View Full Version
Kamis, 08 Feb 2018

Konspirasi LGBT dan Strategi Pencegahannya (Bagian 2-Selesai)

Oleh: Desti Ritdamaya

Islam Tegas terhadap LGBT

Destruktifnya LGBT menjadikannya tidak boleh diberikan kesempatan untuk hadir dan menyebar di tengah masyarakat. Islam dengan syari’atnya mempunyai langkah preventif dan kuratif terhadap penyebaran LGBT. Islam mengakui adanya fitrah gharizah na’u (naluri melangsungkan keturunan) pada setiap diri manusia.

Syari’at Islam pun mengatur dan memberi batasan dalam pemenuhannya, agar manusia mendapatkan kemaslahatan dan menjauhkannya dari keburukan. Hal bersesuaian dengan prinsip maqashid syariah dari pengaturan gharizah na’u yaitu hifdz an-nasb (memelihara keturunan).

Islam mensyari’atkan bahwa untuk memenuhi gharizah na’u tersebut hanya melalui pernikahan yang syar’i. Sehingga Islam mengharamkan secara tegas perzinahan, hubungan homoseksual dan lain sebagainya. Pernikahan syar’i dalam Islam harus antara laki-laki dan perempuan. Melalui cara inilah manusia dapat mempertahankan kelangsungan jenisnya sesuai fitrah dan martabat kemanusiaannya. Firman Allah SWT dalam surat An Nisa ayat 1.

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS 4:1)

Islam melarang adanya pemenuhan gharizah na’u melalui hubungan homoseks dan sejenisnya, seperti yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth. Mereka melepas syahwat laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan. Perbuatan ini jelas melanggar fitrah dan dalam Al Quran disebut alfaahisyah. Allah pun memberikan azab akibat perbuatan keji yang telah mereka lakukan. Firman Allah SWt dalam Surat An Naml ayat 54-58 :

Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu sedang kamu memperlihatkan(nya)?". "Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (mu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)." Maka tidak lain jawaban kaumnya melainkan mengatakan: "Usirlah Luth beserta keluarganya dari negerimu; karena sesungguhnya mereka itu orang-orang yang (menda'wakan dirinya) bersih." (QS 27:54-58)

Maka Kami selamatkan dia beserta keluarganya, kecuali isterinya. Kami telah mentakdirkan dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan).Dan Kami turunkan hujan atas mereka (hujan batu), maka amat buruklah hujan yang ditimpakan atas orang-orang yang diberi peringatan itu.

Islam menilai homoseksual sebagai dosa dan kejahatan besar. Islam menetapkan hukum yang berat terhadap pelakunya. Hal ini disampaikan lewat lisan Rasulullah SAW yang mulia.

Siapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan homo seperti kelakuan kaum Luth maka bunuhlah pelaku dan objeknya (HR. Ahmad 2.784, Abu Daud 4.462).                                              

Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki (HR.Ahmad 3.151).

 

Strategi Lawan LGBT

Epidemi LGBT secara massif dan terstruktur, membutuhkan strategi yang tepat untuk menghadapinya. Strategi yang melibatkan peran keluarga, masyarakat dan negara.

Keluarga sebagai unit terkecil masyarakat sebagai benteng pertahanan pertama. Peran orang tua menanamkan aqidah Islam kepada anak-anak. Sehingga nilai keimanan dan ketaqwaan terinternalisasi dalam pemikiran dan perbuatannya. Anak akan menjalani kehidupannya dengan standar ridho Allah, dan berusaha menjauhi kemaksyiatan yang akan mengundang murka Allah. Melalui bekal ini anak dapat bertahan dan berdiri tegar menghadapi pengaruh lingkungan yang negatif.

Penerapan syari’at secara teknis diberlakukan oleh orang tua terhadap anak-anak. Misalnya membiasakan anak menutup aurat disertai penjelasan batasan aurat; mendidik anak sesuai fitrah gendernya (jiwa maskulinitas pada anak laki-laki dan jiwa feminitas pada anak perempuan); memisahkan tempat tidur setiap anak sehingga menghindari anak tidur dalam tempat dan selimut yang sama; menjauhkan anak dari media massa yang mengandung dan menyebarkan konten LGBT disertai penjelasan syar’at Islam terkait LGBT.

Kontrol sosial masyarakat berupa amar ma’ruf nahi munkar terhadap LGBT harus ditingkatkan. Peran ulama dan tokoh masyarakat mengedukasi masyarakat terkait keharaman LGBT; tenaga kesehatan pun turut menjelaskan dampak negatif LGBT dari sisi kesehatan. Struktur masyarakat yang lain pun turut aktif untuk menyuarakan penolakan terhadap LGBT di lingkungan sekitar atau di berbagai media massa. Melalui cara ini diharapkan aktivitis dan pendukung LGBT timbul sikap tidak nyaman atau malu untuk mengekspos diri di ruang publik.

Apabila kontrol sosial masyarakat tipis dan lemah, maka proses penetrasi LGBT di ruang publik menjadi sangat aktif dan efektif. Khawatirnya lama kelamaan terjadi habituasi (pembiasaan) dan adaptasi (penyesuaian) masyarakat terhadap perilaku menyimpang ini. Bencana sosial pun akan terjadi apabila masyarakat menerima penyimpangan seksual ini sebagai suatu kelaziman. Maka wajib kontrol sosial dikencangkan di tengah-tengah masyarakat.

Kampanye LGBT yang sistematis tentu tidak berimbang apabila hanya dilawan dengan pertahanan keluarga dan masyarakat. Diperlukan benteng yang lebih kokoh untuk meredam dan membendung langkah-langkah mereka. Benteng itu adalah negara. Negara bertanggung jawab mencegah, membatasi dan menghentikan setiap upaya yang mempromosikan LGBT di ruang publik. Langkah-langkah yang harus dilakukan negara antara lain :

(1) Menutup setiap sarana dan prasarana promotor LGBT di ruang publik. Misalnya media massa yang menyebarkan dan mempromosikan konten LGBT dapat ditutup izin usahanya; (2) Menyediakan sarana dan prasarana untuk menyadarkan dan menyembuhan aktivis LGBT agar dapat kembali lagi ke fitrahnya; (3) Memberlakukan sanksi dan hukuman yang tegas bagi aktivis, penggiat dan pendukung LGBT.

Seperti memberlakukan hukuman mati bagi aktivisnya agar terputus mata rantai LGBT. Bagi penggiat dan pendukung LGBT diberikan hukum ta’zir sesuai pendapat hakim dalam pengadilan hukum; (4) Mengedukasi masyarakat dengan aqidah dan  syari’at Islam sehingga kesadaran untuk menolak LGBT dimulai dari ketaqwaan individu, masyarakat bahkan perangkat negara.  Wallahu a’lam bish-shawabi. Selesai. [syahid/voa-islam.com]

 

Referensi :

1http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/02/17/o2o6ye394-tujuan-undp-gelontorkan-dana-untuk-lgbt-ke-indonesia

2http://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/12231251/mk-tolak-permohonan-uji-materi-pasal-kesusilaan-di-kuhp

3https://www.cdc.gov/hiv/statistics/overview/ataglance.html

4www.aidsindonesia.or.id/.../Final%20Laporan%20HIV%20AIDS%20TW%204%202016

5https://health.detik.com/read/2010/06/12/161728/1377079/763/7-penyakit-lain-yang-dialami-penderita-hiv-aids5

6http://internasional.kompas.com/read/2015/08/12/04331441/1.dari.3.Pasangan.Sejenis.Alami.Kekerasan.dalam.Kehidupannya

7http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/02/23/o2zwbx219-menhan-lgbt-bagian-dari-proxy-war-harus-diwaspadai


latestnews

View Full Version