View Full Version
Kamis, 18 Feb 2016

Pengaturan Pembangunan Infrastruktur dalam Islam (Bagian-1)

Oleh: Yane Agustina

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tertanggal 6 Oktober 2015 tentang kereta cepat Jakarta-Bandung berjarak 150KM. Dikatakan dalam Perpres tersebut, bahwasanya pengadaan kereta cepat dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan transportasi yang mendukung pembangunan di wilayah Jakarta – Bandung.

Dalam pelaksanannya, pemerintah menugaskan konsorsium badan usaha milik negara yang dipimpin oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk yang  terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk,  PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan  PT Perkebunan Nusantara VIII .

Peletakan batu pertama (ground breaking) Pembangunan kereta api cepat (High Speed Train/HST) Jakarta-Bandung telah dilakukan pada 21 Januari 2016. Bahkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah menghitung kebutuhan listrik untuk menunjang operasional Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung yakni sekitar 29.000 kilovolt ampere yang akan didistribusikan ke enam stasiun di sepanjang Jakarta-Bandung, yakni Halim, Gambir (Jakarta), Karawang, Walini (Kabupaten Bandung Barat), Gedebage (Kota Bandung), dan Bandung selatan  seperti dikatakan Deputi Manajer Komunikasi PT PLN Jawa Barat Suargina di Bandung, Rabu (27/1). http://www.mediaindonesia.com/news/read/26260/pln-siapkan-29-ribu-kva-untuk-kereta-cepat-jakarta-bandung/2016-01-27#sthash.VoqAQgC7.dpuf)

Pro-kontra pun bergulir seputar pembangunan kereta api cepat ini setidaknya ditinjau dari sudut administratif dan  ekonomis. Secara administratif, Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, menilai Presiden Joko Widodo menyalahi aturan dalam pembuatan Peraturan Presiden. 

"Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut dibuat tanpa melalui persetujuan menteri terkait, tetapi langsung melalui Sekretariat Negara," kata Agus dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/1/2016). 

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa pembuatan Perpres harus melalui persetujuan dari kementerian terkait. Agus menilai, pembentukan Perpres tersebut telah mencederai aturan tata kelola pemerintahan yang baik. (http://nasional.kompas.com/read/2016/01/23/14232511/Tanpa.Persetujuan.Menteri.Terkait.Perpres.soal.Kereta.Cepat.Dinilai.Maladministrasi?utm_source=RD&utm_medium=inart&utm_campaign=khiprd)

Dari aspek ekonomi—dikatakan  oleh Harun Alrasyid, guru besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB—bahwa  pembangunan lajur kereta api cepat Bandung-Jakarta ini akan mempengaruhi pasar angkutan travel Bandung-Jakarta yang selama ini telah menjadi alternatif pilihan masyarakat selain angkutan bus. Lebih jauh lagi, ditinjau dari aspek risiko kerugian Negara, proyek ini memiliki risiko kerugian terkait dengan besarnya anggaran yang harus dikeluarkan empat perusahaan milik BUMN.

Proyek ini dinilai Agus Pambagio terlalu mahal, sehingga pengembaliannya diperkirakan baru bisa setelah 100 tahun. Padahal, perusahaan pelat merah PT PSBI (Pilar Sinergi BUMN Indonesia) yang merupakan gabungan dari empat perusahaan pelat merah, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Jasa Marga (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) seperti dalam PP di atas, membiayai 60 persen proyek ini di samping 40 persen biaya proyek  berasal dari investor China, kolaborasi konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) dan China Railway International Co Ltd (CRI).

Proyek ini berisiko rugi karena proyeksi keuntungan yang diperoleh dari jumlah penjualan tiket kereta cepat Bandung-Jakarta tersebut masih belum pasti. Tarif HST yang kelak akan dipatok di atas Rp 200.000 per orang dinilai memberatkan masyarakat kelas menengah, sehingga bisa jadi tidak bisa memenuhi  target 60.000 penumpang per hari. Hal itu dikarenakan masih banyak kendaraan umum yang kemungkinan lebih diminati penumpang dibandingkan dengan kereta cepat karena lebih murah. 

Hal lain yang juga perlu diingat, empat perusahaan milik BUMN tersebut diwajibkan menyetor modal hingga miliaran rupiah pada awal pembangunan. Dan anggaran yang besar untuk kereta cepat tersebut dinilai akan menyulitkan perusahaan BUMN dalam mengelola bisnisnya sehingga dikhawatirkan  perusahaan BUMN pada akhirnya mengambil pinjaman bank untuk menutupi modal besar yang harus mereka bayarkan pada awal pembangunan tersebut. Padahal proyek tersebut masih belum tentu menuai keuntungan. http://nasional.kompas.com/read/2016/01/23/16352771/BUMN.Dinilai.Berisiko.Alami.Kerugian.dalam.Proyek.Kereta.Cepat

Jika memang secara administratif dan ekonomis proyek pembangunan kereta cepat ini masih banyak catatannya, amat layak dipertanyakan, mengapa pemerintah begitu tergesa-gesa menggulirkan proyek ini? Padahal urgensi Proyek kereta api cepat (high speed train-HST) Jakarta-Bandung tidak begitu penting, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi yang telah ada yang melayani jalur ini, mulai dari bus umum, travel, bahkan pesawat terbang.

Karenanya tak mengherankan jika proyek ini dinilai beberapa pihak lebih banyak didasari kepentingan bisnis ketimbang untuk kepentingan penyediaan transportasi massal bagi rakyat. Harun Al Rasyid menilai proyek ini sekadar alat diplomasi antara Indonesia dan China, guna mengejar prospek bisnis yang lebih panjang, sebagai pintu pembuka untuk proyek lainnya. Diyakininya, pembangunan HST Bandung-Jakarta ini sebatas komoditi dalam hubungan bilateral Indonesia-China. "KA cepat sudah jadi bahan komoditi diplomasi antar negara. Ditambah kejar prospek bisnis ke depan sebagai alat diplomasi bilateral antar dua negara," kata Harun. ( http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/01/11/356665/kereta-api-cepat-jakarta-bandung-sukses-lanjut-cirebon-semarang).

Senada dengan Harun, A.M.  Fatwa, Mantan Wakil Ketua DPR yang kini menjadi anggota DPD RI mengkhawatirkan proyek KA Cepat ini digulirkan untuk menghidupkan kembali poros Jakarta-Peking, sebagaimana zaman dulu. Seperti yang dilansir Poskotanews.  A.M. Fatwa menegaskan adanya kepentingan bisnis yang sangat terkait dengan aspek politik. (www.arrahmah.com/news/2015/11/05/kereta-cepat-jakarta-bandung-lebih-banyak-didasari-kepentingan-bisnis-siapa-taipannya.html#sthash.O3dfDoMp.dpuf).

Jadi, untuk siapa sebenarnya proyek kereta cepat ini? Untuk transportasi rakyat? Atau untuk kepentingan komprador Indonesia- Cina? Bersambung. [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version