View Full Version
Selasa, 05 May 2020

Pendapat Hukum Kasus Said Didu

 

 

Oleh:

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.

Ketua Dewan Pakar Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) dan Ahli Hukum Pidana


PERNYATAAN Said Didu “Luhut hanya pikirkan uang, uang dan uang" bukan merupakan perbuatan melawan hukum berupa penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksudkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau pun Pasal 310 jo 311 KUHP.

Norma penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut (Lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008). Dengan perkataan lain, delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE merupakan 'delik berpasangan', oleh karenanya tidak berdiri sendiri.

Penghinaan mempersyaratkan harus adanya tuduhan kepada seseorang. Tuduhan tersebut diarahkan pada perbuatan tertentu "dengan maksud" agar tuduhan itu akan tersiar atau diketahui orang banyak. Di sini, pernyataan Said Didu sama sekali tidak mengandung tuduhan dimaksud.

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE menyebutkan secara expressive verbis“tanpa hak” sebagai unsur delik. Frasa “tanpa hak” menunjuk pada suatu informasi yang didapatkan secara tidak sah atau ilegal. Pada pernyataan tersebut tidak ditemukan adanya informasi tidak sah atau ilegal. Substansi pernyataan Said Didu merupakan pendapat dalam menyikapi kebijakan pemerintah terkait dengan penyelamatan ekonomi dan pandemi Covid-19.

Kemudian, dalam ilmu hukum pidana perihal 'kesalahan' menunjuk sikap batin (mens rea) melalui penggunaan pikiran secara salah telah mengarahkan pikiran pada perbuatan. Tanda adanya kesalahan adalah kesengajaan dalam hal ini "dengan maksud". Pendapat Said Didu tidak termasuk penggunaan pikiran yang salah. Dikatakan demikian, oleh karena tidak adanya tuduhan yang mengarah pada penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Said Didu tidak berkehendak dengan maksud untuk menghina dan/atau mencemarkan nama baik.

Selanjutnya, keberlakuan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana mempersyaratkan harus ada akibat terjadinya keonaran di kalangan rakyat yang demikian meluas. Dengan demikian, delik pasal a quo adalah delik materil. Keonaran menunjuk adanya kegemparan; kerusuhan; atau keributan. Pada pernyataan Said Didu, tidak ada kondisi sebagaimana dipersyaratkan.

Pernyataan Said Didu tidak layak untuk diproses secara hukum, sebab tidak terpenuhinya unsur delik sebagaimana dilaporkan.*


latestnews

View Full Version