Oleh:
Dr. Basrowi*
SETIAP hari sepertinya saya selalu mendapat penawaran pinjamam on-line ‘tanpa agunan’ melalui SMS. Anehnya nomor telepon yang mengirim itu selalu berbeda-beda. Handphone istri dan anak-anakku juga mendapat SMS yang isinya hampir mirip, dari nomor yang sesekali sama dan sesekali berbeda.
SMS itu dapat dimaknai betapa ramainya penyelenggara pinjaman online abal-abal (illegal) yang memburu mangsa yang berada dalam posisi kesulitan secara keuangan. Untuk teman-teman yang masih sehat keuangannya, SMS gelap seperti itu akan dihapus atau diabaikan dengan seketika. Tetapi, bagi mereka yang mengalami kesulitan keuangan, SMS seperti itu laksana mendapat angin segar, karena ada pihak yang ‘baik hati’ menawarkan pinjaman, meskipun dengan resiko besar. Resiko besar itu bukan hanya tunggal, bahkan bisa jadi lebih dari satu akan segera menghantui begitu uang telah terkirim ke rekening peminjam.
Resiko pertama tentu, besarnya dana pinjaman tidak diterima utuh. Kedua, begitu sudah satu minggu berlalu dapat dipastikan, HP selalu berbunyi karena mendapat telepon peringatan untuk segera mulai membayar pokok dan bunya yang sudah membengkak. Resiko ketiga, ketika telepon kita matikan, seluruh nomor telepon teman yang ada di HP peminjam akan diberi tahu bahwa Saudara mempunyai hutang kepada pinjol yang belum dicicil pokok dan bunganya. Resiko keempat, begitu cicilan macet sudah dapat dipastikan peminjam akan selalu berhadapan dengan debt collector yang super ganas.
Perlu diingat, tidak semua pinjol berlaku seperti itu. Penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar dan resmi mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, akan lebih santun dalam menerapkan bunga sesuai aturan, dan lebih santun pula dalam proses penagihan saat terjadi keterlambatan pembayaran cicilan dan bunga. Namun, ketika cicilan dan bunga tersebut benar-benar macet, ada peluang gaya-gaya menagih ‘oknum’ pinjol yang disebutkan pertama akan muncul juga.
Perlunya Literasi Keuangan yang Baik
Teman-teman yang mempunyai bekal literasi keuangan yang baik, tentu akan sangat berhati-hati dalam meminjam dana apalagi dengan lembaga keuangan non-bank yang tidak jelas. Di sinilah perlunya penguasaan literasi keuangan yang baik. Untuk menguasai literasi keuangan yang baik dan komprehensif tentu tidak harus sekolah atau kursus tetapi bisa bertanya banyak kepada teman yang mengetahui, atau membuka internet, atau bertanya melalui laman atau halaman web resmi baik OJK maupun Bank Indonesia.
“Kepo” sangat penting demi kehati-hatian kita semua. Apalagi yang akan dilakukan adalah tindakan hukum meminjam uang kepada lembaga keuangan non bank yang belum terdaftar secara resmi di OJK. Tindakan hukum tersebut tentu membawa banyak sekali konsekwensi baik positif maupun negatif. Akan tetapi, konsekwensi negatif itulah yang berpeluang besar dihadapi setelah menikmati setetes dana cair yang langsung habis tertelan bumi.
Meningkatan Literasi Keuangan Kaum Millenial
Demi kehati-hatian, aspek yang paling penting diperhatikan ketika mendapat penawaran melalui media sosial, adalah. Pertama, “abaikan” tawaran tersebut jangan sekali-kali dibalas. Lebih baik berselayar di internet dengan membuka situs resmi OJK untuk mengetahui berbagai penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang resmi. Dalam Bahasa OJK adalah penyelenggara startup financial technology (Fintech) resmi yang sudah terdaftar dan mendapat ijin dari OJK. Di laman tersebut dapat dibaca berbagai lembaga penyelenggara baik nama, alamat URL, nomor telepon, maupun email, WA, FB, IG, dan lainnya.
Kedua, hubungi penyenggaran pinjol resmi tersebut melalui media sosial yang paling sering anda gunakan, bisa email, WA, atau telepon. Pada saat menghubungi, jangan lupa tanyakan atau cermati besaran bunga yang ditetapkan, masa pinjaman, sistem pengembalian, syarat-syarat peminjaman, sanki keterlambatan, dan jaminan yang diperlukan.
Ketiga, bacalah seluruh komentar dari para peminjam sebelumnya. Dari sana ada pengalaman baik dan pengalaman buruk. Akan lebih baik lagi, manakala mempunyai teman yang sudah pernah meminjam kepada lembaga tersebut, sehingga seluruh pahit getir yang dia rasakan dapat diceritakan secara lugas dan panjang lebar. Dengan demikian, ada gambaran riil tentang suka duka pinjam dengan lembaga Fintech, apakah itu resmi atau illegal. Sekali lagi jangan mencari pengalaman atau bahkan praktik langsung meminjam dengan penyelenggara pinjol illegal, karena tertarik dengan berbagai rayuan mautnya.
Keempat, tetap hati-hati, waspada, dan jangan berharap akan mendapat kemudahan pada saat melakukan cicilan baik kepada penyelenggara pinjol resmi maupun pinjol abal-abal. Nikmat sesaat, sengsara lama, dan menyesal kemudian.
Saran penulis, janganlah mencoba-coba meminjam melalui pinjol yang menawarkan pinjaman melalui SMS atau media sosial lainnya. Karena, penyelenggara Pinjol yang sudah didaftar dan sudah diberi ijin beroperasi dari OJK tidak akan menawarkan pinjaman kepada calon nasabah melalui SMS atau media sosial lainnya.
Pinjol Syariah sebagai Alternatif
Penyelenggara pinjol syariah yang sudah terdaftar dan mendapatkan ijin operasional dari OJK jumlahnya sangat sedikit. Namun demikian, dengan maqosid syariahnya diharapkan memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan Pinjol konvesional (ribawi) baik dalam penerapan nisbah bagi hasil maupun dalam proses penagihannya.
Harus diingat pula, bahwa akad kredit dengan penyelenggara Pinjol syariah bersifat on-line dengan menggunakan bantuan internet sehingga lebih banyak bersifat satu arah dan peminjam mau tidak mau harus setuju dengan akad kredit yang sudah baku yang tertulis di internet.
Semua akad kredit via internet tersebut pada dasarnya telah dilindungi dengan UU ITE dan dibenarkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI. Dengan demikian, tidak ada keraguan lagi melakukan proses akad kredit yang demikian, manakala tidak ada unsur maitsir, ghoror, haram, dan riba di dalamnya.
Masih banyak sekali kelemahan Pinjol Syariah, namun diharapkan mempunyai maslahah yang lebih baik dibandingkan meminjam pada penyelenggara Pinjol abal-abal yang sangat tidak manusiawi dalam pemotongan pokok pinjaman, penerapan bunga (riba) harian, penagihan, denda, dan terror lainnya. Sudah dapat dipastikan nasabah tidak bisa melarikan diri, meskipun sudah membuang nomor telepon, bahkan membuang handphone nya sekali pun. Karena, penyelenggara pinjol sudah merekam semua identitas yang ada pada KTP yang dikirim pada saat pengajuan pinjaman, nomor token listrik rumah, nomor HP yang sudah diregistrasi dengan Kartu Keluarga, dan terkadang telah meng-kloning isi HP peminjam tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akhir kata, tanpa menyakiti atau menjelek-jelekkan oknum penyelenggara pinjon illegal, tetapi demi kebaikan dan kehati-hatian bersama, marilah mulai dari diri kita sendiri, lebih berhati-hati dalam bermuamalah apalagi berkaitan dengan pinjam-meminjam yang sangat membahayakan jiwa dan raga peminjam maupun penagih itu sendiri. Semoga kita semua diberi rizki halal yang melimpah sebagai bekal kita beribadah. Aamiin.*
*) Dr. Basrowi, Alumni Ponpes Baitul Hikmah Sby, S3 Unair, dan S3 UPI YAI Jakarta, Pegiat Ekonomi Syariah PPs UIN Raden Intan Lampung.