View Full Version
Jum'at, 19 Jul 2019

Pajak, Alat Pemalak Rakyat di Negeri Zamrud Khatulistiwa

 

Oleh : Siti Komariah, S.Pd.I*

Sebagaimana kita ketahui bersama negeri Indonesia merupakan negeri yang subur dan memiliki kekayaan sumber daya alam yang berlimpah. Mulai dari tambang emas, nikel, batu bara, lautan membentang luas, dan lain sebagainya. Namun ironis, masyarakatnya hingga kini masih banyak rakyatnya yang hidup dibawah garis kemiskinan.

Kekayaan negara Indonesia harusnya mampu untuk mensejahterakan rakyatnya tanpa harus membebankan pajak sebagai pendapatan negara terhadap rakyat, namun faktanya beban rakyat pun semakin berat akibat pajak yang terus bergulir mengintai kehidupan mereka dari berbagai sisi.

Sebagaimana dilansir oleh CNBCIndonesia.com- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan rencanaan pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Ia pun optimis penerapan cukai kantong plastik bisa dilakukan tahun ini.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, payung hukum penerapan cukai plastik ini akan dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pemungutannya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Bukan hanya itu saja, pedagang pempek pun kini juga tak luput dari pajak. Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mengawasi warung-warung pempek. Tiap pembelian paket pempek, baik makan ditempat maupun bungkus dikenakan pajak 10 persen. 

Menurut Sulaiman, untuk pembelian pempek yang dipaket atau dibungkus akan dikenakan pajak. Sebab pajak dari sektor pempek sangat besar. Hanya saja selama ini belum digarap secara maksimal.

"Selama ini hanya makan ditempat yang dilaporkan. Tapi makanan yang dibungkus tidak. Sekarang rumah makan dan pempek kita kenakan pajak," kata dia, (gelora.co, 7 Juli 2019).

Pajak dalam Sistem Kapitalisme

Inilah salah satu fakta dari kebobrokan paradigma sistem ekonomi neoliberal yang menjadikan pajak sebagai penopang pendapatan negara. Negara menyasar seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali, dan mewajibkan pajak atas segala transaksi. Seperti pajak bangunan, tanah, motor, mobil dan lain sebagainya tanpa pandang bulu, baik kaya maupun miskin akan menanggung pajak tersebut.

Hal ini jelas akan merugikan bahkan mendzalimi  semua masyarakat. Karena masyarakat akan dibayang-banyangi dengan kewajiban pajak tersebut, dan apabila tidak membayar pajak, maka mereka akan mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan. Padahal memunggut pajak tanpa alasan yang syar’i sama halnya dengan tindakan memungut cukai (al-maksu), yang telah jelas dilarang oleh Allah,  sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Tidak akan masuk surga orang-orang yang memungut cukai”. (HR. Ahmad, ad-Darami dan Abu Ubaid).

Dalam sistem ini negara tidak mempunyai peranan penting atau terbatas dalam pengelolaan dan pengawasan perekonomian. Sistem ini juga sangat menganut sistem ekonomi pasar, dimana perdagangan, industri dan alat-alat produksi dikendalikan oleh swasta atau pemilik modal dengan tujuan meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dalam ekonomi pasar.

Hal ini jelas berbeda dengan sistem ekonomi Islam yang berasas kepada syariat Allah dengan tujuan  kesejahteraan rakyat dan pemenuhan hajat hidup orang banyak. Sistem ekonomi Islam yang tegak diatas paradigma lurus, akan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam (SDA) dengan baik dan seoptimal mungkin demi kesejahteraan rakyatnya.  Karena dalam Islam SDA merupakan harta milik umum (rakyat) yang tidak boleh diperjual belikan apalagi dikelola oleh Asing (swasta), sehingga hasilnya akan dikembalikan kepada rakyat untuk pemenuhan kebutuhan seluruh rakyatnya.

Pajak dalam Islam

Begitupun dengan pemungutan pajak, dalam sistem ekonomi Islam pajak pada dasarnya merupakan harta yang diwajibkan Allah swt kepada kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka, namun ini diwajibkan bila kondisi Baitul Mal mengalami kekosongan harta.

Baitul Mal sendiri memiliki pos-pos pemasukan yang berasal dari fai, kharaj, ‘usyur, dan harta milik umum atau pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dialihkan menjadi milik negara. Sehingga Negara boleh memunggut pajak jika tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat, karena dana negara tidak mencukupi untuk membiayai berbagai pengeluaran yang jika pengeluaran tersebut tidak dibiayai maka akan timbul kemadharatan. Sedangkan mencegah kemudharatan adalah suatu kewajiban. Sehingga pajak tersebut menjadi wajib. Namun negara tidak bisa semena-mena dalam memunggut pajak dari kaum muslimin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh negara diantaranya sebagai berikut :

Pertama, negara komitmen dalam penerapan syariat Islam. Kedua, negara sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan kemaslahatan umum, seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan negara yang sedang dirongrong oleh musuh. Ketiga,  tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh negara (Baitul Mal) betul-betul kosong.

Keempat, pemungutan pajak hanya diberlakukan oleh orang-orang kaya saja atau orang yang mempunyai kelebihan harta, tidak boleh diberlakukan oleh rakyat miskin. Sebagaimana sabda Rasulullah “Dan siapa saja yang tidak memiliki kelebihan harta, maka pajak tidak diambil dari yang bersangkutan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw: Sebaik-baiknya shadaqah adalah yang berasal dari orang-orang kaya.” (HR. Bukhari melalui jalur Abu Hurairah).

Kelima, pajak ini sifatnya sementara dan tidak diterapkan secara terus menerus, tetapi pada saat-saat tertentu saja, ketika negara dalam keadaan genting. Keenam, besarnya pajak harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja. Sehingga pemungutan pajak tidak dilakukan secara massif tanpa pandang bulu yang mengakibatkan rakyat terdzalimi.

Inilah indahnya sistem ekonomi Islam yang menjadikan syariat Allah sebagai asas untuk  berpijak. Yang memiliki tujuan dan paradigma yang lurus dan jelas, dan berpedoman akan pemenuhan hajat hidup orang banyak. Wallahu A’alam Bisshawab. (rf/voa-islam.com)

*Penulis adalah anggota Komunitas Peduli Umat Konda, Konawe Selatan.

Ilustrasi: Google

 


latestnews

View Full Version