View Full Version
Senin, 12 Sep 2016

KPK Juga Main Politik?

Oleh: Umar Syarifudin (Direktur Pusat Kajian Data-Analisis)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menyebut KPK sudah terjun ke ranah politik merupakan sebuah peringatan.  "Saya pribadi menganggapnya itu sebagai warning buat KPK dari ruling party negara besar yang korupsinya belum berkurang secara significant. Wajar kalau diberi warning agar penindakan dan pencegahan korupsi harus jauh dari politicking," kata Saut melalui pesan pendeknya kepada wartawan, Rabu (7/9).

"KPK itu sekarang juga main politik. Tidak ada tafsir. KPK itu saya yang bikin lho. Paling banyak bansos. Bantuan sosial itu, kan ada yang ditangkap. Saya sudah dag dig dug. Coba cepat tanya. Ternyata tidak. Saya bilang kepada Kejaksaan Agung, mas mbok baik-baiklah mas. Ketua Umumnya ada lho. Kalau ada apa-apa kasih tahu saya dulu. Ini dipolitisasi atau tidak. Saya hanya mau tahu," kata Mega di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat sebagaimana yang diberitakan republika.co.id (7/9/2016).

 

Problem Internal

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting, menilai, komposisi lima pimpinan terpilih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkhawatirkan. Lima pimpinan terpilih itu adalah Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang. “Komposisi pimpinan KPK yang terpilih mengkhawatirkan. Setidaknya bisa diukur lewat dua hal,” ujar Miko saat dihubungi, Kamis (17/12/2015).

Pertama, kata Miko, komitmen penguatan KPK oleh tiga dari lima pimpinan terpilih sejak awal menimbulkan keraguan. Mereka adalah Basaria, Alexander, dan Saut. Basaria, kata Miko, menyatakan secara terbuka bahwa KPK cukup menjadi pusat pelaporan antikorupsi. “Artinya, jika ada kasus korupsi, KPK melimpahkannya ke kepolisian dan kejaksaan,” kata Miko.

Kemudian, Alexander dikenal kerap melontarkan dissenting opinion dalam putusan. Dalam beberapa putusannya, kata Miko, Alexander membebaskan terdakwa korupsi tanpa argumentasi yang cukup kuat. Pimpinan lainnya, Saut, dianggap tidak memiliki kompetensi dan pengalaman pada bidang korupsi. “Dia diragukan kompetensi dan pengalamannya di bidang korupsi,” kata Miko. (kompas.com, 18/12/2015)

Oknum negara sering menghambat upaya pemberantasan korupsi. Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, mengungkapkan serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi sering hadir dalam wajah negara. “Saya tidak mengatakan negara yang berbuat. Ada orang yang meminjam wajah negara,” jelasnya saat dihubungi Republika, Minggu (16/8).

Zainal mencatat dua hal dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Pertama, setiap ada ekskalasi pemberantasan korupsi, serangan antitesis semakin kuat. Ia mencatat sejak Orde Lama lembaga pemberantasan korupsi selalu berujung naas. Kedua, ia melanjutkan, seiring ekskalasi pemberantasan korupsi, ada ‘penumpang gelap’ turut di dalam gerbong lembaga antikorupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Pengawas Internal, dan Pengaduan Masyarakat, Bibit Samad Riyanto, menganalisis masyarakat mulai meragukan KPK sejak kasus yang melibatkan Ketua KPK Nonaktif, Antasari Azhar, bergulir. “Bukan berarti pimpinan KPK yang empat ini kayak Antasari semua kan,” ujarnya lugas. Selain itu, keraguan publik pada KPK dinilai Bibit juga muncul karena KPK memasuki ranah penegakan hukum yang sebelumnya tak tersentuh.

 

Sistem Korup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bila perilaku korup di Indonesia naik turun. Bahkan sistem yang ada di Indonesia dituding justru melahirkan korupsi. “KPK melihat sistem yang ada sekarang ini adalah sistem yang melahirkan kejahatan korupsi. Oleh karena itu kalau kita ingin menghilangkan korupsinya selain menindak orangnya juga sistem korupsi ini yang harus diperbaiki,” kata Mantan Ketua KPK Abraham Samad (okezone.com, 31/12/2013).

Ada kesan rumit dan bertele-tele dalam langkah pemberantasan korupsi di negeri ini. Pemerintah menegaskan komitmen pemberantasan korupsi hingga ke akar-akarnya, tapi realitanya pemberantasan korupsi jalan pelan tanpa gereget. Saat kampanye, Jokowi mengusung jargon pemberantasan korupsi. Akan tetapi, kasus skandal BLBI dan Bank Century yang terindikasi ada korupsi sangat besar di dalamnya hingga saat ini belum ada kelanjutan penindakan.

Sistem hukum berbelit untuk membuktikan kasus korupsi dan banyak celah bagi koruptor untuk lolos. Sanksi bagi koruptor juga sangat ringan. Jangankan mencegah orang melakukan korupsi, koruptor pun tidak jera. Karena semua itu, wajar harapan bebas dari korupsi dengan sistem sekarang ini akan terus menjadi mimpi. Aksi pemberantasan korupsi yang sedang berjalan hanya akan menjadi pelipur lara, dari pada sama sekali tidak ada.

Pemerintah yang low stamina memberantas korupsi tentunya akan membuat para koruptor makin tenang dan pemberantasan korupsi semakin sulit dan berat. Jika pemerintah benar-benar serius, mestinya apa pun akan dilakukan untuk memperkuat institusi KPK. Kenyataannya, pemerintah seolah membiarkan KPK menyelesaikan masalahnya sendiri. Ini membuat KPK seperti tumpul.

Menurut Jubir HTI M. Ismail Yusanto korupsi di Indonesia dipengaruhi by person dan by system. Korupsi di Indonesia agak mudah jika by person muncul karena ketamakan individu atau mungkin keterpaksaan individu oleh karena gaji yang kurang itu masih agak ringan dinaikkan gaji selesai. “Kalau ketamakan individu dipukul sedikit selesai,” urainya.

“Proses demokrasi di negeri ini yang membutuhkan biaya kampanye untuk membeli partai politik, yang memerlukan biaya yang sangat besar,” terangnya. Selain itu juga menurut Ismail, rendahnya hukuman terhadap koruptor juga menjadi faktor sulitnya menghilangkan korupsi ditambah lagi korupsi di penegakan hukum. “mulai dari penyelidikan, penuntutan, sampai di penjara sekalipun ada korupsi,” urainya.

Benar, dalam sistem politik yang ada, agenda pemberantasan korupsi tersandera oleh berbagai kepentingan kelompok, partai, politisi, cukong, bahkan kepentingan koruptor. Hal mendasar adalah sistem hukum. Sayangnya dalam sistem demokrasi, hukum dibuat oleh wakil rakyat bersama pemerintah. Disitulah kendali partai, kepentingan kelompok, pribadi dan cukong pemberi modal politik amat berpengaruh.

Dalam sistem politik demokrasi yang mahal, kecil kemungkinan ada politisi, pejabat, dan aparat yang benar-benar bersih. Bagaimana mungkin pembuatan sistem hukum pemberantasan korupsi digantungkan kepada mereka yang seperti itu? [syahid/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version