Singapura ( Berita ) : Kelompok masyarakat Muslim di Singapura akan masuk dalam aturan atau perundang-undangan mengenai donor organ tubuh yang merupakan satu perubahan yang akan memperluas aksi penggalangan donor organ tersebut dan baru akan mulai berlaku pada 1 Agustus mendatang.
Dibawah perundang-undangan Transplantasi organ manusia seseorang yang berusia antara 21 hingga 60 tahun dianggap sebagai seorang dewasa yang telah menyetujui untuk menyumbangkan organ-organ tubuhnya antara lain, ginjal, hati, jantung serta kornea matanya pada saat ia meninggal dunia terkecuali ia telah menuliskan surat pernyataan khusus mengenai hal itu.
Saat pertama peraturan itu diberlakukan pada tahun 1987, kaum Muslim diberi pengecualian. Mereka dihimbau untuk menyumbangkan organ tubuh mereka dan jumlah yang melakukan hanya mencapai beberapa ribu orang .
Sebagai akibatnya sebagian besar masyarakat Muslim yang membutuhkan tranplantasi organ terpaksa harus menunggu lebih lama karena dari kaum Muslim sendiri diberikan kesempatan untuk memilih tidak ikut serta dalam menyumbangkan organ mereka, karena tidak disertakan dalam peraturan tersebut yang hanya berlaku bagi kelompok non-Muslim.
Satu upaya edukasi kini tengah disiapkan untuk menjelaskan perubahan yang terjadi bagi 300 ribu warga Muslim usia dewasa di Singapura yang berjumlah 300 ribu orang.
Menteri Kesehatan Khaw Boon Won mengatakan didepan anggota Parlemen Selasa bahwa perubahan tersebut dapat diartikan bahwa lebih dari 30 pasien setiap tahunnya yang membutuhkan dapat menerima transplantasi organ.
“Mengikut serta kelompok Muslim dalam peraturan tersebut adalah merupakan satu peristiwa penting dalam kehidupan sebagai bagian masyarakat satu negara,” kata Khaw.
Dewan penasihat Agama Islam di dalam Komite Parlemen Singapura mengeluarkan fatwa pada bulan Juli lalu bahwa masyarakat Muslim dapat ikut termasuk dalam peraturan donor organ tersebut, sehingga mereka dapat menyumbangkan organ mereka sebagaimana warga Singapura lainnya. (ant/dpa )