View Full Version
Jum'at, 09 Oct 2009

Nabi Melayu Akan Dihukum 21 Oktober

Shah Alam - Pengadilan Tinggi Syariah kemarin menetapkan tanggal 21 Oktober untuk menghukuman Abdul Kahar Ahmad yang memproklamirkan diri sebagai nabi Melayu atas lima tuduhan sehubungan dengan ajaran-ajaran menyimpang.

Hakim Abu Zaky Muhammad menetapkan tanggal tersebut setelah mendengar pengajuan dan mitigasi.

Kahar, 59, mengaku bersalah karena memproklamirkan diri sebagai nabi Melayu, melaksanakan ajaran-ajaran menyimpang, melanggar perintah Mufti Selangor karena khotbah "ajaran Ahmad Kahar", menghujat dan menyebarkan keyakinan palsu

Pada 24 September, Kahar, 59, mengaku bersalah karena memproklamirkan diri sebagai nabi Melayu, melaksanakan ajaran-ajaran menyimpang, melanggar perintah Mufti Selangor karena khotbah "ajaran Ahmad Kahar", menghujat dan menyebarkan keyakinan palsu.

Dia melakukan pelanggaran di rumah No 44, Jalan Bunga Ros, Kampung Kemensah, Hulu Klang, di Ampang antara 19 Mei dan 23 Juni 2005.

Kahar didakwa pertama kali pada bulan Agustus 2005. Dia meminta penundaan dan di bebaskan dengan jaminan RM8,000. Namun, ia  pergi bersembunyi pada tahun 2006 dan tidak muncul untuk menjawab tuduhan ketika hearing untuk kasus nya di tetapkan.

Selama tiga tahun terakhir bermain petak umpet dengan hukum, ia dikatakan terus berkotbah dengan ajaran-ajarannya  yang menyimpang.

Keberuntungannya berakhir pada 16 September ketika aparat penegak Departemen Agama Selangor menangkapnya di sebuah rumah di Sungai Long, Kajang.

Sebelumnya selama mitigasi, pengacaranya, Zulkifli Che Yong dan Tan Sri Dr Azmi Mohd Rais memohon keringanan bagi terdakwa yang telah bertobat dan berjanji untuk menjalani sisa hidupnya dengan agama yang benar.

Mereka juga mendesak pengadilan untuk tidak menerapkan hukuman penjara, tetapi mengirimnya ke pusat rehabilitasi agama di Pusat Pemurnian Akidah Baitul Iman, Hulu Yam Baru di Selangor, selama tidak lebih dari enam bulan.

Azmi juga mengatakan kepada pengadilan bahwa Kahar tidak berniat untuk melarikan diri.

"Terdakwa telah pindah rumah ke Selangor karena ia telah menerima ancaman pembunuhan dan mobil putranya dibakar," katanya, sambil mengeluarkan sebuah salinan laporan polisi.

"Sementara, dia masih di Selangor. Pengadilan harus mempertimbangkan kemungkinan kelemahan petugas pelaksana Departemen Agama Selangor  yang gagal melacaknya."

Jaksa Syariah Selangor Abdul Shukor Abd Hamid, bagaimanapun, mendesak hukuman yang berat karena seriusnya pelanggaran.

Pengadilan harus menghukum untuk memberikan pelajaran kepada terdakwa dan untuk menyampaikan pesan kepada calon pelaku kejahatan serius tersebut

"Pengadilan harus menghukum untuk memberikan pelajaran kepada terdakwa dan untuk menyampaikan pesan kepada calon pelaku kejahatan serius tersebut."

Dia juga mengatakan laporan yang di buat polisi di pengadilan itu hanya menyebutkan bahwa kendaraan anaknya dibakar.


"Tidak di sebutkan adanya ancaman kematian apapun yang diduga diterimanya.

"Selain itu, para terdakwa tidak boleh menyalahkan kelemahan departemen atas apa yang telah dilakukannya."

Shukor dibantu oleh jaksa syariah Selangor Nazri Muhamad Basrawi.

Abu Zaky Azmi juga menolak permohonan untuk menurunkan jaminan Kahar yang di berikan setelah terdakwa mengaku bersalah. (nst)


latestnews

View Full Version