View Full Version
Selasa, 23 Apr 2019

Pluralisme sebagai Paham dan Realitas dalam Tinjauan Perspektif Islam

Oleh: Iranti Mantasari, BA.IR*

 

“Unity in Diversity” dan “Diversity in Unity” merupakan dua slogan yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Slogan ini kurang lebih disuarakan untuk menggambarkan persatuan yang tetap dapat terjalin di tengah keberagaman dan perbedaan latar belakang anak bangsa. Di banyak kesempatan, wacana mengenai keberagaman ini tidak jarang menyeruak ke berbagai diskusi publik, baik di ranah kampus, kantor, bahkan di bangku sekolah.

Tidak ada yang salah dengan slogan itu, karena memang perbedaan di tengah-tengah masyarakat adalah hal yang tak dapat dinafikan tetapi persatuan adalah hal yang juga harus tetap dijunjung tinggi. Namun yang menjadi kurang tepat adalah ketika wacana keberagamaan tampak dibentur-benturkan dengan ajaran agama, yakni Islam. Hal ini disebabkan karena diskusi mengenai khilafah, yang merupakan salah satu ajaran di dalam Islam kini kerap dihadapkan dengan isu keberagaman. Khilafah memang dapat dikatakan sudah menjadi topik arus utama di publik hari ini, sehingga tak menutup kemungkinan pihak-pihak yang memosisikan kontra dengannya berusaha untuk mencitraburukkan khilafah.

Upaya pembenturan khilafah dengan isu keberagaman adalah hal yang tidak tepat, karena yang terbaca oleh publik adalah bahwa ajaran Islam tidak dapat menjadi penyokong keberagaman umat yang ada. Padahal tidak demikian adanya. Seperti yang sempat diberitakan oleh media daring Kumparan dan Kompas, di sana dikatakan bahwa Khilafah tidak akan mampu mengakomodir perbedaan yang ada di tengah masyarakat. Lebih lanjut, Kompas juga mengatakan bahwa konsep baku Khilafah tidak dijelaskan oleh sumber primer Islam, yakni Alquran dan Sunah, namun di tulisan yang sama, disampaikan bahwa Indonesia adalah sebuah negara ‘mitsaqan ghalidzha’.

Pemberitaan seperti ini seharusnya fair dan seimbang, bila mengklaim bahwa Khilafah tidak memiliki konsep yang baku di dalam Islam, maka jangan juga mendalilkan sesuatu yang sejatinya tidak ada, karena mitsaqan ghalidza atau perjanjian yang kokoh seperti yang tercatat di dalam Alquran hanya ada tiga, yaitu pada sebuah ikatan pernikahan, perjanjian antara bani Israil dan Allah subhanahu wa ta’ala, serta perjanjian antara Allah dengan para Nabi.

Adapun terkait dengan keberagaman atau pluralitas, tentu Islam sama sekali tidak bisa menolak hal ini. Bahkan Alquran di surah Al Hujurat ayat 13 sendiri sudah menjelaskan bahwa Allah ‘sengaja’ menciptakan perbedaan, baik dalam hal suku dan bangsa-bangsa agar umat manusia saling mengenal satu sama lainnya. Tentu saja konsep keberagaman ini tidak menjadi sebuah masalah di dalam Islam, karena seseorang tidak dilihat berdasarkan suku, ras ataupun bangsanya, melainkan karena ketakwaan dan ketaatannya pada syariah Allah semata.

Pembahasan mengenai pluralitas atau keberagaman ini tak jarang diangkat dan ditinjau dalam hal bagaimana Islam memandang konsep ini. Secara etimologis, pluralism memang terdiri dari dua suku kata, yakni plural dan isme. Isme yang bermakna sebuah ide atau paham, bila disandingkan dengan plural maka kurang lebih maknanya akan menjadi paham yang meniscayakan ada keragaman latar belakang dalam sebuah masyarakat.

Meski demikian, seiring bergulirnya waktu, term pluralisme kini sudah mengalami pergeseran makna. Dimana ide ini diarahkan pada penerimaan atau anggapan bahwa seluruh agama yang eksis di dunia hari ini adalah sama benarnya, karena semuanya merupakan jalan menuju Tuhan. Bila definisi pluralisme yang seperti ini yang digelontorkan ke tengah masyarakat, maka akan sangat berakibat fatal, terlebih bagi kaum Muslimin yang secara nyata di dalam Alquran al Kariim, Allah sudah mengatakan bahwa hanya Islam-lah agama yang ada di sisiNya (lihat surah ‘Ali Imran: 19).

Adian Husaini dalam bukunya “Hegemoni Kristen-Barat dalam Studi Islam di Perguruan Tinggi” mengatakan bahwa ada kerancuan bila istilah pluralisme ini dikenalkan ke tengah masyarakat, karena akan merongrong nilai-nilai Islam yang bersifat qath’iy atau pasti yang sudah dijelaskan di dalam Alquran. Dengan demikian, pernyataan yang tepat terkait dengan hal ini adalah bahwa Islam sejatinya meniscayakan pluralitas dan tidak membenarkan pluralisme.

Salahnya pemahaman yang terkonstruksi di masyarakat mengenai isu keberagaman ini juga berimbas pada salahnya pemahaman masyarakat terkait dengan khilafah. Khilafah sebagai sebuah institusi yang menerapkan aturan Islam secara menyeluruh di setiap aspek kehidupan dituduh sebagai sebuah institusi yang antikeberagaman dan antipluralitas. Padahal dari banyak penjelasan, baik penjelasan syar’i maupun historis, khilafah dengan posisinya sebagai sebuah institusi Islam amat mengakomodir berbagai perbedaan yang ada di dalam umat, baik dari segi agama, ras, serta bahasanya.

Bila di awal tulisan sudah disampaikan dalil syara yang menegaskan bahwa perbedaan dan pluralitas umat adalah sebuah sunatullah di dalam Islam, maka penjelasan historis juga perlu dikemukakan. Khilafah Utsmaniyah di Turki dahulu adalah salah satu bukti bahwa Islam dengan institusi kenegaraannya, yakni khilafah sangat melindungi umat beragama lainnya. Seperti misalnya kaum Yahudi, yang pada masa imperium Kristen di Eropa berkuasa kerap menjadi sasaran kebencian dan diskriminasi, justru mereka merasa nyaman dan aman ketika berada di bawah perlindungan sang Khalifah di Turki.

Status mereka sebagai ahlu dzimmah atau kafir dzimmi bagi khilafah Islam memberikan mereka hak yang setara dengan kaum Muslim lainnya sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan maksimal dari negara. Tak hanya itu, Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam ketika pertama kali mendirikan daulah Islam atau negara Islam di Madinah, beliau bahkan menyatukan berbagai suku bahkan agama di bawah semangat ukhuwah atau persaudaraan. Beliau berhasil mengakomodir urusan warga negara daulah Madinah yang saat itu berasal dari suku seperti Auz dan Khazraj, bahkan agama Yahudi dan Nasrani dengan adanya Piagam Madinah.

Syariat Islam yang diketahui berasal dari Allah al Khaliq wal Mudabbir atau Maha Pencipta dan Maha Pengatur tentu saja merupakan seperangkat aturan terbaik yang diturunkan untuk manusia. Khilafah sebagai institusi negara yang menjalankan syariat-syariat Islam ini juga tentu akan mengatur urusan umat dengan adil dan tanpa diskriminasi beradasarkan latar belakang yang berbeda. Oleh karena itu, sudah bukan saatnya lagi bila masyarakat memiliki mispersepsi tentang khilafah dan isu yang berkaitan dengan pluralitas atau keberagaman, karena Islam sebagai asas khilafah merupakan agama yang syaamil dan kamil sudah terbukti dan teruji mampu untuk menengahi berbagai perbedaan yang ada. Wallahu a’lam bisshawwab. (rf/voa-islam.com)

*Penulis adalah Mahasiswi Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam UI.

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version