Oleh Abu Fathiya Dadan Rahmatun
(Bagian Kedua)
Pendapat Kedua
Setelah kita menyimak pendapat yang menyebutkan disyariatkannya boikot secara mutlak, maka ada pula pendapat kedua yang menyebutkan bahwa disyariatkannya boikot secara muqoyyad atau bergantung pada izin atau perintah waliyul amr.
Diantara pendapat di syari'atkannya boikot jika ada izin atau perintah dari waliyyul amri adalah :
Kedua, ini tidak benar, para ulama tidak berfatwa mengharamkan membeli produk Amerika dan barang produksi Amerika masih diimpor dan dijual di pasar kaum muslimin. Dan tidak menjadi ancaman bagi amerika apabila kamu tidak membeli dari Amerika dan produk produknya, dan ini bukan suatu ancaman. Dan tidak memboikot barang produksi mereka kecuali apabila wali amr (dalam hal ini pemerintah) telah mengeluarkan larangan dan memboikot suatu negara, maka wajib untuk memboikotnya. Adapun (boikot) yang hanya dilakukan perorangan bahwasanya mereka ingin melakukan hal ini (boikot) dan selanjutnya memfatwakannya, maka ini adalah mengharamkan apa yang Allah halalkan dan ini tidak boleh." (Al fatawa asy syariyah lil qodoya al ashriyah hal.227-228, Muhammad Hushain)
Bersambung...