Oleh:
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
Direktur HRS Center
REKOMENDASI Badan Anggaran DPR-RI untuk mencetak uang dengan jumlah fantastis Rp. 600 triliun dalam rangka menyelamatkan ekonomi dari dampak virus corona patut dipertanyakan. Wacana cetak uang ternyata dilontarkan terkait dengan defisit APBN yang melebar di atas 5 persen. Dengan disahkannya Perppu 1/2020 menjadi undang-undang, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk mencetak uang.
Berbagai literatur menjelaskan kebijakan mencetak uang tanpa ada underlying asset yang jelas akan berimplikasi terjadinya laju inflasi dan depresiasi mata uang (baca; rupiah). Inflasi merupakan salah satu indikator makro ekonomi yang memiliki hubungan erat dengan nilai tukar. Dapat dikatakan, inflasi merupakan faktor penentu dalam perubahan nilai tukar. Sukirno menjelaskan bahwa inflasi yang terjadi pada umumnya cenderung untuk menurunkan nilai suatu valuta asing. Kecenderungan seperti ini wujud disebabkan efek inflasi, yakni; pertama, inflasi menyebabkan harga-harga di dalam negeri lebih mahal dari harga-harga di luar negeri. Oleh karena itu inflasi cenderung menambah impor.
Kedua, inflasi menyebabkan harga-harga barang ekspor menjadi lebih mahal, dan oleh karenanya inflasi cenderung pula mengurangi ekspor. Keadaan pada yang tersebut pertama, menyebabkan permintaan ke atas valuta asing bertambah. Keadaan pada yang tersebut kedua, menyebabkan penawaran ke atas valuta asing berkurang. Dengan demikian, harga valuta asing akan bertambah, ini berarti harga mata uang negara yang mengalami inflasi melorot. (Sadono Sukirno, 2013:402).
Sejalan dengan itu, Mankiw mengatakan bahwa tingkat harga yang terjadi di setiap negara tentunya disesuaikan untuk menyeimbangkan jumlah uang yang beredar dan jumlah permintaan uang. Dikatakan demikian, oleh karena nilai tukar nominal bergantung pada tingkat harga. Nilai tukar tersebut juga bergantung pada persediaan dan permintaan uang di setiap negara. Ketika Bank Sentral meningkatkan jumlah uang yang beredar, maka menyebabkan tingkat harga meningkat. Kondisi demikian, menyebabkan mata uang negara tersebut terdepresiasi terhadap mata uang lain di dunia. Dengan kata lain, ketika Bank Sentral mencetak uang dalam jumlah banyak, maka uang kehilangan nilainya untuk membeli barang dan jasa, serta untuk membeli mata uang negara lain. (Gregory N. Mankiw, 2013:198).
Ekonom Unpad Kurniawan mengingatkan, kebijakan mencetak uang akan berdampak sistemik dengan terjadinya penurunan nilai mata uang rupiah dan laju inflasi. Keberlakuannya, menjadi tidak terkendali. Sebagai catatan, mencetak uang tanpa ada underlying asset pernah terjadi pada tahun 1965. Laju inflasi mencapai lebih dari 500%. Hasilnya, ekonomi Indonesia tidak tercatat pulih akibat kebijakan tersebut. Seiring dengan itu, situasi politik semakin tidak menentu.
Pemerintah seharusnya membatalkan berbagai proyek-proyek infrastruktur dan anggaran untuk Ibukota Negara baru. Dengan jumlah yang sangat signifikan dapat digunakan untuk dialokasikan bagi penanganan dampak wabah terhadap ekonomi masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor informal. Bukan malah sebaliknya, akan menimbulkan masalah baru. Pada gilirannya, tetap saja menjadi beban bagi rakyat di masa yang akan datang.
Regulasi kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan yang pada awalnya didasarkan pada ‘kedaruratan kesehatan masyarakat” akibat pandemik Covid-19 dan dengannya menjadikan sebagai syarat “kegentingan yang memaksa”, telah kehilangan maknanya. Keberadaannya tidak lagi menunjuk pada kepentingan keselamatan jiwa rakyat. Keberlakuannya memang ‘dengan sengaja’ diperuntukkan untuk perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Di dalamnya kepentingan oligarki ekonomi semakin diapresiasi. Refocusing anggaran yang tidak lagi melalui APBN-P 2020, telah menjadikan kekuasaan semakin mendominasi. Seiring dengan itu, fungsi anggaran lembaga legislatif telah dinegasikan.*