View Full Version
Sabtu, 31 Aug 2019

Pindah Ibu Kota, Solusi Masalah Tanpa Masalah?

 

Oleh:

Ida Nurchayati, STP

Pemerhati Sosial

 

PRESIDAN Jokowi akhirnya memutuskan lokasi ibu kota negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur. Lokasi paling ideal adalah di bagian Kabupaten Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara. Pemindahan lokasi IKN ini sudah menjadi wacana sejak Presiden Soekarno. Upaya ini baru terlaksana pada kepemimpinan Presiden Jokowi.

Alasan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim, karena saat ini DKI Jakarta sudah terlalu berat sebagai pusat pemerintahan, bisnis, keuangan, perdagangan, jasa, bandara, dan pusat pelabuhan terbesar di Indonesia. Di Jakarta juga macet, dan polusi. Kesenjangan ekonomi di Jawa dan luar Jawa semakin meningkat. Beban Pulau Jawa semakin berat dengan penduduk mencapai  150 juta atau 54 persen dari total penduduk di Indonesia (JawaPos.com, 26/08/2019).

Lebih lanjut Jokowi menambahkan, alasan dipilih  Kaltim karena resiko bencana alam sangat kecil. Misalnya banjir, gempa, tsunami, kebakaran hutan, gunung meletus dan tanah longsor. "Juga dekat dengan wilayah kota yang berkembang, Balikpapan dan Samarinda, yang punya infrastruktur relatif lengkap (JawaPos.com, 26/08/2019).  Lokasi tersebut dinilai strategis. Jika ditarik koordinat, lokasinnya berada di tengah-tengah wilayah Indonesia. Hanya di lokasi tersebut terdapat lahan pemerintah, yakni seluas 180.000 hektar (BBC News Indonesia, 26/08/2019).

Biaya pemindahan ibu kota, menurut Jokowi akan menghabiskan Rp 466 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak 19 persen akan didanai APBN. "Sisanya berasal dari kerjasama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU dan investasi langsung swasta dan BUMN," ujar Jokowi di Istana Negara. (BBC News Indonesia, 26/08/2019). 

Pemerintah akan menukar guling aset di Jakarta untuk tambahan membangun ibu kota baru. Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengungkapakn, pemerintah bisa mendapatkan sumber penerimaan baru dengan valuasi hingga Rp 150 triliun  dengan cara ini (Kompas.com, 6/8/2019). Bappenas akan segera menyusun payung hukum tentang pemindahan ibu kota untuk segera diajukan ke DPR, dan akan dibentuk badan yang akan mengurusnya.

 

Pro dan Kontra

Pemindahan ibu kota masih menuai pro kontra. Pertanyaan muncul, mengapa rezim Jokowi begitu antusias memindahkan ibu kota disaat kondisi keuangan buruk, hutang menumpuk dan situasi Papua tengah memanas yang seharusnya mendapat perhatian serius. Ketua MPR, Zulkifli Hasan meminta presiden untuk fokus kepada masalah Papua terlebih dahulu, sebab bila tidak ditangani serius, masalah Papua akan membesar dan semakin rumit.

Namun, permintaan Ketua MPR tidak mampu menghalangi nafsu besar rezim untuk memindahkan ibu kota dengan berbagai alasan. Masyarakat tahu, sebagian alasan yang diungkapkan Jokowi, seperti kemacetan, polusi udara dan banjir adalah persoalan yang disesumbarkan Jokowi saat  menjadi Gubernur DKI dan mau maju pilpres. Setelah 3 tahun menjadi Gubernur DKI dan 5 tahun menjadi  presiden, Jokowi tidak mampu menunaikan janjinya.

Para pakar dan peneliti  mengkritisi pemindahan ibu kota. Prof Emil Salim, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, menyebut, pemindahan ibu kota adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab."Kalau Jakarta rusak, ya diperbaiki, kok menjadi alasan pindah". Alasan pemerataan ekonomi juga bukan solusi. Ekonom, Dr Rizal Taufikurahman, menegaskan pemerataan tidak akan tercapai semudah itu, dengan pindah ibu kota.  Distribusi kue regional tidak semudah itu, ini kan bukan memindahkan pabrik, tapi lebih banyak aktifitas pemerintahan.

Sandiaga Uno, Eks Capres, meminta Presiden Jokowi lebih banyak melibatkan warga melalui referendum terkait wacana pemindahan ibu kota. Sandi merasa  masyarakat kurang dilibatkan. "Melalui referendum, dapat dilihat dampak kepada dunia usaha seperti apa, dampak kepada lingkungan hidup seperti apa,  harus bisa kita pahami semua". (CendekiaPos, 22/08/2019).

Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto menyampaikan bahwa DPR belum mendapat usulan resmi dari pemerintah untuk memindahkan ibu kota.  Memekarkan kabupaten saja harus pakai UU, apalagi memindahkanibu kota. Yandri menegaskan, kalau sampai DPR tidak diajak bicara, maka ibu kota yang baru tersebut ilegal. (suarasurabaya.net, 26/08/2019).  Irman Putra Sidin mengatakan, secara filosofi konstitusi, status Jakarta sebagai ibu kota tidak bisa  dicabut. Jakarta adalah ibu seluruh wilayah RI, ibu yang mengandung dan melahirkan NKRI. Tempat dimana bendera kebangsaan dijahit dan proklamasi dibacakan (RMOL.ID, 27/8).

Mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) menolak pemindahan ibu kota.Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring,Harly Prasetyo menyampaikan 94,7 persen ASN menolak jika ibu kota pindah ke Kalimantan. Alasan mereka, khawatir dengan fasilitas kesehatan dan pendidikan yang kurang bermutu, juga gaji dan pendapatan mereka tidak akan cukup di ibu kota baru.

Pemindahan ibu kota hal yang wajar jika ditopang alasan logis, demi efektifitas pemerintahan, serta didukung ekonomi yang kuat. Namun  tidak wajar bila alasan utamanya  justru alasan psikologis. .Melihat fenomena selama Jokowi berkuasa, ketenangan politik menjadi salah satu alasan pemindahan ibu kota. Salah satu pejabat Mendagri mengatakan, ibu kota  adalah tempat yang betul-betul tenang,  tidak diwarnai hiruk pikuk politik lokal yang sering  mengganggu jalannya pemerintahan. Mungkinkah pilkada DKI dan aksi-aksi Ummat Islam selama ini dianggap mengganggu Pemerintahan Jokowi?

Menghindari banjir di Jakarta juga bukan alasan yang tepat. BNPB menjelaskan bahwa Kaltim, daerah rawan banjir, karena dekat hulu daerah aliran sungai (DAS). Plh Kapusdatin BNPB, Agus Wibowo menuturkan, daerah rawan banjir adalah Kutai Kartanegara dan Samarinda. Selain dekat DAS, Kaltim memiliki deforestasi cukup tinggi penyebab banjir. Kasus pembakaran lahan hutan tertinggi kedua, sehingga asap akan mengganggu. 

BNPB menuturkan ada potensi pencemaran minyak di laut.  Kaltim menjadi jalur  pelayaran antar pulau, Jawa dan Sulawesi. Kepala BMKG, Daryono mengatakan, meskipun minim, bukan berarti Kaltim bebas gempa. Secara geologi dan tektonik, Kaltim terdapat 3 struktur sumber gempa, yang dua masih aktif  (Kompas.com, 27/8/2019).

Pemindahan ibu kota memerlukan  perencanaan yang luar biasa. Pemindahan itu harus optimal dari sisi kota yang dibangun, kota yang ditinggalkan, selama transisi, semua urusan pelayanan rakyat tidak boleh terganggu. Setelah pemindahan, efisiensi pemerintahan harus meningkat. Hanya saja, pemindahan ibu kota ke Kaltim dianggap kurang bijaksana dan dipaksakan.. Pertanyaannya, apakah pemindahan ibu kota demi keamanan negaran dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi?

Wahyudi Al Maroky, Direktur Pamong Institute  mengatakan, pemindahan ibu kota syarat kepentingan politik. Ide ini tidak muncul ketika debat capres, lalu kenapa justru pasca pilpres seolah ada kegentingan yang memaksa pindah ibu kota. Sehari pasca ibu kota baru ditetapkan, Podomoro Land menawarkan  investasi di ibu kota baru (Republika.co.id, 27/8/2019). Terrlihat pemindahan ibu kota syarat kepentingan pemilik modal. Negara dalam sistem demokrasi dikuasai oleh korporasi,  jangan berharap nasib rakyat bisa meningkat. Negara justru membangun ibu kota megah ditengah masih banyak balita yang kurang gizi, anak putus sekolah, dan kenaikanm BPJS. Rakyat masih banyak yang menjerit karenan himpitan ekonomi yang makin sulit. Rakyat dipalak dengan aneka pajak yang semakin berat.

Biaya pemindahan ibu kota  yang cukup besar  justru menambah berat jeratan hutang Negara. Keterlibatan swasta semakin mengokohkan neoliberalisme  ekonomi di negeri ini. Negara berhutang kepada swasta, otomatis negara dibawah kendali swasta. Hutang yang akan ditanggung oleh seluruh rakyat, bukan hanya segelintir elit. Bahkan Lembaga Pengawas Aparatur Negara menegaskan  dengan gamblang, pemindahan ibu kota ada kaitannya dengan proyek obor China dan proyek New Jakarta 2025. *


latestnews

View Full Version