Kuala Lumpur - Pengadilan Tinggi Syariah Malaysia telah menghukum Abdul Kahar Ahmad, yang memproklamirkan dirinya sebagai Nabi Melayu, 10 tahun penjara dan 6 kali pukulan rotan untuk lima tuduhan yang berhubungan dengan ajaran-ajaran menyimpang.
Pengadilan juga mendenda Ahmad sebesar 16,500 Ringgit Malaysia setelah putusan bahwa permohonan pembelaan untuk mempertimbangkan usia dan kesalahannya tidak dapat dipandang sebagai faktor meringankan.
Mengingat usianya yang dewasa, ia seharusnya mengetahui tindakannya sebagai sebuah ancaman bagi masyarakat, agama dan negara, kutip The News Srait Times dari perkataan Hakim Abu Zaki Muhammad.
"Terdakwa tersebut dalam keadaan sadar ketika dia melakukan pelanggaran. Pembelaanya gagal untuk membuktikan bahwa dia benar-benar bertobat, tambahnya.
Sebelumnya, Kahar telah mengaku bersalah karena memproklamirkan diri sebagai nabi Melayu, melaksanakan ajaran-ajaran menyimpang, melanggar perintah Mufti Selangor karena khotbah "ajaran Ahmad Kahar", menghujat dan menyebarkan keyakinan palsu.
Pengadilan juga telah memerintahkan Kahar untuk menjalani 6 bulan terakhir masa penahanannya di pusat Pemurnian Akidah Baitul Iman, sebuah pusat rehabilitasi agama di Hulu Yam Baru, Selangor.
Kahar melakukan pelanggaran di Kampung Kemensah, Hulu Klang, di Ampang antara 19 Mei dan 23 Juni 2005. Dan didakwa pertama kali pada bulan Agustus 2005. Dia meminta penundaan dan di bebaskan dengan jaminan RM8,000. Namun, ia bersembunyi pada tahun 2006 hingga akhirnya di tangkap pada 16 September oleh aparat penegak Departemen Agama Selangor di sebuah rumah di Sungai Long, Kajang.(aa/BN)