Wanita Sudan Di Hukum Cambuk 40 Kali Karena Memakai Celana Panjang
Seorang wanita Sudan yang muncul di pengadilan di Khartoum mengatakan dia di hukum 40 kali cambukan karena menggunakan celana panjang di tempat umum.
Wanita tesebut, Lubna ahmad al-Husein - seorang mantan jurnalis yang sekarang bekerja untuk misi PBB di Sudan telah mengundang wartawan dan pengamat ke pengadilan.
Dia telah di tahan bersama beberapa perempuan lainnya awal bulan ini karena memakai pakaian tidak pantas menurut hukum syariah Sudan ketika mereka sedang beristirahat di sebuah restoran di ibu kota Khartoum. Saat itu sekitar 20 sampai 30 orang polisi memasuki restoran populer Khartoum dan menahan semua wanita yang memakai celana.
Khartoum, tidak seperti Sudan Selatan, diatur berdasarkan hukum syariah, dimana hukuman yang biasa di jatuhkan diantaranya bila menggunakan pakaian yang tidak pantas di cambuk 40 kali.
Dia mengatakan, 10 wanita, termasuk yang non muslim, masing masing mendapat 10 cambukan dan denda $100.
lubna Husein dan dua orang wanita lainnya meminta kepada seorang pembela agar pengadilan menunda sidang mereka.
Sekarang ini Lubna Husein telah mencetak 500 kartu undangan dan yang di kirim lewat email, katanya, dia ingin sebanyak mungkin orang untuk menghadiri sidangnya pada hari ini (Rabu).
Dia mengatakan dia tidak melakukan sesuatu yang salah dalam undang-undang syariah, tetapi bisa jatuh bersalah atas salah satu paragraf dalam hukum Sudan yang melarang berpakaian yang tidak senonoh.
Saya ingin mengubah hukum ini, karena hukum ini tidak sesuai dengan konstitusi, katanya kepada wartawan.
Wartwan mengatakan Lubna Husein memutuskan untuk membangkitkan publisitas sebanyak yang dia bisa.(aa/dbs)
gambar: imageshask.us