Oleh :
DR. Ismail Rumadan*
KONTROVERSI terkait kepastian pengelolaan dana haji untuk infrastruktur bisa atau tidak kini terjawab sudah dengan pelantikan 14 anggota Badan Pengelolaan. Sebab pada awalnya dana ini mau dikelola namun terkendala dengan belum terbentuknya BPKH sebagaimana amanat undang-undang.
Namun suara-suara protes terkait dengan penggunaan dana haji ini masih tetap bermunculan, bahkan konon kabarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram hukumnya untuk penggunaan dana haji bagi pembangunan infrastruktur karena tidak sesuai peruntukannya.
Jika benar bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa, maka hal ini menjadi peringatan keras bagi Presiden Joko Widodo agar hati-hati dalam menggunakan dana umat tersebut. Paling tidak Jokowi harus memberikan alasan yang logis dan mendasar secara hukum kepada masyarakat terutama ummat Islam terkait kebijakan penggunaan dana haji tersebut.
Sebab dana haji atau dana abadi umat itu jumlahnya terbilang besar.
Kejelasan penggunaan dana haji ini sangat penting untuk dikemukakan terkait beberapa hal;
1. Bahwa dana ini adalah dana Ummat Islam dan peruntukannya harus berkaitan degan kepentingan ummat Islam; Pertanyaannya infrastruktur yang mau dibangun adalah infrastruk apa? Harus jelas apakah infrastruktur yang dibangun adalah terkait dengan gedung sekolah Islam, masjid atau yang lainnya?
2. Kedua adalah terkait status penggunaan dana tersebut apakah sifatnya pinjaman atau yang lain? Jika pinjamanpun harus dikonversi ke dalam APBN atau APBNP, agar jelas, kemudian bagimana model pengembaliannya?
Bahwa, Pasal 46 ayat(3) UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. "Dalam melakukan penempatan dan/atau investasi harus sesuai dengan prinsip syariah."
Oleh karena itu, penggunaan dana haji oleh Presiden dituntut untuk mengedepankan “the right to receive” dan tujuan penggunaan dana tersebut. Konsekuensi yuridis dengan adanya kebijakan yang tidak didasarkan pada tujuan, peraturan perundang-undangan yang jelas akan berakibat terjadinya tindakan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang.
Dapat dipahami bahwa dana haji ini adalah dana yang dikategorikan sebagai dana non bageter. UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara secara tegas melarang seluruh pejabat dan aparatur negara mengelola dana yang tidak tercancum dalam dokumen APBN (non-budgeter). Semua anggaran (pendapatan, pengeluaran, penerimaan, dan pembiayaan) haruslah tercatat dalam APBN sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Tindakan sewenang-wenang dapat terjadi apabila pemerintah tidak memiliki cukup rasionalitas sebagai parameter, misalnya: terhadap perlunya penggunaan dana haji tsb. Pada sisi lain, tindakan ini dapat berakibat penyalahgunaan wewenang yang didasarkan pada parameter tujuan pemberian wewenang yang disalahgunakan. Namun, jika alasannya rasional, maka hal ini bisa diperbolehkan.
Patuhi Beberapa Prinsip
Budaya "korupsi berjamaah" secara sadar maupun tidak sadar sudah menjadi sebuah praktik rutin di instansi pemerintah. Tujuan penggunaan dana Haji termasuk kategori dana off-budget untuk kepentingan yang baik/legal maupun yang tidak baik/ilegal pada prinsipnya tetap melanggar ketentuan yang ada. Tapi dalam praktiknya memang sangat sulit untuk dihindari.
Pada dasarnya penggunaan dana haji yang merupakan dana umat (publik) harus didasarkan pada beberapa prinsip anggaran publik, antara lain:
Pertama, otorisasi legislatif. Penggunaan dana haji haruslah mendapatkan otorisasi (pemberian kuasa) dari legislatif terlebih dahulu sebelum eksekutif dapat membelanjakan anggaran tersebut.
Kedua, prinsip non discretionary appropriation. Bahwa Presiden tidak serta merta bisa seenaknya bebas menentukan untuk apa pembagian peruntukan dana yang telah dikuasakan kepadanya. Jumlah yang akhirnya nanti disetujui oleh dewan legislatif ini, harus benar-benar ditekankan agar termanfaatkan secara ekonomis, efektif, dan efisien.
Ketiga, prinsip kejelasan. Dana haji hendaknya jelas terinci namun sederhana, dapat dipahami masyarakat terutama umat Islam, dan tidak membingungkan. Tidak diperkenankan adanya pembiayaan pembangunan atau infrastuktur yang tidak jelas mekanismenya.
Keempat, diketahui publik. Penggunaan dana haji harus diinformasikan kepada masyarakat umat Islam secara luas. Yang dilandaskan pada UU Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus berhati-hati dalam menggunakan dana haji yang sifatnya non bageter, sebab banyak kasus penggunaan dana non bageter yang telah mejerat pejabat ke meja hijau karena terlibat praktik korupsi akibat penggunaan dana tersebut tidak tepat. Sebut saja kasus dana non bageter Bulog dan dana bantuan Brunei yang berujung pada lengsernya Presiden Abdurahman Wahid.
Oleh karena itu, himbawannya adalah Presiden sebaiknya berhenti untuk berwacana terkait rencana penngunaan dana haji untuk pembangunan infrastuktur. * Dekan Fakultas Hukum Unas, Jakarta dan Sekjen MASIKA-ICMI