Oleh:
Asma Ridha
Penggiat Literasi Aceh
MENJADI pendidik di era milineal tentu tidaklah mudah. Menghadapi generasi yang sejak lahir telah mengenal teknologi dengan segala kemajuannya. Tak dipungkiri kecanggihan ini bisa berimbas pada hal positif, namun fatalnya lebih banyak pada hal yang negatif pula.
Dan ini terjadi ketika abainya fungsi pengontrolan keluarga, masyarakat dan negara terhadap generasi. Tanpa ada pendidikan keimanan yang cukup intensif pada generasi, ditambah lagi dengan maraknya konten pornografi dan LGBT semakin membuat mirisnya kehidupan generasi hari ini.
Pendidikan di era milenial saat ini sungguh banyak hal yang patut dievaluasi. Baik dari aspek pendidik maupun yang dididik. Jika dilihat dari aspek mutu pendidikan, negara Indonesia masih jauh dari negara lain. Data UNESCO dalam Global Education Monitoring (GEM) Report 2016, mutu pendidikan di Indonesia hanya menempati peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang. Sedangkan kualitas guru sebagai komponen penting dalam pendidikan tergolong memprihatinkan, berada di urutan ke-14 dari 14 negara berkembang di dunia. Bahkan kualitas pendidikan Indonesia berada di peringkat 40 dari 40 negara (The Learning Curve, 2014).
Belum lagi banyak kasus asusila yang dilakukan oleh oknum guru pada anak didik. Pencabulan, penaniayaan dan asusila lainnya menambah daftar rusaknya pendidikan hari ini. Seperti kasus asusila di Kalimantan Barat (Kalbar), yang terjadi di satu Desa di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).Adapun korban adalah seorang remaja putri berusia 17 tahun, berinisial HU. HU diduga menjadi korban asusila atau pencabulan oleh orang yang sangat dihormatinya, yakni gurunya sendiri. (Tribunnews.com, 18/06/19).
Tindakan asusila oleh oknum guru menambah bobroknya dunia pendidikan saat ini. Kasus lainnya pelaku pencabulan anak oleh ECP (30) seorang guru di salah satu lokasi bimbingan belajar (bimbel) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) diungkap oleh polisi.Dari hasil pemeriksaan, anak-anak yang menajdi korban pencabulan merupakan anak-anak jalanan.(Kompas.com, 29/07/19)
Baru-baru ini, publik digemparkan dengan tindakan pencabulan yang dilakukan guru olahraga bernama Djunaidi (53) terhadap salah satu muridnya. Peristiwa itu terjadi di lingkungan madrasah ibtidaiyah di Penjaringan, Jakarta Utara. Djunaidi pun ditangkap oleh Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan karena adanya laporan dari korban.Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memisahkan siswa putra dan putri saat pelajaran olahraga berlangsung. "Jadi yang laki-laki disuruh praktik di luar, perempuan belajar teori di dalam," kata Budhi di kantornya. (Kompas.com, 27/07/19)
Kemanakah Guru Yang Layak Digugu dan Ditiru?
Tidak dipungkiri sistem pendidikan sekuler-materialistik yang diterapkan di negeri ini terbukti telah gagal melahirkan manusia saleh, bertaqwa yang sekaligus mampu menjawab tantangan perkembangan zaman dengan keunggulan penguasaan sains dan teknologi. Baik dari pendidik hingga yang dididik.
Maka guru yang selayaknya pendidik yang bisa digugu dan ditiru telah tergerus dengan sekedar menjalankan profesi tanpa mendidik sama sekali. Walau ini tidak berlaku untuk semua guru. Karena guru adalah profesi mulia yang tidak layak untuk dihina.
Namun karena penerapan pendidikan sekuler melahirkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang sekuler kapitalistik pula yang lebih mengedepankan materialistis. Maka pada dasarnya ketika membiarkan berlangsungnya sistem pendidikan sekuler berarti membiarkan rusaknya identitas generasi Islam menjadi manusia sekuler, pelaku kebebasan, pembela penista agama dan penentang penerapan syariat. Dan tidak jarang pula guru menjadi imbas kebebasan ini di balik sistem yang rusak.
Maka sangat mustahil terwujud generasi berkepribadian Islam yang teguh berpegang pada agama dan berkomitmen mewujudkan kembali kegemilangan peradaban Islam jika pendidikan masih berhaluan kebarat-baratan.
Untuk itu dibutuhkan koreksi mendasar dan perbaikan yang menyeluruh untuk menyelesaikan secara tuntas gawat darurat pendidikan.Perbaikannya harus diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekuler menjadi paradigma Islam dengan memberlakukan sistem pendidikan Islam.
Sementara kelemahan fungsional diselesaikan dengan cara meningkatkan kemampuan mendidik keluarga, menata media dan menciptkan suasana kondusif di masyarakat sesuai dengan arahan Islam. Sehingga melahirkan para pendidik (guru) yang saleh dan mampu mendidik generasi menjadi saleh.
Sistem pendidikan yang dibutuhkan negeri ini adalah sistem pendidikan Islam yang mensyaratkan akan komitmen politik negara untuk memberlakukan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan dengan tegaknya khilafah Islamiyah. Dengan itu akan terwujud kembali sistem pendidikan Islam sebagai sistem pendidikan terbaik untuk generasi umat terbaik. Sebagaimana Allah berfirman ,
"Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik." (TQS Ali Imran: 110)
Maka negara berkewajiban mengatur segala aspek berkenaan dengan sistem pendidikan, bukan hanya persoalan kurikulum, akreditasi sekolah/PT, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Berkenaan hal ini, Rasulullah saw. memerintahkan dalam haditsnya: “Seorang Imam (khalifah/ kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Perhatian Rasulullah saw. terhadap dunia pendidikan tampak ketika beliau saw. menetapkan agar para tawanan perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang penduduk Madinah. Hal ini merupakan tebusan. Menurut hukum Islam, barang tebusan itu merupakan hak Baitul Maal (kas negara).
“Barangsiapa yang diserahi tugas pekerjaan dalam keadaan tidak memiliki rumah maka hendaklah ia mendapatkan rumah. Jika ia tidak memiliki isteri maka hendaklah ia menikah. Jika ia tidak memiliki pembantu maka hendaklah ia mendapatkannya. Bila ia tidak memiliki hewan tunggangan hendaklah ia memilikinya. Dan barang siapa yang mendapatkan selain itu maka ia telah melakukan kecurangan” .
Hadits-hadits tersebut memberikan hak kepada pegawai negeri (pejabat pemerintahan) untuk memperoleh gaji dan fasilitas, baik perumahan, isteri, pembantu, ataupun alat transportasi. Semua harus disiapkan oleh negara.
Dan yang paling penting berjalannya fungsi negara akan meminimalisir tindakan asusila masyarakat. Baik oknum guru maupun pegawai yang lainnya. Karena masyarakat tegak atas dasar taqwa indiviidu, berjalannya kontrol masyarakat dan pengawasan selalu dilakukan oleh negara. Wallahu a'lam bishawab.*