga konsekwensinya tidak berlaku lagi. Sehingga nantinya kalau terjadi berbagai persoalan yang berkaitan dengan agama seperti konflik intern dalam beragama atau interpretasi dalam aqidah atau munculnya aliran sesat yang akhir-akhir ini semakin eksis, maka tidak akan dapat diselesaikan oleh pemerintah, karena tidak ada landasan hukumnya.

Kedua, karena UU Penodaan Agama  menjadi inkonstitusionil, maka seluruh produk hukum yang menyertainya menjadi batal. Sehingga para tokoh aliran sesat yang dipenjara harus segera dibebaskan dan SKB Ahmadiyah menjadi batal dan Ahmadiyah berhak menyebarkan ajaran sesatnya di lingkungan umat Islam Indonesia. Tidak hanya Ahmadiyah, aliran sesat lain seperti Lia Eden, Satrio Piningit Weteng Bawono, Bahai, Syiah dan lain lain  juga bisa bergerak bebas untuk menyebarkan ajarannya tanpa terkena sanksi hukum.

Maka keadaan akan semakin kacau, karena siapapun bisa memutarbalikkan ajaran agama dan membuat agama baru dengan dalih kebebasan beragama. Sehingga siapapun bisa menyebut dirinya sebagai Nabi, Rasul, Malaikat bahkan Tuhan.

Ketiga, kalau selama ini umat Islam mampu diredam untuk bertindak anarkhis terhadap para pemimpin dan pengikut aliran sesat, maka dengan dianulirnya UU Penodaan Agama menjadikan tidak adanya lagi payung hukum untuk mencegah tindakan anarkhis tersebut. Maka resikonya adalah seolah-olah MK telah mengizinkan umat Islam Indonesia untuk bertindak anarkhis dan repressif terhadap para pemimpin dan pengikut aliran sesat yang dinilai telah melakukan penodaan dan penistaan terhadap kesucian Islam. Hal itu pernah terjadi di Pakistan yang memicu kerusuhan sosial dan konflik horisontal dalam skala besar pada tahun 1980-an, sehingga memaksa Presiden Zia Ul Haq melarang Ahmadiyah dari seluruh Pakistan sehingga Ahmadiyah terpaksa memindahkan markasnya dari Lahore Pakistan ke London Inggris hingga sekarang ini. 

Keempat, jika UU Penodaan Agama dihapus, memang masih ada Pasal 156 A KUHP yang tidak ikut terhapus. Tetapi masalahnya adalah, backup terhadap pencegahan pasal terjadinya penodaan agama sebagai tindakan preventif sudah tidak ada. Sebab dengan adanya UU Penodaan Agama, maka pemerintah harus memperlakukan tindakan preventif terlebih dahulu seperti memperingatkan, melarang, membekukan dan sebagainya. Jika tenyata gagal dan masih terjadi konflik, maka baru tindakan pidana diperlakukan seperti Pasal 156 A KUHP.

Dengan demikian, penolakan pencabutan UU Penodaan Agama oleh MK patut kita syukuri, sebab hingga sekarang konflik horisontal sebagai akibat dari penodaan terhadap kesucian Islam oleh aliran sesat bisa dihindari semaksimal mungkin. (*)

(Pemerhati Aliran Sesat/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version