Oleh: DR. H. Abdul Chair Ramdhan, SH, MH.*
Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal berbagai sumber hukum yang berasal dari hukum adat, hukum Islam dan hukum barat. Ketiga sumber hukum tersebut selalu berlomba untuk mejadi hukum nasional sehingga berlakulah berbagai teori hukum.Dalam tataran teoritis, keberlakuan hukum Islam juga diakui dalam berbagai teori hukum.
Dalam Islam, tidak dikenal adanya dikotomi antara agama dan negara maupun antara agama dengan hukum. Indonesia menganut teori simbiotik, dimana hubungan antara dua entitas yang saling berhubungan dan menguntungkan. Negara dan agama saling memerlukan dalam relasi yang interaktif. Menurut teori simbiotik hukum agama masih mempunyai peluang untuk mewarnai hukum-hukum negara, bahkan dalam masalah tertentu tidak menutup kemungkinan hukum agama dijadikan sebagai hukum negara.
Menurut teori lingkaran konsentris yang digagas oleh Muhammad Tahir Azhary, agama, hukum, dan negara apabila disatukan akan membentuk lingkaran konsentris yang merupakan suatu kesatuan dan berkaitan erat satu dengan lainnya. Antar ketiganya membentuk relasi yang saling berhubungan. Agama berada pada posisi lingkaran pertama yang terdalam menunjukkan pengaruh agama sangat besar sekali terhadap hukum yang berada pada lingkaran kedua.
Ditinjau dari perspektif kaidah-kaidah “al-din al-Islami” yang terdiri dari tiga komponen, yaitu akidah dengan tauhid (Ketuhanan Yang Maha Esa) sebagai titik sentral, syariah dan akhlak harus tercermin dalam struktur dan substansi hukum, sehingga konsep hukum dalam lingkungan itu berisi, bukan hanya semata-mata hukum dalam arti normatif saja, tetapi juga hukum dan kesusilaan. Tegasnya posisi negara pada lingkaran ketiga setelah hukum dimaksudkan dalam teori lingkaran konsentris ini, negara mencakup kedua komponen yang terdahulu yakni agama dan hukum.
Sejalan dengan teori lingkaran konsentris, dalam teori pluralisme hukum juga dikenal inter-relasi, interaksi, saling pengaruh dan saling adopsi antara berbagai sistem hukum negara, adat, agama dan kebiasaan-kebiasaan lain yang diaggap sebagai hukum. Menurut Marzuki Wahid, Islam menganut pluralisme hukum (ta’addud al-fiqh). Asumsi ini diperkuat dengan kaidah fiqhiyyah yang berbunyi : “hasil satu ijtihad tidak bisa dibatalkan oleh hasil ijtihad yang lain.” Hal ini didukung dengan ketentuan dalam fiqh yang tidak mengenal – atau tidak berlakunya – asas hukum positif yang berbunyi “lex posteriori derogate legi priori” (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama), dan asas “lex superior derogat legi inferiori”(hukum yang tingkatannya lebih tinggi mengesampingkan atau mengabaikan hukum yang tingkatannya lebih rendah).
Brian Z. Tamanaha mengatakan bahwa hukum dan masyarakat memiliki bingkai yang disebut “The Law-Society Framework” yang memiliki karakteristik hubungan tertentu. Hubungan tersebut ditunjukkan dengan dua komponen dasar. Komponen pertama terdiri dari dua tema pokok yaitu ide yang menyatakan bahwa hukum adalah cermin masyarakat dan ide bahwa fungsi hukum adalah untuk mempertahankan social order. Komponen kedua terdiri dari tiga elemen, yaitu: custom/consent;morality/reason; dan positive law.Oleh Suteki, dikatakan bahwa ada keterkaitan erat antara state (dengan positive law-nya), society (dengan custom/consent-nya) dan natural law (dengan morality/religion-nya).
Werner Menski menawarkan pendekatan keempat yang disebut dengan legal pluralism approach. Pendekatan legal pluralism mengandalkan adanya pertautan antara state (positive law), aspek kemasyarakatan (socio-legal approach) dan natural law (moral/ethic/religion). Cara berhukum dengan hanya mengandalkan positive law dengan rule and logic serta rule bound-nya hanya akan bermuara kepada kebuntuan dalam pencarian keadilan substantif. Pencarian keadilan substantif yang sempurna (perpect justice) hanya dapat diperoleh melalui pendekatan legal pluralism.Legal pluralism merupakan strategi pendekatan baru sebagai terobosan hukum melalui the non enforcement of law.
Hal ini disebabkan pendekatan ini tidak lagi terpenjara oleh ketentuan legal formalism, melainkan telah melompat ke arah pertimbangan living law dan natural law.Konsepsi pluralisme hukum muncul sebagai bantahan sentralisme hukum bahwa hukum negara merupakan satu-satunya petunjuk dan pedoman tingkah laku. Padahal pada lapangan sosial yang sama, terdapat lebih dari satu tertib hukum yang berlaku. Pluralisme hukum berbeda dengan pendekatan hirarkhi hukum yang menjadi ciri khas dari positivisme hukum dan sentralisme hukum, pluralisme hukum memandang bahwa semua hukum adalah sama dan harus diberlakukan sederajat.
Sejalan dengan legal pluralism, hukum Islam memiliki landasan yang kuat dalam upaya pembangunan hukum, mengingat hukum Islam adalah hukum yang hidup (living law), sebagaimana ditunjukkan dalam tiga dimensi, yakni dimensi pemeliharaan (memelihara yang lama yang masih baik), dimensi pembaruan (mengambil yang baru yang lebih baik), dan dimensi penyempurnaan (perubahan suatu hukum bergantung pada perubahan waktu dan ruang).
Mendukung keberlakuan hukum Islam dinyatakan pula oleh Hazairin dan Sajuti Thalib terkenal dengan teorireceptio a contrario sebagai teori pematah atas teori recptie. Pada teori ini hukum Islam berada di atas hukum adat, bukan sebaliknya sebagaimana dinyatakan dalam teori receptie. Dengan perkataan lain, hukum adat baru dapat berlaku jika telah dilegalisasi oleh hukum Islam. Teori receptio a contrario memuat teori tentang kebalikan (contra) dari teori receptie. Teori ini muncul berdasarkan hasil penelitian terhadap hukum perkawinan dan kewarisan yang berlaku, dengan mengemukakan pemikirannya sebagai berikut; (1) bagi orang Islam berlaku hukum Islam, (2) hal tersebut sesuai dengan keyakinan dan cita-cita hukum, cita-cita batin, dan moralnya, (3) hukum adat berlaku bagi orang Islam jika tidak bertentangan dengan agama Islam dan hukum Islam.
Menurut teori penerimaan otoritas hukum yang diperkenalkan oleh seorang orientalis, H.A.R. Gibb, dalam bukunya “The Modern Ternds of Islam”, sebagaimana dikutip Ichtijantodikatakan bahwa orang Islam jika menerima Islam sebagai agamanya, ia akan menerima otoritas hukum Islam kepada dirinya. Berdasarkan teori ini, secara sosilogis, orang yang memeluk Islam akan menerima otoritas hukum Islam dan taat dalam menjalankan syariat Islam.
Namun, ketaatan ini akan berbeda satu dengan lainnya, dan sangat bergantung pada tingkat ketakwaan masing-masing.Lebih lanjut H.A.R. Gibb juga mengatakan bahwa dalam perkembangan sejarah hukum Islam telah memegang peranan yang sangat penting dalam membentuk serta membina ketertiban sosial umat Islam dan mempengaruhi segala segi kehidupannya.Karena ia memiliki landasan-landasan keagamaan, hukum Islam telah berfungsi sebagai pengatur kehidupan rohani dan sekaligus pula menjadi suara hati nurani umat Islam.
Charles J. Adams, mengungkapkan bahwa hukum Islam merupakan subjek terpenting dalam kajian Islam karena sifatnya yang menyeluruh, meliputi semua bidang hidup dan kehidupan muslim. Berbeda dengan cara mempelajari hukum-hukum lain, studi tentang hukum Islam memerlukan pendekatan khusus, sebab yang termasuk bidang hukum Islam itu bukan hanya apa yang disebut dengan istilah “law” dalam hukum Eropa, tetapi juga termasuk masalah sosial lain di luar wilayah yang dikatakan “law” itu.
Lebih spesifik lagi diutarakan oleh Mohammad Daud Ali, bahwa tujuan hukum Islam secara umum sebagaimana sering dirumuskan adalah tercapainya kebahagiaan hidup manusia di dunia dan diakhirat kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan mencegah atau menolak yang mudarat, yaitu sesuatu yang tidak berguna bagi hidup dan kehidupan. Dengan kata lain, tujuan hukum Islam adalah kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual dan sosial.
Terkait dengan keberlakuan hukum Islam, Ichtijanto mempertegas dan mengeksplisitkan makna receptio a contrario dalam hubungannya dengan hukum nasional. Ia mengartikulasikan hubungan itu dengan sebuah teori hukum yang disebutnya teori eksistensi. Teori eksistensi mengokohkan keberadaan hukum Islam dalam hukum nasional. Teori ini mengungkapkan, bentuk eksistensi hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional ialah sebagai: pertama, ada (exist) dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional.
Kedua,ada (exist) dalam arti dengan kemandiriannya dan kekuatan wibawanya, ia diakui oleh hukum nasional serta diberi status sebagai hukum nasional. Ketiga, ada (exist) dalam arti norma hukum Islam berfungsi sebagai penyaring bahan-bahan hukum nasional. Keempat, ada (exist) dalam arti sebagai bahan utama dan sumber utama hukum nasional.Sifat keadaan hukum Islam dalam teori eksistensi yang terkait dengan teori al-Maqashid Syariah apabila disandingkan dengan teori lingkaran konsentris, pluralisme hukum dan receptio a contrario menemukan tempatnya. Teorisasi-teorisasi yang disampaikan di atas merupakan refleksi atas perkembangan politik hukum di Indonesia terhadap hukum Islam.
Dangka menjembatani antara penerimaan umat Islam atas hukum Islam dan kedaulatan negara yang diwujudkan dalam politik hukum, maka nilai-nilai mashlahat yang terkandung dalam hukum Islam (al-Maqashid Syariah) dilarutkan dalam rumusan peraturan perundang-undangan. Pelarutan ini tidak berarti nilai-nilai hukum Islam kehilangan maknanya. Sesuatu yang dilarutkan tentu tidak lagi terlihat bentuk aslinya, namun demikian dapat dirasakan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Hal inilah yang mendasari penulis mengedepankan teori solvasisasi (pelarutan) hukum dalam rangka mendukung positivisasi nilai-nilai kemaslahatan hukum Islam dalam proses legislasi nasional.
Dalam pelarutan kedua sistem hukum tersebut (hukum Islam dengan hukum positif), diperlukan suatu konsentrasi yakni perbandingan hukum positif dan hukum Islam (al-Maqashid Syariah).Oleh karena yang akan dipositifkan adalah al-Maqashid Syariah, maka al-Maqashid Syariah disimbolkan sebagai hukum pelarut (solvent), sedangkan hukum positif disimbolkan sebagai hukum terlarut (solute). Dapat juga disebut hukum pelarut sebagai hukum yang mempengaruhi (variabel pengaruh), sedangkan hukum terlarut sebagai hukum yang dipengaruhi (variabel terpengaruh).
Nilai-nilai mashlahat hukum Islam memilik konsentrasi terbesar, karena sebagai hukum pelarut (solvent). Namun demikian, dalam proses pemberlakuannya tetap memerlukan keberlakuan secara yuridis formal, dalam hal ini oleh negara sebagai pembentuk peraturan perundang-undangan. Di sini terlihat, secara materil kedudukan hukum Islam memiliki konsentrasi terbesar, tetapi secara formil negara juga memegang peranan yang besar dalam proses pembentukannya. Hal ini dapat dimengerti oleh karenanegara berkedudukan sebagai pembentuk keberlakuan hukum secara yuridis formal. Interaksi hukum pelarut dengan hukum terlarut inilah merupakan inti dari teori solvasisasi hukum.
Dalam membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan terhadap agama, keturunan, jiwa, akal dan harta, maka keberlakuan teori solvasisasi hukum ini sangat efektif dan berdayaguna dalam upaya menjaga kepentingan agama dan negara. Keberlakuan teori solvasisasi hukum bermanfaat dalam upaya menginternalisasikan teori al-Maqashid Syariyah sebagai wujud dari teori al-Mashlahah al Mursalah dalam perundang-undangan nasional Indonesia.
Keberadaan teori solvasisasi hukum mengakomodasi kepentingan agama dan negara. Teori solvasisasi hukum ini sebagai landasan teoretis keberlakuan al-Maqashid Syariah dalam sistem hukum nasional. Terciptanya hubungan koopratif antara al-Maqashid Syariah dengan hukum positif adalah manifestasi relasi negara dan agama dalam paradigma negara simbiotik.
Keberlakuan teori solvasisasi hukum, mempunyai dasar legitimasi yang kokoh yakni mengacu kepada Pembukaan UUD 1945, alinea 3 dan alinea 4 serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), yakni pengakuan tentang eksistensi agama dalam negara hukum Indonesia. Bahwa agama dan negara dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan. Indonesia adalah bukan negara agama tetapi negara beragama. Paradigma negara Indonesia terhadap agama adalah simbiosis mutualisme, keduanya saling membutuhkan.
*Dosen tetap Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta. Pengurus Komisi Hukum dan Peraturan Per-undang-undangan MUI