Oleh
Ainul Mizan
Guru tinggal di Malang, Jawa Timur
TANGGAL 20 Juni 2019, adalah tanggal habisnya masa SKT (Surat Keterangan Terdaftar) milik FPI (Front Pembela Islam). Selanjutnya organisasi besutan Habib Rizieq Syihab ini mengajukan ijin perpanjangan SKT.
Uniknya terkait dengan ijin perpanjangan SKT FPI saat ini bisa dibilang rumit dibandingkan dengan pengajuan ijin perpanjangan SKT FPI pada periode sebelumnya sejak berdirinya di tahun 1998. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Slamet Ma’arif bahwa sebelum masa habis, SKT sudah diperpanjang (www. Cnnindonesia.com, 5 Agustus 2019). Indikasi memperlambat sangat kentara dalam hal ini.
Bahkan terkait dengan perpanjangan SKT ini harus melibatkan 3 Kementerian yang memberikan keterangan di samping Presiden dalam mengklarifikasi adanya isu yang beredar bahwa pemerintah mempersulit terbitnya SKT FPI.
Dari pihak Menkopolhukam menegaskan bahwa yang menjadi pertimbangan besar dalam hal ini adalah rekam jejak. Saat ini pemerintah masih mendalami daftar rekam jejak FPI sebagai organisasi kemasyarakatan, menurut Wiranto (tribunnews.com, 30 Juli 2019).
Sementara itu dari pihak Kemendagri sendiri akan melibatkan Kementerian Agama dan Polri, khususnya terkait AD/ART Organisasi FPI (www.detiknews.com, 01 Agustus 2019). Begitu pula, Menhan yang menegaskan bahwa ormas yang ada di Indonesia harus sejalan dengan Pancasila. Jika tidak sejalan dengan Pancasila, keluar saja meninggalkan Indonesia (www.cnnindonesia.com, 29 Juli 2019).
Bisa dipahami sikap yang njlimet dari pemerintah terkait perpanjangan SKT FPI erat kaitannya dengan penguatan politik identitas umat Islam di Indonesia. Sebagai sebuah ormas Islam yang platformnya di bidang amar makruf nahi munkar, tentunya punya andil besar terhadap menguatnya politik identitas umat Islam.
Mencermati fenomena penistaan Islam oleh Ahok di tahun 2016, FPI dengan Habib Rizieqnya menjadi penggerak sentral Aksi Bela Islam 212. Umat Islam dalam jumlah jutaan orang berkumpul atas dasar aqidah Islam menuntut hukuman atas penista agama. Hal ini dianggap sudah lunturnya nilai–nilai Kebhinekaan.
Walhasil di tahun 2017, Habib Rizieq Syihab dilaporkan oleh Sukmawati kepada polisi atas tuduhan pelecehan terhadap pancasila. Tesis beliau tentang Pancasila digugat. Akhirnya, Habib Rizieq dibebaskan dari tuduhan. Justru di dalam tesisnya menegaskan bahwa sila pertama tentang Ketuhanan itu sejalan dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua.
Sebaliknya, Sukmawati yang selanjutnya menjadi pihak terlapor atas dugaan penistaan Islam dengan menghina syariat Adzan dan Jilbab, justru tidak dianggap sebagai anti Kebhinekaan dan anti Pancasila. Bukankah Pancasila menjamin bagi setiap agama bisa melaksanakan ajaran agamanya masing – masing dengan baik tanpa diusik?!!
Tidak cukup secara individual yang dipersoalkan akan loyalitasnya kepada pancasila, bahkan rekam jejak dan AD/ART organisasi. Pendek kata, yang menghambat terbitnya SKT FPI adalah persoalan ideologi. Indikasi demikian bisa dicermati dari pernyataan Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP) pada Jum’at, 27 Juli 2019.
“ Jika meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan (ideologi) bangsa”, kata Jokowi. Artinya kemungkinan FPI tidak diperpanjang lagi SKT-nya.
Lagi – lagi ada pemaksaan asas tunggal Pancasila dengan pemahaman tunggal milik pemerintah. Tentunya jika demikian, akan timbul paradoks yang sangat kentara. Artinya pemerintah tidak bisa berbuat adil. Secara khususnya terkait dengan ormas Islam yang menginginkan kebaikan bagi negeri ini dengan Syariat Islam.
Kalau parameter yang dipakai adalah pancasilais atau tidak pancasilais, pertanyaannya, siapakah yang layak disebut sebagai seorang Pancasilais? Lantas bagaimana kriterianya untuk melabeli seseorang atau organisasi sebagai anti Pancasila?
Kasus jual beli jabatan di Kemenag yang juga menyeret Menag sendiri, bangkrutnya Krakatau Steel akibat serbuan baja dari China yang berharga murah sehingga menjadikan angka PHK massal yang meningkat, dibukanya kran masuknya tenaga kerja asing dari China dengan legitimasi Perpres No 20 Tahun 2018 di tengah masih tingginya pengangguran di dalam negeri, dan keterlibatan Indonesia dalam proyek OBOR China, juga angka korupsi yang masih tinggi (cnnindonesia, 10 Desember 2018). Ini sebagian saja dari fenomena – fenomena yang justru menunjukkan akan lunturnya pengamalan nilai – nilai Pancasila itu sendiri.
Jika mengklaim mencintai negeri ini, tentunya ditunjukkan dengan perbuatan yang memperbaikinya bukan malah menghancurkannya. Bahkan indikator kehancuran negeri ini telah menyentuh hingga pada level dunia pendidikan yakni menyentuh generasi muda. Generasi muda selaku generasi penerus bangsa sudah terpapar oleh pergaulan bebas dan fenomena LGBT. Berhentilah beretorika dalam wacana pro dan atau anti Pancasila. Sesungguhnya yang dibutuhkan oleh negeri ini adalah upaya perbaikan. Tentunya upaya perbaikan pastinya sejalan dengan Pancasila.
Adapun aktivitas dakwah, amar makruf nahi munkar, yang menjadi platform sebuah ormas Islam, termasuk di dalamnya ada FPI, tentunya menginginkan kebaikan bagi negeri ini. Karena Islam diturunkan Allah SWT adalah sebagai rahmat bagi seluruh alam. Rahmat Islam itu hanya akan bisa dirasakan ketika ajaran Islam dilaksanakan baik dalam konteks individu, berkeluarga, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, berlaku adil itu bagian dari sikap orang yang bertaqwa. Sedangkan orang yang bertaqwa akan mampu membedakan antara yang sejatinya memperbaiki dan yang merusak.*