View Full Version
Sabtu, 10 Aug 2019

Pemadaman Massal, di Mana Tanggung Jawab Negara ?

 

Oleh: Ratna Kurniawati

Minggu (4/8/2019) siang, terjadi pemadaman listrik (black out) di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Adapun pemadaman listrik secara serentak hingga malam hari ini terjadi karena sistem di SUTET Ungaran-Pemalang black out. Black out-nya SUTET Ungaran-Pemalang membuat aliran listrik di dua sirkuit tersebut turun drastis, yang kerap disebut dengan istilah N minus 2. Kemudian, turun drastisnya listrik juga memengaruhi sirkuit Depok-Tasikmalaya, sehingga kejadian ini disebut N minus 3. Artinya, terjadi gangguan listrik pada 3 SUTET secara bersamaan. Inilah yang menyebabkan pemadaman serentak terjadi.

"Dua sirkuit yang di atas ini gangguan, nah ketika gangguan mengarah ke N minus 3 tadi tegangan turun akhirnya sirkuitnya terlepas, dan terpisah sistem listrik antara Barat dan Timur. Inilah yang menyebabkan listrik di bagian Barat Mati sementara Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali menyala," jelas Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Raharjo Abumanan.

Matinya listrik hingga kurang lebih 8-18 jam membuat berbagai aktivitas masyarakat lumpuh seketika, utamanya sistem berbasis digital. Moda transportasi umum seperti ojek online, KRL, dan MRT lumpuh sejak listrik mati pukul 11.45 WIB. Penumpangnya dievakuasi secepat mungkin. Akibatnya, penumpang pun membeludak di beberapa stasiun. Banyak yang duduk-duduk menunggu listrik menyala, berusaha mencari sinyal untuk memesan ojek online, bahkan tak jadi bepergian. Tak hanya itu, matinya listrik juga membuat ekonomi digital terasa lumpuh. Sejak Minggu siang, banyak minimarket, UKM yang mengandalkan listrik dan pembayaran digital, restoran, dan pedagang pinggir jalan tutup sementara maupun tutup seharian.

Gara-gara listrik mati kurang dari sehari, kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar. Matinya listrik secara tiba-tiba membuat banyak orang terjebak di lift. Seorang mahasiswa hampir kehabisan oksigen saat pengevakuasian dilakukan. Beruntung, tak ada korban jiwa dari kejadian ini. Netizen di jagat medsos bereaksi. Banyak yang mengeluh dan kesal karena lamanya pemadaman listrik. PLN dianggap tak becus dan tak belajar dari kesalahan. Menurutnya, PLN harusnya mampu memutakhirkan pelayanannya karena kejadian ini pernah terjadi 22 tahun yang lalu, tepat pada tahun 1997.

Black Out Setelah 22 Tahun

Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pemadaman listrik hari ini terjadi lagi sejak 22 tahun lalu, yakni tahun 1997. Adapun pemadaman tahun 1997 terjadi pada aliran listrik di Jawa dan Bali. Tak hanya tahun 1997, pada September 2018 sistem juga mengalami black out di Jawa Timur dengan tegangan yang sama seperti hari Minggu kemarin, yakni Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 KV. Namun, kejadian itu merupakan black out parsial. Artinya, wilayah yang terdampak hanya di wilayah Jawa Timur. Sedangkan saat ini, black out melanda Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Pihak PLN membantah padamnya listrik bukan karena adanya sabotase dari pihak yang tidak bertanggung jawab. "Padamnya listrik (black out) ini murni keteknisan. Kami tidak melihat adanya sabotase," kata Inten.

Inten mengatakan, pihaknya akan melakukan investigasi terkait penyebab dari padamnya listrik hari ini. Tak tanggung-tanggung, pihaknya bakal menunjuk pihak independen untuk melakukan investigasi. Adapun investigasi akan memakan waktu 2-3 bulan ke depan agar mendapat hasil komprehensif.

Ironi Krisis Listrik di Negara Kaya Sumber Energi 

Indonesia dikenal sebagai negara kaya raya dengan segala potensi yang dimilikinya. Tidak ketinggalan potensi sumber energi yang melimpah ruah sebagai karunia dari Allah SWT. Sebut saja sumber energi fosil (minyak, gas dan batu bara).  Namun sayang sebagian besar sumber energi primer ini ternyata digunakan untuk memenuhi kebutuhan negara lain. Menurut data Ditjen Migas tahun 2012 total produksi minyak bumi yang diekspor 56,84 %, gas bumi 59,3%, LNG 99,1% dan batu bara 65,4% (http://www.esdm.go.id/).

Ironisnya dibalik gencarnya ekspor migas dan batu bara,  Indonesia malah mengalami krisis listrik yang luar biasa. Krisis listrik di Indonesia bukan lagi kasus baru dan bersifat temporal, namun sudah kronis. Sebagian besar rakyat sudah terbiasa dengan penderitaan pemadaman listrik. Pemadaman tidak hanya bergilir bahkan sudah menjadi agenda rutin.  

Kenaikan tarif listrik dilakukan karena terus meningkatnya subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Dana subsidi tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur seperti pembangkit listrik, rumah sakit, sekolah, dan jalan raya. Disamping itu karena tingkat elektrifikasi masih rendah maka dibutuhkan dana untuk investasi. Memang inilah alasan klasik yang senantiasa didengung-dengungkan Pemerintah. Namun alasan ini tentu saja adalah kamuflase semata.

Tiap tahun tarif lisrik dinaikkan namun yang kita rasakan layanan publik tetap buruk.  Sementara Pemerintah bisa saja membangun layanan publik yang baik seperti pendidikan, kesehatan, transportasi dengan harga murah bahkan gratis asal memiliki political will. Apakah dapat dikatakan subsidi listrik membebani negara jika anggaran sebesar Rp 93,5 T (APBN 2014) digunakan oleh sekitar 250 juta penduduk Indonesia baik masyarakat umum maupun kalangan industri. Coba bandingkan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lebih dari Rp 1000 T yang merupakan utang segelintir orang menjadi beban APBN sampai 2021. Sementara kita tahu bahwa listrik merupakan hajat hidup orang banyak dan urat nadi perekenomian masyarakat.

Adapun keluhan PT PLN (Persero)  yang mengaku selalu merugi akibat mensubsidi listrik untuk rakyat sehingga tidak bisa melakukan investasi untuk meningkatkan elektrifikasi tentunya tidak masuk akal. Pada semester pertama 2014 saja BUMN listrik ini berhasil meraup laba bersih Rp 12,345 triliun (detikfinance Selasa, 29/07/2014). Perolehan laba ini naik 158% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Krisis listrik yang terus menerus terjadi dalam waktu yang sangat panjang tidak terlepas dari buah diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme-neoliberal dan demokrasi yang mencengkram saat ini.

Sistem tersebut menyebabkan liberalisasi pada tata kelola listrik, baik sumber energi primer maupun layanan listrik.

Pertama : Liberalisasi sumber energi primer. UU no. 22 tahun 2001 menjadi payung hukum legalisasi perampokan terhadap ladang minyak dan gas (migas) di Indonesia . Akibatnya hampir 80% ladang migas Indonesia dikuasai asing . “Batu bara RI produksinya melimpah tapi digunakan untuk menerangi negara lain”, merupakan buah Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pemerintah tidak lebih sebagai regulator dan fasilitator saja, sementara pengeloaan diserahkan pada mekanisme bisnis. 

Kedua : Liberalisasi (komersialisasi) layanan listrik. Kekacauan pengelolaan listrik terjadi sejak tahun 1992, ketika swasta mulai diperkenankan turut serta dalam bisnis penyediaan listrik dengan dikeluarkannya Kepres No. 37 Tahun 1992. Saat itu digembar-gemborkan bahwa kita akan kekurangan pasokan listrik. Oleh karenanya perlu dibuka pintu lebar-lebar bagi swasta untuk membangun pembangkit baru. Maka sejak itu berdirilah berbagai pembangkit swasta untuk membantu suplai listrik PLN.

Liberalisasi ini diperkuat dengan UU No. 30 th 2009 tentang ketenagalistrikan. Dilakukan unbundling vertikal (pemecahan secara fungsi, yaitu fungsi pembangkit, transmisi dan distribusi).  Dengan demikian  pembangkit , transmisi dan distribusi hingga ritel/penjualan ke konsumen dapat dilakukan sepenuhnya oleh swasta . Meski saat ini PT PLN berstatus perusahaan listrik negara akibat unbundling semua fungsi dilakukan secara komersil.

Akibatnya seperti yang terjadi di Filipina yang menggunakan model unbundling harga listriknya termahal di dunia atau di Kamerun, pada beban puncak tarif listrik naik menjadi 5-10 kali lipat. Jadi, akibat liberalisasi ini maka harga listrik akan terus menerus naik namun layanannya tetap atau semakin buruk. Karena listrik merupakan hajat hidup orang banyak maka berapapun harganya pasti dibeli meski dengan layanan seadanya. 

Mengingat begitu lamanya krisis listrik yang terjadi, menjadi bukti kelalaian Pemerintah menyelesaikan masalah ini. Rakyat mengalami kesengsaraan yang luar biasa. Seharusnya negara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap hajat hidup orang banyak, bukan malah diserahkan kepada pihak swasta lokal maupun asing untuk dikomersilkan.

Islam: Listrik Murah dan  Berkualitas

Islam memiliki aturan yang paripurna (kaffah), karena mengadopsi sistem yang berasal dari Allah subhanahuwata'ala yang menciptakan manusia dan semesta alam ini. Dalam pandangan Islam, listrik merupakan milik umum, dilihat dari 2 aspek : 1. Listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori ’api (energi)’ yang merupakan milik umum. Nabi Muhammad saw bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput (kebun/hutan), air, dan api (energi)."[HR Ahmad]. Termasuk dalam kategori api (energi) tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya. 2. Sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar seperti migas dan batu bara merupakan juga milik umum. 

Abyadh bin Hammal ra. bercerita: "Ia pernah datang kepada Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Rosulullah memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata kepada Rosulullah, “Ya Rosulullah, tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Kemudian Rosulullah menarik pemberiannya dari Abyadh bin Hammal." [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban]. Riwayat ini berkaitan dengan tambang garam, bukan garam itu sendiri.

Awalnya Rosul saw. memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, ketika beliau diberi tahu bahwa tambang itu seperti "laksana air yang terus mengalir", maka Rosulullah menariknya kembali dari Abyadh. "Laksana air yang terus mengalir" artinya adalah cadangannya besar sekali. Sehingga menjadi milik umum. Karena milik umum, bahan tambang seperti migas dan batu bara haram dikelola secara komersil baik oleh perusahaan milik negara maupun pihak swasta. Juga haram hukumnya mengkomersilkan hasil olahannya seperti listrik. Dengan demikian, listrik tidak boleh pengelolaannya diserahkan pada pihak swasta apapun alasannya.

Negara bertanggung jawab sedemikian rupa sehingga setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan listriknya baik dari sisi kualitas maupun kuantitas dengan harga murah bahkan gratis (jika memungkinkan). Untuk seluruh rakyat baik kaya atau miskin, muslim maupun non muslim. Dengan prinsip-prinsip pengelolaan listrik inilah, Indonesia dengan sumber energi primer yang melimpah terhindar dari krisis listrik berkepanjangan dan harga yang melangit. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version