View Full Version
Senin, 26 Oct 2020

Pasal Sangkar Besi Bagi Aktivis: Suatu Analisis Yuridis

 

Oleh:

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. || Direktur HRS Center



BEKERJANYA hukum pidana pada saat ini memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan. Dari pengalaman maupun kajian ilmiah yang dilakukan, diketahui bahwa proses penegakan hukum cenderung subjektif, tidak lagi berlaku objektif. Pendekatan deduktif mengalami rekayasa dalam pemenuhan unsur. Perbuatan seseorang sudah ditentukan sedemikian rupa sebagai premis minor, untuk kemudian disesuaikan dengan premis mayor (norma hukum). Hasilnya berupa ‘silogisme’ yang dipaksakan.

Kondisi demikian, lazim disebut ‘kriminalisasi’. Padahal, dalam memahami dan menerapkan suatu norma hukum harus berdasarkan kesahihan (validitas). Validitas harus melalui penalaran secara logis. Di sini, logika menjadi alat untuk menganalisis dan membangun argumen, yakni hubungan antara konklusi dengan premis-premis. Analisis argumen itulah yang kita kenal dengan pemenuhan unsur.

Salah satu permasalahan yang cukup krusial menyangkut silogisme ini adalah penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama ujaran ‘kebencian’ atau ‘permusuhan’, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2). Dalam penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE ternyata banyak ditemui adanya kejanggalan yang patut mendapatkan perhatian serius. Kejanggalan dimaksud menunjuk pada pemenuhan unsur dan adressat yang dituju. Terlebih lagi, pemenuhan unsur dan ketersediaan dua alat bukti minimal berlangsung dalam tempo waktu yang relatif singkat, bahkan dalam hitungan jam. Pada perkara Syahganda Nainggolan, waktu dilakukannya penangkapan dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), setidak-tidaknya dalam tempo waktu lebih kurang 4 (empat) jam, dan itu telah masuk waktu dini hari.

Begitu pun pada penangkapan terhadap Gus Nur relatif sama dengan penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan. Penangkapan Gus Nur didasarkan Laporan Polisi tertanggal 22 Oktober 2020 dan Sprindik tertanggal 23 Oktober 2020. Diberitakan media, penangkapan terjadi pada hari Sabtu 24 Oktober 2020, dini hari pukul 00.00 WIB. Dengan demikian, tempo waktu antara Sprindik dan penangkapan, tidak lebih dari 24 (duapuluh empat) jam. Di sini dipertanyakan, apakah dalam tempo waktu 24 jam penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti minimal dan termasuk juga pemeriksaan pendahuluan (calon tersangka) sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Memperhatikan alur penanganan perkara, pemeriksaan calon tersangka belum dilakukan terhadap Gus Nur, Syahganda Nainggolan, Anton Permana dan Jumhur Hidayat. Padahal, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan calon tersangka dilakukan untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal itu untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik, terutama dalam menentukan dua alat bukti minimal. Pemeriksaan calon tersangka dan keberadaan minimal dua alat bukti bersifat kumulatif, bukan alternatif. Keduanya merupakan satu kesatuan atau berpasangan dan oleh karenanya tidak terpisahkan.

Dalam hal ketersediaan alat bukti minimal sebagaimana dimaksudkan, siapakah yang menjadi Saksi dan Ahli, apakah pula telah memberikan keterangan dalam tempo yang demikian singkat itu? Pada perkara Syahganda Nainggolan setidak-tidaknya waktu yang tersedia sekitar 4 jam dan pada perkara Gus Nur sekitar 24 jam. Oleh karena itu, persepsi publik yang merasakan adanya keganjilan dapat dimaklumi.

Sementara itu, fungsi dari penyidikan adalah mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Frasa “guna menemukan tersangkanya” tentunya setelah didapatkan dua alat bukti dan telah pula terpenuhinya unsur dari tindak pidana yang disangkakan. Dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, tepatnya pada Pasal 25 Ayat (2) ditentukan bahwa penetapan tersangka dilaksanakan melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan. Terkait dengan penetapan tersangka terhadap Gus Nur, Syahganda Nainggolan dan lainnya bukanlah dimaknai tertangkap tangan, disini dipertanyakan pula menyangkut keberadaan gelar perkara. Gelar perkara lazimnya sangat terkait dengan penetapan status tersangka yang didahului oleh adanya dua alat bukti minimal dan terpenuhinya unsur, baik objektif maupun subjektif.

Lebih lanjut, menyangkut pasal yang dikenakan terhadap Gus Nur, yakni Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP. Keenam pasal tersebut memiliki corak yang berbeda satu dengan yang lainnya. Konstruksi sangkaan juga terdapat pertemuan antara lex specialis dengan lex generalis. Pasal 28 Ayat (2) UU ITE berkedudukan sebagai lex specialis dari Pasal 157 KUHP. Di sisi lain, Pasal 157 KUHP lex specialis dari Pasal 156 KUHP. Begitu pun Pasal 27 Ayat (3) UU ITE merupakan lex specialis dari Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE tidaklah demikian mudah diterapkan. Delik ini adalah delik materil dengan menunjuk frasa “untuk menimbulkan”. Dengan demikian, harus terwujud timbulnya kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu yang berdasarkan Suku, Agama, Ras dan antar Golongan (SARA). Apakah telah nyata sungguh-sungguh terjadi timbulnya kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA? kapan dan dimana? Khusus antar Golongan tidak dapat dimaknai sebagai pemerintah, organisasi, partai politik dan korporasi.

Kemudian, keberlakuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dikaitkan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict. Dalam penerapannya dipersyaratkan harus adanya orang perorangan – bukan sekelompok orang dan bukan badan hukum, organisasi atau pemerintah – sebagai korban yang merasakan secara langsung adanya ucapan penghinaan. Pihak yang mengadukan tentunya sebagai korban yakni orang perorangan (naturlijk person), bukan yang lainnya. Dengan demikian, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mensyaratkan harus adanya pengaduan (delik aduan). Hal ini dapat dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Adapun Pasal 207 KUHP menunjuk kepada penghinaan kepada ‘penguasa’ dengan menunjuk pada jabatan tertentu. Terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menurut Mahkamah, delik penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut hukum seharusnya diberlakukan Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP manakala penghinaan ditujukan dalam kualitas pribadinya. Konsekuensi hukum dengan adanya putusan Mahkmamah Konstitusi tersebut adalah tidak dapatnya seseorang yang menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden dikenakan Pasal 207 KUHP. Terlebih lagi Pasal 207 KUHP menyebutkan penguasa, bukan Presiden dan Wakil Presiden.

Permasalahan dalam pemenuhan unsur menunjuk pada fakta-fakta yuridis – sebagai premis minor – tanpa dilakukan kualifikasi dalam konteks aturan hukum yang relevan, dan tanpa pula diseleksi dan diklasifikasi berdasarkan kategori-kategori hukum. Keberlakuan silogisme bagaikan dalam sangkar besi (iron cage). Di sini konklusi sebenarnya sudah dipersiapkan sebelumnya dengan mempertemukan perbuatan yang disangkakan dengan premis mayor. Norma hukum sebagai premis mayor diposisikan mencakup berbagai perbuatan. Interpretasi atas norma hukum kemudian menyeragamkan berbagai perbuatan. Perbuatan seseorang yang kemudian ditampung dalam norma hukum telah mengalami reduksi. Kondisi demikian terus berlanjut hingga kini khususnya dalam penerapan pasal ujaran kebencian dan permusuhan.

Bekerjanya hukum pidana sebagaimana didalilkan di atas, menyebabkan menurunnya derajat (kewibawaan) hukum. Pada akhirnya, konsepsi negara hukum semakin dipertanyakan. Wallahu 'alam.*


latestnews

View Full Version