View Full Version
Ahad, 18 Aug 2019

Bebas Penjajahan Secara Total, Mungkinkah?

 

Oleh: Arin RM, S.Si

Penjajahan merupakan aktivitas politik suatu bangsa/negara untuk menguasai bangsa/negara lain demi kepentingan pihak yang menguasai. Hakikat penjajahan sama dengan perbudakan. Sama-sama merupakan ekpsloitasi satu pihak atas pihak lain secara zalim. Dari definisi ini, banyak yang menyederhanakan penjajahan antonim kemerdekaan. Namun sayangnya kemerdekaan umumnya sebatas dimaknai sebagai bebas dari penjajahan fisik saja.  Sedangkan penjajahan non-fisik (biasanya dalam bentuk konsep pemikiran seperti ideologi, politik, ekonomi, sistem sosial, dan budaya) sering tidak disadari. Padahal ia sejatinya adalah bagian dari hegemoni kapitalisme global, yang secara sistemik terbukti melahirkan dan mempertahankan penderitaan yang luar biasa bagi manusia.

Benarkah Sudah Merdeka?

Sebagai buktinya, kita dapat menyaksikan kondisi sebagian masyarakat yang memprihatinkan di sekitar kita. Kendati tak terendus pemberitaan dan viral di jagad maya, jumlah sebenarnya relative banyak. Jumlah penduduk miskin pada Maret 2019 sebesar 25,14 juta orang. Garis Kemiskinan pada Maret 2019 tercatat sebesar Rp425.250,-/kapita/bulan (bps.go.id, 15/07/2019). Sementara itu, laporan Global Hunger Index 2018 menyebutkan, persoalan kelaparan di Indonesia berada pada peringkat 73 di dunia dengan skor 21,9 atau berada pada level yang serius. Bahkan di Asia tenggara, skor Indonesia hanya lebih baik dari Kamboja dan Laos (katadata.co.id, 23/01/2019).

Sedangkan jika kemerdekaan diukur dengan kemandirian dari campur tangan dan intervensi asing dalam berbagai bidang, maka lebih banyak lagi yang perlu direnungkan. Di antaranya: Pertama, dalam bidang hukum, kita sadari bahwa lebih dari 50% aturan hukum yang dipakai adalah warisan Belanda.

Kedua, dalam bidang ekonomi salah satu keterlibatan asing adalah lewat utang. Kemenkeu mencatat utang pemerintah pusat per akhir Juni 2019 mencapai Rp4.570,17 triliun (cnnindonesia.com, 17/07/2019).

Ketiga, dalam bidang perundang-undangan pengaruh asing juga kuat. Anggota DPR Eva Kusuma Sundari mengatakan, ada campur tangan asing terlibat dalam penyusunan puluhan undang-undang di Indonesia. "Ada 76 undang-undang yang draft-nya dilakukan pihak asing," (nasional.tempo.co, 20/08/2010).

Keempat, dalam bidang keamanan, tribunnews.com (01/04/2017), menuliskan “Bergantung Pasokan dari Luar Negeri, Alustsista Indonesia Alami Masalah Besar”. Dalam artikel dituliskan bahwa Indonesia pernah dirugikan oleh adanya embargo alutsista oleh pemerintah Amerika Serikat dan Uni Eropa pada tahun 1999 yang melahirkan stagnasi dalam operasionalisasi alutsista di Indonesia.

Kelima, dalam bidang pertambangan, indopos.co.id (24/11/2017), menuliskan “Penguasaan sumber daya alam oleh negara melalui perusahaan BUMN, masih sangat minim. Khususnya untuk sektor pertambangan. Seperti batubara dan nikel. Sumber daya alam itu kebanyakan dikuasai oleh swasta dan perusahaan asing”.

Mencari Akar Masalah 

Dari fakta yang disebutkan, maka tidak salah jika dikatakan negeri ini belum terbebas dari penjajahan nonfisik. Sebab kemakmuran dan kemandirian yang merupakan indikator kemerdekaan belum sepenuhnya tercapai. Semuanya membuktikan bahwa jajahan cengkeraman kapitalisme global masih sangat kuat. Sehingga, jika ingin mengakhiri ini semua, maka upaya yang harus dilakukan adalah meninggalkan sumber masalahnya.

Akar masalah semua itu karena diadopsinya sistem kapitalisme yang menjadikan negeri ini didera berbagai problematika menyusahkan. Itulah cerminan kehidupan yang sempit yang telah diperingatkan oleh Allah dalam Surat Thaha ayat 124. Terkait ayat tersebut, Imam Ibn Katsir menjelaskan, “man a’radha ‘an dzikriy” yaitu menyalahi perintahku dan apa yang Aku turunkan kepada rasul-Ku, berpaling darinya dan pura-pura lupa terhadapnya serta mengambil petunjuk dari selainnya (Ibn Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm).

Untuk keluar dari permasalan ini, maka penting sekiranya mengindahkan firman Allah: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS ar-Rum: 41)

Tidak lain adalah dengan kembali merujuk al-Quran dan menjadikannya petunjuk. Sebab al-Quran memang diturunkan sebagai hudan (petunjuk), bayyinat minal huda (penjelas atas petunjuk itu) dan furqan (pembeda antara yang haq dan yang bathil, antara yang benar dan yang salah, antara yang halal dan haram, antara yang diridhai Allah dan yang dimurkai).

Totalitas menjadikan al-Quran sebagai rujukan hanya bisa terlaksana jika hukumnya sudah terformalisasi dalam bentuk syariah Islam yang diadopsi secara konstitusional. Untuk kemudian dapat diterapkan secara total dalam bingkai sistem Islam. Dengan begitu niscaya kerahmatan akan menjadi riil dan kemerdekaan dari penjajahan nonfisik akan terwujud. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

 


latestnews

View Full Version