View Full Version
Sabtu, 13 Jun 2020

Indahnya Tapera dari Sisi Syariah

 

 

Oleh:

Dr. Basrowi*

 

KEBERADAAN Badan Pengeloa (BP) Tapera merupakan amanah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016.  Dalam pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa, “Tabungan Perumahan Rakyat, yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.”

Tapera memang dibutuhkan mengingat masih banyak kekurangan (backlog) perumahan. Data Kementerian PUPR mengungkapkan backlog perumahan per 2019 mencapai 7,6 juta unit. Targetnya, angka tersebut bisa dipangkas menjadi 5 juta unit tahun ini, dan 2,6 juta di 2024. Salah satunya melalui Program Sejuta Rumah.

UU Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 3 juga menjelaskan bahwa, Tapera berjutuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Pasal 5 mengamanatkan Tapera untuk menyelenggarakan pengelolaan dana Tapera yang melingkupi kegiatan pengarahan, pemupukan dan pemanfaatan dana. Kemudian dana tersebut dikelola melalui sebuah model operasional berbasis Kontrak Investasi Dana Tapera (KIDT)

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjelaskan bahwa, Tapera berperan dalam menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau. Melalui program ini, pemerintah menargetkan masyarakat yang terkendala keterbatasan dana dapat memiliki rumah.

Di dalam Pasal 7 PP No. 25 Tahun 2020 menjelaskan dana Tapera berasal dari pekerja yang gajinya dipotong, meliputi PNS dan ASN, Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, juga termasuk pekerja swasta. Mereka yang menjadi Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan dan telah membayar simpanan

Pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur besaran iuran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Prinsip Pengelolaan Simpanan Secara Syariah

Merujuk pada pasal 20 ayat (2) disebutkan bahwa, simpanan peserta pada Bank Kustodian dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21 ayat (1) dijelaskan bahwa, Pemupukan Dana Tapera dilakukan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera. Ayat (2) Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah. Ayat (4) Pemupukan produk keuangan dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a) deposito perbankan syariah; b) surat utang pemerintah pusat (sukuk); c) surat utang pemerintah daerah (sukuk); d) surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau; e) bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau prinsip syariah.

Jadi yang dimaksud dengan "pemupukan Dana Tapera" menurut penjelasan pasal 5 huruf (b) adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalui investasi.

Pasal yang menggembirakan yaitu pasal 22 yang menyatakan, “Peserta Tapera dapat memilih prinsip pemupukan dana sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”

Proses akad antara manajer investasi (BP Tapera) dengan Bank Kustodian dapat dilakukan antara lain dengan akad wakalah bil ujroh. Sebagaimana pasal 23 ayat (1) Dalam rangka pemupukan Dana Tapera, Manajer Investasi dan Bank Kustodian melakukan kontrak investasi kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan ‘kontrak investasi kolektif' adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

Pasal 23 Ayat (2) menjelaskan bahwa, Manajer Investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera melakukan investasi pada instrumen investasi yang aman. Hal ini diperkuat dengan pasal 39 hurud [d] yang bengatur bahwa, “Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BP Tapera berwenang untuk mewakili kepentingan Peserta.”

Dalam Pasal 26 ayat (1) Pembiayaan kepemilikan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dapat dilakukan dengan mekanisme sewa beli dan menguntungkan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud dengan ‘mekanisme sewa beli’ adalah perjanjian sewa dengan hak opsi untuk membeli rumah yang disewa; pembelian rumah dengan pembayaran secara mencicil dalam hal mana hak milik atas rumah tersebut baru beralih secara sah ke pihak pembeli setelah ia membayar angsuran terakhir.

Kritik terhadap Pemupukan Dana Melalui Surat Berharga

Pada ayat (4) huruf [d] yang memberi peluang kepada BP Tapera untuk memupuk dana Tapera dengan surat berharga syariah di bidang perumahan dan kawasan permukiman’ sebenarnya kurang aman, dan bertentangan dengan pasal 2 huruf (d) tentang asas kehati-hatian.

Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan "kehati-hatian" adalah bahwa pengelolaan Dana Tapera dilakukan secara cermat, teliti, aman, dan tertib. Sebagaimana diketahui, menginvestasikan dana masyarakat pada sektor bisnis tersebut sangat beresiko. Jangan sampai BP Tapera mengalami nasib gagal bayar seperti salah satu BUMN Asuransi, karena dana yang ada digunakan diivestasikan pada dana reksa dan merugi dalam jumlah triliunan.

Alasan lain, mengapa investasi pada surat berharga syariah dinilai kurang syar’i, karena di sana tetap saja ada unsur maitsir (spekulasi), ketika surat berharga syariah naik akan mendapat keuntungan dan apabila harganya turun maka BP Tapera akan merugi dan berpotensi dapat terjerumus pada gagal bayar.

Sebagaimana dijelas pada pasal 2 huruf [i] bahwa dana Tapera adalah dana amanah. Dana amanat adalah bahwa dana yang terkumpul dari Simpanan Peserta dan hasil pemupukannya merupakan dana titipan kepada BP Tapera untuk dikelola dengan sebaik-baiknya dalam rangka pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Mengingat dana amanah harus benar-benar dikelola dengan sangat hati-hati jangan sampai melakukan pemupukan dana Tapera pada sektor yang ada resikonya meskipun resiko itu sangat kecil.

Semoga saja dengan adanya Tapera dapat membantu masyarakat yang belum mampu memiliki rumah untuk dapat memiliki rumah sesuai dengan syariah.*

*) Dr. Basrowi, M.Pd. M.E.sy. Pegiat Ekonomi Syariah


latestnews

View Full Version