View Full Version
Kamis, 12 Apr 2018

Perempuan, Kemana Hendak Berlabuh?

PEREMPUAN, KEMANA HENDAK BERLABUH?

Oleh: Meti Nur Hidayah

(Anggota Komunitas Muslimah Peduli Ibu dan Generasi Brebes)

Setiap tahun tanggal 8 Maret merupakan hari besar bagi kaum feminis yang dirayakan untuk memperingati keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, politik dan sosial.

Momen itu dinamakan Hari Perempuan Sedunia. Gagasan perayaan tersebut muncul saat memasuki abad ke-20 di tengah gelombang industrialisasi dan ekspansi ekonomi dan mulai bangkit saat PBB mensponsorinya sebagai perayaan internasional yang ditujukan untuk seluruh wanita di dunia.

Indonesia sebagai negeri yang mayoritas penduduknya muslim pun geliat antusiasme menyambut perayaan Hari Perempuan Sedunia 2018 ini sudah mulai ramai memasuki bulan Maret. Tercatat tanggal 3 Maret 2018, lebih dari satu ribu orang ikut dalam Women’s March Jakarta untuk menyuarakan aspirasinya dan menuntut hak perempuan dan kelompok marjinal lain.

Peserta aksi tersebut tertarik terlibat karena keinginan mereka untuk melakukan sesutu untuk membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang masih sering ditemukan di seluruh Indonesia seperti perkawinan anak, ekploitasi pekerja perempuan, pelecehan seksual, kekerasan berbasis gender dan sunat perempuan.

Berbagai poster menghiasi aksi tersebut,  mulai dari seruan penghentian tindak pelecehan seksual kepada perempuan, seruan penolakan RKUHP, seruan penghentian tindak diskriminasi kepada perempuan dan masih banyak yang lainnya.

Jelang hari Perempuan sedunia 2018, pada tanggal 4 Maret 2018 diadakan Kampanye pemberdayaan perempuan bertajuk “HeForShe” dalam bentuk kegiatan jalan santai oleh Indonesian Business Colition for Women Empowerment (BCWE) beerjasama dengan UN Women.

Kegiatan fun run ini diadakan untuk mendukung kesetaraan gender melalui kampaye HeForShe, sebuh gerakan solidaritas yang mengajak laki-laki sebagai mitra setara dan sebagai agen perubahan untuk mempercepat tercapainya kesetaraan gender. 

Hal ini dilakukan karena anggapan bahwa angka partisipasi wanita di dunia kerja masih lebih rendah dari laki-laki. Terlebih jumlah wanita pada posisi-posisi strategis di badan pengelolaan perusahaan.

Parade Juang Perempuan Indonesia juga ikut ambil bagian dalam memeringati Hari Perempuan Sedunia. Mereka  mengagendakan sebuah aksi bersama dengan menyuarakan 8 tuntutan dengan harapan aspirasi mereka yang mewakili kaum perempuan Indonesia didengar oleh para wakil rakyat, presiden dan juga masyarakat. Tema aksi yang diambil adalah Perempuan Indonesia Bererak Bersama: Hentikan Diskriminasi, Kekerasan, intoleransi dan Pemiskinan.

Adapun delapan tuntutan yang diusung dalam aksi yaitu: Pertama, negara harus segera mencabut beragam bentuk kebijakan dan peraturan yang diskriminatif baik terhadap perempuan, kelompok rentan dan warga negara secara keseluruhan. Stop pembahasan RKUHP, cabut UU MD3, Hapus PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kedua, hentikan persekusi, diskriminasi, kekerasan dan pemidanaan terhadap kelompok LGBT, aliran kepercayaan,korban napza, masyarakat adat, kelompok kesenian serta kelompok marginal lain di masyarakat. Ketiga, pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu baik melalui mekanisme yudisial maupun nonyudisial.

MemperkuatUU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Amandemen UU ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2015-2016 dan menolak ketentuan pelanggaran HAM berat dalam RKUHP. Eempat, mewujudkan segera UU untuk menghapus kekerasan seksual yang berpihak pada korban dan segera sahkan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG). Kelima, segera sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta ratifikasi konvensi ILO 189.

Keenam, wujudkan fasilitas layanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi yang layak dan bebas diskriminasi pada korban napza, perempuan, kelompok difabel dan kelompok marginal lainnya. Ketujuh, wujudkan kebebasan hak berorganisasi dan berserikat, jaminan kepastian kerja bagi buruh dan perlindungan terhadap pelaksanaan hak maternitas buruh. Kedelapan, wujudkan politik Pemilu dan Pilkada yang bebas dari politik SARA.

Gempita menyambut perayaan Hari Perempuan Sedunia  2018 dilakukan perempuan Indonesia dengan harapan mampu menyelesaikan berbagai masalah yang dihadapi oleh perempuan. Tapi berulangnya perayaan demi perayaan nyatanya belum mampu menuntaskan problem yang dihadapi perempuan.

Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak bak jamur di musim hujan, Ketua lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, diawal tahun 2018 tren kasus kekerasan terhadap anak menunjukkan peningkatan. Jaminan keamanan pekerja perempuan semakin meredup, kasus kematian Adelina Sau menjadi potret buram nasib perempuan Indonesia yang bekerja di laur negeri yang mendapatkan penyiksaan diantara ribuan pekerja migran lainnya.

Program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan justru menjadi dilema bagi perempuan untuk mendapatkan jaminan akan terpenuhinya kebutuhan hidup dan peran domestik sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Dalam memandang masalah perempuan dan anak, sekalipun peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup perempuan dan anak menjadi misi pemerintah, namun realitasnya amat jauh dari harapan.

Adalah Islam memiliki pandangan bahwa perempuan dan anak wajib mendapatkan perlindungan. Pandangan tersebut direalisasikan dalam penerapan hukum pada beberapa bidang kehidupan yang akan menjamin kesejahteraan dan kemuliaan perempuan. Penjaminan tersebut adalah:

Pertama, Jaminan terhadap kehormatan. Melalui hukum-hukum yang menyangkut pergaulan antar lawan jenis, Islam telah menjaga umatnya, baik laki-laki mapun perempuan agar kehormatannya terlindungi. Islam mewajibkan perempuan dan laki-laki menutup aurat. Bagi perempuan wajib mengenakan jilbab dan kerudung ketika keluar rumah, menundukkan pandangan, tidak be-rtabaruj, tidak berkholwat, bersafar lebih dari sehari-semalam harus disertai mahrom.

Dalam hukum tentang pernikahan, pelanggaran kehormatan, kekerasan domestik dan penganiayaan terhadap istri adalah perkara-perkara yang dilarang oleh Islam. Bahkan untuk menjaga kehormatan perempuan,Islam mengharamkan beberapa jenis pekerjaan yang meneksploitasi keperempuanan, misalnya bintang film, model iklan, penari, penyanyi dan lainnya.

Kedua: jaminan kesejahteraan. Ketika perempuan mendapatkan tugas utama sebagai ibu serta pengatur dan penyelamat bahtera rumah tangga, maka perempuan tidak dibebani tugas untuk bekerja menafkahi dirinya sendiri. Tugas tersebut dibebankan kepada laki-laki-suaminya, ayahnya ataupun saudaranya. Dengan terlaksananya kewajiban masing-masing dari ibu dan ayah, maka anak-anak akan terjamin kehidupannya. Namun demikian, perempuan tetap boleh bekerja dan memainkan peran lain dalam kehidupan bermasyarakat, selain peran dalam keluarga.

Ketiga: jaminan untuk memperoleh pendidikan. Dalam islam menuntut ilmu adalah keawjiban bagi setiap orang baik laki-laki mapupun perempuan. Bahkan penting bagi perempuan muslimah untuk memiliki pendidikan islami setinggi mungkin. Merekalah yang natinya akan menjadi sumber pengetahuan pertama bagi anak-anaknya.

Keempat: jaminan untuk berpolitik. Islam memerintahkan perempuan untuk beraktifitas politik dan beramar makruf nahi munkar. Perempuan dalam Islam memiliki hak untuk memilih pemimpinnya, memilih dan dipilih menjadi anggota majelis umat, atau menjadi bagian dari partai politik Islam. Hanya saja, urusan yang berkaitan dengan kekuasaan pemerintahan tidak boleh dijabat oleh perempuan.

Kelima: jaminan untuk kelangsungan keturunan. Melalui hukum-hukum tentang nasab (juga hukum-hukum pernikahan), Islam telah memuliakan perempuan dan laki-laki untuk memperoleh keturunan yang sah, bahkan kehidupan rumah tangga yang menentramkan.

Melalui pernikahan syar’i, perempuan mendapatkan hak-haknya sebagaimana laki-laki (suami) mendapatkan hak-hak dari sitrinya. Dan hal itu berpengaruh kepada keturunan yang dihasilkan di kemudian hari. Akan terjaga keberlangsungan hidup anak-anaknya dan hak-hak anak-anak lainnya, baik fisik maupun mental.

Keenam: jaminan ketika perempuan di ruang publik. Islam memuliakan perempuan dengan jaminan di bidang peradilan. Islam juga membolehkan perempuan untuk berkiprah di berbagai lapangan kehidupan, baik dalam struktur pemerintahan maupun aktivitas lainnya. Semuanya itu dilaksanakan dengan tetap menjaga pelaksanaan hukum Islam lainnya.

Demikianlah bagaimana terhampar solusi lain yang telah terbukti telah berhasil menjamin kehidupan kesejahteraan dan kemuliaan bagi kaum perempuan yaitu Islam. Ketika bergelut dengan solusi parsial dan gempita yang dikejar oleh perempuan saat ini, bukan solusi yang didapat ternyata malah semakin menjadikan kehidupan kaum perempuan semakin terpuruk.

Bak racun berbalut madu, terkesan komprehensif solusi yang yang ditawarkan tetapi kenyataan yang didapat justru semakin memperburuk keadaan.  Saatnya perempuan melabuhkan harapan kepada pandangan dan hukum-hukum Islam, yang memberikan penjaminan dan kebaikan. [syahid/voa-islam.com[


latestnews

View Full Version