Manila - Pihak berwenang Kuwait menahan seorang wanita Philipina yang di tuduh memparaktekkan perdukunan di negara Arab tersebut, laporan menyebutkan pada hari Selasa (20/10).
Harian the Arab Times mengatakan polisi mengerebek sebuah rumahdi Al-Qurain dan menangkap wanita Philipina tersebut. Polisi juga menyita jimat-jimat dari wanita yang tidak diidentifikasi oleh pihak berwenang Kuwait.
Laporan itu menyebutkan bahwa wanita tersebut menawarkan pelayanan kepada seorang agen polisi yang menyamar dengan bayaran KD250. Dan penangkapannya disertai oleh sebuah surat perintah dari Kejaksaan Kuwait. Laporan mengatakan wanita tersebut akan di deportasi ke negaranya, Philipina.
Polisi menyita dari perempuan tersebut berbagai jenis jimat-jimat dan alat-alat yang dia gunakan dalam praktek
"Dilaporkan tersangka tertangkap basah ketika dia menawarkan jasa kepada seorang agen polisi yang menyamar dengan bayaran KD250, Polisi menyita dari perempuan tersebut berbagai jenis jimat-jimat dan alat-alat yang dia gunakan dalam praktek sebagai bukti tambahan uang yang di gunakan polisi untuk membayar tersangka. polisi juga dan di merujuknya kepada pihak berwenang untuk menyiapkan deportasi dari negara," kata laporan itu.
Tidak di ketahui apakah wanita tersebut akan di cambuk atau tidak, tetapi di negara asalnya, ilmu ghaib dan sihir tidak biasa meskipun mayoritas penduduk Philipina adalah Khatolik. Banyak dari mereka yang mempraktekkan ilmu hitam dan menggunakannya sebagai obat ajaib bagi orang-orang yang mempercayai dan memperdagangkannya di beberapa wilayah Provinsi terpencil dan luas di Philipina.
Tahun lalu, seorang laki-laki juga di tahan dan di hukum di Kuwait karena praktek ilmu sihir. Polisi menyita dari laki-laki tersebut daftar nama-nama pelanggan dan jimat-jimat.
Hal yang berbeda jauh dengan di Indonesia, negara yang penduduknya juga mayoritas Muslim bahkan terbesar di dunia ini, perdukunan bukan sesuatu hal dilarang bahkan seolah dilegalkan dan menjadi budaya
Praktek ilmu sihir atau perdukunan merupakan hal yang di larang di kuwait karena di haramkan dalam hukum agama Islam, agama yang di anut oleh mayoritas penduduk Kuwait. Hal yang berbeda jauh dengan di Indonesia, negara yang penduduknya juga mayoritas Muslim bahkan terbesar di dunia ini, perdukunan bukan sesuatu hal dilarang bahkan seolah dilegalkan dan menjadi budaya. TIdak hanya masyarakat awamnya, bahkan orang-orang yang berpendidikan, bukan hanya rakyat biasa, tapi juga pejabat-pejabat negaranya percaya pada perdukunan dan berbagai kemusyrikan lainnya. (TME)