View Full Version
Selasa, 18 May 2021

Tuntutan JPU Melanggar Asas Non Retroaktif

 

Oleh:

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. || Ahli Hukum Pidana

 

TUNTUTAN Jaksa Penuntut Umum yang menerapkan ketentuan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Ormas dipertanyakan. Pasal 59 ayat (3) huruf c menyangkut tentang larangan terhadap Ormas dalam hal melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial. Adapun huruf d menyangkut tentang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Rumusan huruf c dan huruf d sebagaimana yang didakwakan dan menjadi tuntutan tidak dapat dihubungkan dengan perkara Petamburan. SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M. HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam, tidak dapat dijadikan dalil penerapan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Ormas. Dikatakan demikian, oleh karena SKB tersebut diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2020, sedangkan proses penyidikan terhadap Habib Rizieq Syihab berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 26 November 2020.  Adapun SPDP untuk H. Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, H. Ahmad Sabri Lubis, dan Habib Idrus tertanggal 9 Desember 2020. 

Penting untuk dicermati bunyi diktum ketiga dan keempat SKB yang menyebutkan: 

“Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.” 

“Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.” 

SKB yang diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2020 menegaskan bahwa pelanggaran sebagaimana dimaksudkan pada diktum keempat yang menunjuk diktum ketiga tidak dapat diberlakukan surut (retroaktif). Keberlakuannya adalah ke depan bukan ke belakang (masa lalu). 

Tuntutan Pasal 82A ayat (1) jo. Pasal 59 ayat (3) huruf c dan Undang-Undang Ormas tidak dapat dibenarkan, asas hukum pidana dengan tegas melarang penerapan retroaktif.*


latestnews

View Full Version