Polisi menembakkan gas air mata kepada para pendukung Lubna Husein, seorang wanita Sudan yang di hukum karena memakai "pakaian yang tidak pantas," segera setelah persidangan atas dirinya di tunda.
Lubna Ahmad Husein mengatakan dirinya di tahan karena memakai celana.
Dia mengambil sikap menentang pengadilan, mencoba untuk menghimbau pihak yang berwenang segera mengadilinya meskipun dia akan di cambuk 40 kali di depan publik.
Sebelumnya, dia mengatakan kepada BBC bahwa dia tidak takut, dan berkata: "Cambukan itu tidak sakit, cambukan itu merupakan penghinaan bagi manusia, perempuan dan agama.
Lubna Husein telah mengundurkan diri dari pekerjaannya di PBB yang akan memberikannya kekebalan menghadapi kasus ini-menunjukkan dia ingin ini menjadi sebuah contoh kasus bagi hak-hak perempuan di Sudan.
"Jika pengadilan memutuskan bahwa saya akan di cambuk, Saya mau di cambuk di depan umum," katanya kepada program BBC Today.
Tetapi pengadilan Lubna Husein di Ibukota khartoum, di tunda selama satu bulan setelah hakim mengatakan dia ingin memastikan jika dia kebal dari hukuman di sebabkan jabatan lamanya di PBB.
Setelah dia mendengar penanguhan sidang tersebut, dia mengatakan pihak berwenang ingin menunda sidangnya, sehingga terjadi percekcokan di sekitar luar sidang.
Sejumlah wanita melakukan protes di luar pengadilan, beberapa dari mereka mengangkat spanduk dan berkata "jangan kembali ke zaman ke gelapan".
Ketika kereributan terjadi, polisi mendorong mereka semua keluar dari pengaddilan, lapor James Coppnal, wartawan BBC di Sudan.
Pertama mereka berbaris keluar di jalan, memukulkan tongkat ke perisai plastik mereka ,dan kemudian mereka menembakkan gas air mata dan menyerbu para pendemo.
Salah seorang pengacara Lubna Husein, Manal Khawajali, mengeluh bahwa dia di pukul oleh polisi di luar pengadilan.
Lubna Husein di tahan di sebuah retoran di ibukota dengan beberapa wania lain awal bulan ini karena memakai pakaian yang di anggap "tidak pantas" menurut hukum syariah Khartoum.
Dia mengatakan 10 orang yang di tahan dengan dirinya, termasuk yang non muslim, masing-masing mendapatkan 10 cambukan dan denda.
"Sebelum polisi menangkap saya, ada kemungkinan 20,000 gadis dan ibu-ibu yang mendapatkan cambuk karena alasan pakaian," katanya.
Jika ini bisa terjadi di sebuah restoran Khartoum, banyangkan bagaiman situasi seharusnya, bagi wanita-wanita yang ada di Darfur katanya.
Pada perdamaian tahun 2005 antara mayoritas Muslim di utara dan mayoritas Kristen dan Animis di selatan, hukum syariah tidak seharusnya berlaku bagi non muslim yang hidup di ibukota.
Koresponden BBC mengatakan hal yang tidak biasa melihat wanita baik yang muslim maupun non muslim memakai celana di kota.(aa/bbc)