View Full Version
Jum'at, 15 May 2020

Ramadhan dan Pandemi Covid-19

Oleh: Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA*

Suasana bulan Ramadhan kali ini sangat berbeda dengan bulan Ramadhan tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dirasakan oleh umat Islam di berbagai negara, termasuk Indonesia. Ramadhan kali ini umat Islam berpuasa, melakukan shalat tarawih, tadarus Al-Qur'an dan i'tikaf dalam suasana pandemi Corona Virus Desease 2019 (covid-19).

Virus yang bermula dari provinsi Wuhan, Cina, pada desember 2019 ini telah menyebar dan mengetuk pintu hampir semua negara di dunia (lebih dari 230 negara lebih) termasuk Indonesia dalam waktu sangat singkat. Virus ini telah menginfeksi lebih dari 3 juta orang dan telah menewaskan lebih dari 250 orang ribu. Jumlah ini terus bertambah setiap harinya dengan signifikan. Virus yang ganas dan mematikan ini meneror umat manusia dan menghancurkan ekonomi seluruh negara.

Selama pandemi covid-19 ini, Di berbagai negara seperti Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, dan lainnya masjid-masjid ditutup. Tidak ada aktivitas shalat lima waktu, dan Jum'at di masjid. Apalagi shalat tarawih yang hukumnya hanya sunnat dan tanpa ada kewajiban dilakukan di masjid.

Semua aktivitas ibadah dilakukan di rumah sesuai dengan himbauan pemerintah, para medis dan ulama masing-masing negara. Jikapun masih ada aktivitas shalat lima waktu, Jum'at dan tarawih, namun hanya terbatas bagi orang-orang tertentu seperti imam, muazzin dan para petugas masjid, agar masjid tetap beraktivitas. Namun tidak dibuka untuk umum untuk sementara selama pandemi.

Dalam kondisi pandemi, para ulama besar sedunia telah menfatwakan kebolehan meninggalkan shalat berjama'ah dan Jum'at di masjid. Shalat jum'at diganti dengan shalat zhuhur di rumah. Mereka menghimbau umat Islam untuk shalat berjama'ah dan jum'at di rumah. Mengingatkan khawatir terkena penyakit merupakan salah satu uzur syar'i untuk meninggalkan jama'ah dan Jum'at di masjid sesuai dengan ijma' ulama dan qiyas. Setelah aman dari wabah, maka Jum'at dan shalat lima waktu kembali dilakukan secara berjama'ah di masjid.

Ini fatwa ulama besar sedunia di antaranya Dewan Ulama Besar Arab Saudi, Dewan Ulama Besar Al-Azhar, Dewan Ulama besar kuwait, Persatuan Ulama sedunia, Persatuan Ulama Liga Arab, dan para ulama besar dunia lainnya baik secara kelompok maupun pribadi. Pendapat ini pula diikuti oleh Majelis Ulama Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bila Shalat berjama'ah dan Jum'at yang hukumnya asalnya wajib dilakukan di masjid bagi laki-laki namun dibolehkan dilakukan di rumah karena khawatir terhadap pandemi covid-19 dan dianggap sebagai uzur syar'i dan kondisi darurat, maka terlebih lagi shalat tarawih, tadarus, dan i'tikaf di mana hukumnya hanya sunnat. Disamping tidak ada keharusan dilakukan di masjid kecuali i'tikaf pada waktu yang nornal. Maka ibadah tersebut boleh dilakukan di rumah.

Di beberapa daerah di Indonesia, masjid-masjid dan surau-surai juga ditutup seperti di negara-negara lain. Namun, di sebahagian daerah lainnya tetap diizinkan beraktivitas seperti biasa. Masjid tetap dibuka untuk melakukan shalat berjama'ah lima waktu, Jum'at, tarawih dan tadarus Alqur'an dengan menetapkan protokol kesehatan seperti wajib memakai masker, mencuci tangan, tidak bersentuhan dan menjaga jarak minimal satu meter. Namun sangat disayangkan, masih ada sebahagian jama'ah yang tidak patuh. Bahkan ada sebahagian masjid dan surau yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Padahal pemerintah telah menghimbau agar melakukan sosial distancing (menjaga jarak sosial) dan psycal distancing (menjaga sentuhan fisik yaitu dengan melarang adanya keramaian dan perkumpulan orang yang banyak dalam semua kegiatan, baik urusan dunia maupun urusan agama. Tujuaannya, untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran virus.

Bahkan pemerintah lewat surat edaran Menteri Agama no 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Syawal 1441 H di tengah Pandemi Covid-19 telah menghimbau agar shalat tarawih, tadarus Alquran, dan i'tikaf ditiadakan di masjid, namun bisa dilakukan di rumah masing-masing. Begitu pula shalat i'ed tidak dilakukan di masjid atau lapangan, namun dilakukan di rumah.

Bukan hanya itu, pemerintah juga meminta umat Islam agar tidak mengadakan acara atau kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang di bulan Ramadhan seperti sahur on the road, buka puasa bersama, membangunkan sahur secara berjama'ah, takbir keliling, tarawih keliling, pesantren kilat, dan sebagainya.

Meskipun demikian, aktivitas ibadah di bulan Ramadhan seperti shalat lima waktu, tarawih, Jum'at, tadarus Alqur'an tarawih, tetap diperbolehkan dilakukan di rumah bersama dengan keluarga masing-masing. Begitu berbuka puasa dan sahur.

Panduan ini dibuat oleh menteri agama agar masyarakat tetap bisa beribadah sesuai syariat sekaligus mencegah penularan Covid-19. Hal ini mengingat kondisi pandemi yang masih berlangsung di bulan Ramadhan dan Syawal.

Dalam menghadapi covid-19 ini, pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial) dan pysical distancing (menjaga jarak pisik) dengan cara menghindari kerumunan/perkumpulan orang dan bersentuhan pisik, dan dengan cara tinggal di rumah (stay at home) untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran virus covid-19.

Menurut para ahli medis, kerumunan atau perkumpulan manusia akan memudahkan dan mempercepat penyebaran virus di dalam masyarakat baik itu perkumpulan bersifat kegiatan keduniaan maupun bersifat kegiatan ibadah. Maka apapun bentuk keramaian dan perkumpulan orang itu dilarang.

Dengan demikian, maka kondisi pandemi covid-19 ini telah berdampak kepada kegiatan ibadah yang sifatnya dilakukan secara berjama'ah di bulan Ramadhan ini seperti shalat lima waktu, Jum'at, shalat tarawih, shalat qiyamul lail, sahur berjama'ah, tadarus Al-Qur'an berjama'ah, dan i'tikaf.

Begitu pula berdampak dengan kegiatan nonibadah di bulan Ramadhan yang dilakukan secara berjama'ah spt berbuka puasa bersama (ifthar jama'i), takbir keliling, membangunkan sahur rama-ramai, majelis pengajian, dan sebagainya.

Kondisi saat pandemi ini telah mengganggu dan menghalangi berbagai aktivitas ibadah atau kegiatan dalam Ramadhan yang dilakukan secara berjama'ah, terlebih lagi masjid-masjid dan surau-surau ditutup. Umat Islam lebih banyak beribadah di rumah bersama keluarganya. Oleh karena itu, Suasana Ramadhan kali ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada setiap Ramadhan, suasana ibadah berjama'ah itu lebih tampak ramai dan meriah. Masjid-masjid, mushalla-mushalla dan surau-surau dipenuhi oleh para jama'ah shalat lima waktu dan tarawih. Khusus pada sepuluh terakhir, masjid-masjid dipenuhi oleh para jama'ah i'tikaf dan qiyamul lail. Tadarus Al-Qur'an menggema di seluruh masjid-masjid dan surau-surau di seluruh Indonesia.

Begitu pula suasana buka puasa bersama begitu ramai dan meriah, baik di masjid, mushalla, kantor, kafe, warung makan dan lainnya. Suasana ibadah di bulan Ramadhan yang dilakukan secara berjama'ah ini sangat ramai dan meriah. Umat Islam sangat antusias dan bersemangat melakukannya.

Namun, pada Ramadhan kali ini suasana berbeda. Masjid-masjid dan surau-surau tidak seramai dan semeriah jama'ah Ramadhan setiap tahun sebelumnya. Jam'aah jauh berkurang. Sebahagian orang melakukan shalat lima waktu, Jum'at (diganti zhuhur) dan tarawih di rumah sesuai dengan himbauan pemerintah untuk menerapkan aturan sosial dan psycal distancing. Bahkan ada sebahagian masjid dan surau ditutup untuk selama wabah ini.

Begitu pula dengan berbagai acara atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang dilakukan pada setiap bulan Ramadhan seperti tadarus Alqur'an setiap malam atau shubuh, daurah alqur'an, majelis pengajian, buka puasa bersama, sahur on the road, membangunkan sahur berjama'ah, dan lainnya menjadi acara khas Ramadhan setiap tahun. Namun tidak Ramadhan kali ini aktivitas tersebut ditiadakan.

Meskipun demikian, suasana Ramadhan di masa pandemi ini tidak boleh melemahkan kita dalam beribadah. Apalagi sampai meninggalkan ibadah puasa, shalat lima waktu, Jum'at, tarawih dan tadarus Al-Qur'an. Nau'zubillah. Kewajiban puasa tetap kita lakukan. Begitu pula dengan shalat lima waktu dan Jum'at. Hanya saja dalam kondisi pandemi saat ini kita mendapat rukhshah (keringanan) dalam agama untuk shalat di rumah dan jum'at diganti dengan zhuhur. Mengingat kondisi darurat dan pandemi sebagai uzur syar'i tidak shalat berjama'ah dan Jum'at.

Kita harus tetap antusias dan bersemangat dalam beribadah. Bersemangat memperbanyak ibadah. Meskipun ibadah kita lakukan di rumah. Kita bisa melakukan shalat lima waktu, Jum'at diganti zhuhur dan tarawih secara berjama'ah di rumah. Kita tetap mendapat pahala keutamaan shalat berjama'ah.

Kita bisa melakukan shalat-shalat sunnat di rumah seperti shalat dhuha, rawatib, ghair rawatib, syuruq, setelah wudhu, dan qiyamullail termasul tahajud dan witir. Kita bisa berzikir setelah setiap shalat, setiap pagi dan petang di rumah. Begitu pula kita dapat melakukan tadarus Al-Qur'an dan i'tikaf di rumah.

Bahkan Rasulullah saw menganjurkan kita untuk memperbanyak ibadah sunnah di rumah, agar rahmat dan keberkahan memenuhi rumah kita. Rasulullah saw: "Lakukanlah shalat (sunnah) di rumahmu, dan janganlah kamu menjadikan rumahmu sebagai kuburan". (HR. Al-Bukhari).

Ini dalam kondisi normal kita dianjurkan memperbanyak ibadah sunnah di rumah, maka terlebih lagi dalam kondisi darurat wabah penyakit.

Allah swt berfirman: "Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri". (Al-Baqarah: 195). Allah swt juga berfirman: "Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu." (At-Taghabun: 16).

Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kamu membahayakan dirimu sendiri dan jangan pula membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni)

Sebagai penutup, meskipun Ramadhan kali ini dalam pandemi covid-19, namun tidak mengurangi berbagai keutamaan yang dibawa oleh Ramadhan. Juga tidak mengurangi nilai pahala ibadah yang dilakukan di rumah. Pahala ibadah di masjid sama dengan di rumah.

Keutamaan Ramadhan tetap diperoleh bagi orang-orang yang mengisi hari-hari Ramadhan dengan memperbanyak ibadah. Semoga kita tetap antusias dan semangat beribadah sehingga dapat meraih berbagai keutamaan Ramadhan. Dan semoga pandemi covid-19 ini segera berlalu. Amin..!

*) Penulis adalah Ketua Majelis Intelektual & Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, Ketua Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) Aceh, Anggota Ikatan Ulama & Da'i Asia Tenggara, dan Doktor Fiqh & Ushul Fiqh di International Islamic University Malaysia (IIUM).


latestnews

View Full Version