View Full Version
Selasa, 25 Aug 2009

Pengurus Masjid di Malaysia Bisa Tangkap Pemabuk

Kuala Lumpur (voa-islam) – Kalau di Indonesia, selama Ramadlan, tersebar isu, dakwah di masjid-masjid akan diawasi polisi, di Malaysia malah berbeda. Pemerintahan negara bagian Selangor, Malaysia, memberikan hak dan kewenangan kepada pengurus masjid untuk menangkap seorang muslim yang terlibat dengan minuman keras, baik sebagai pemakai maupun penjual.

Kepala dinas agama Islam dan Melayu Selangor Dr Hasan Mohamed Ali yang dikutip Berita Harian Selasa, menjelaskan, pengurus masjid itu meliputi imam, bilal (pengazan), atau pengurus masjid lainnya. Mereka dapat menangkap seorang muslim yang terkait dengan minuman keras, berdasarkan peraturan kriminal syariah.

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah; 219)

Kebijakan ini, menurut Hasan, untuk menyelamatkan umat Islam serta terkait adanya kasus anak remaja yang mengendarai mobil mewah yang meninggal akibat mabuk karena minuman keras.

"Siapa yang meminum khamr di dunia, lalu mati, dia terbiasa meminumnya, sedangkan ia belum bertobat darinya, tak akan pernah meminumnya di akhirat." Al-hadits.

Kebijakan ini hanya berlaku kepada warga muslim saja, tanpa mengganggu hak atau menghalangi kebebasan non muslim untuk minum atau membeli minuman keras.

Seluruh pengurus masjid akan diberikan penjelasan mengenai kebijakan baru ini dan pelatihan secara bertahap supaya penegakan aturan ini bisa berjalan baik, kata Dr Hasan Mohamed Ali.

Mengikuti pasal 18 Perda Syariah, orang Islam yang mengambil minuman keras di toko atau tempat umum adalah salah serta dikenakan denda maksimal 3.000 ringgit (Rp8,7 juta), penjara dua tahun atau kedua-duanya.

"Allah sudah membuat ancaman bagi para pemabuk, kelak akan diberi minum dari keringat penghuni neraka." Al-hadits.

Ayat lainnya dari Perda itu juga menyebutkan bahwa orang Islam yang membuat, menjual, menawarkan untuk jualan, memamerkan, menyimpan atau membeli minuman memabukkan boleh didenda maksimal 5.000 (Rp14,5 juta) , hukuman penjara maksimal tiga tahun atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat khamr (minuman keras) atas 10 bagian: zatnya, peminumnya, yang menuangkannya, penjual, pembeli, pembuatnya, orang yang minta dibuatkan, pembawanya, orang yang dibawakannya, dan pemakan hasil dari jualan khamr." Al-Hadits

Pengurus masjid tidak boleh menahan terdakwa hingga 24 jam karena hak dan wewenangnya diberikan terbatas dibandingkan polisi dan jaksa atau pengurus masjid menyerahkan terdakwa kepada polisi atau aparat penegak hukum lainnya.(PurWD/v-i/An)


latestnews

View Full Version