Dua-puluh-tiga agen CIA dinyatakan bersalah di pengadilan Italia melakukan penculikan terhadap seorang pria Mesir dalam operasi rendisi.
Orang yang diculik yaitu Abu Omar (Usama Mustafa Hassan), diterbangkan ke Mesir. Abu Omar adalah seorang ulama kelahiran Mesir yang tinggal di Milan.
Pada bulan Februari 2003, dia diculik di jalan pada siang hari dan diterbangkan pertama ke Jerman dan kemudian ke Mesir. Dia ditahan selama empat tahun dan mengaku pengalami penyiksaan.
Sekarang, 23 agen CIA dan dua warga Italia dinyatakan bersalah karena kasus penculikan. Ini dilihat sebagai persidangan pertama yang melibatkan CIA dan operasi rendisi.
Para agen yang dinyatakan bersalah itu antara lain Robert Lady, mantan kepala CIA di Milan. Dia dijatuhi hukuman penjara delapan tahun, sedangkan para agen Amerika lainnya dijatuhi hukuman penjara lima tahun.
In-absensia
Semua warga Amerika itu diadili secara in-absensia. Amerika Serikat menolak mengekstradisikan mereka ke Italia.
Kebijakan rendisi luar biasa pernah digunakan oleh sejumlah presiden Amerika tetapi baru di bawah pemerintahan George W Bush pasca serangan 11 September kebijakan itu menjadi terkenal luas.
Lebih 3,000 tersangka dipindahkan dengan penerbangan rahasia yang dioperasikan oleh CIA dengan menggunakan jet pribadi.
Presiden Bush membolehkan penggunaan rendisi atau pemindahan paksa tersangka dengan mengatakan, Amerika Serikat menghadapi ancaman yang belum pernah terjadi selama ini.
Tetapi kalangan pengkritik menyebut rendisi sebagai penyiksaan dengan menggunakan pihak lain. Mereka mengatakan, kebijakan itu bertujuan untuk melangkahi undang-undang Amerika dan menempatkan para tahanan di tangan negara-negara yang terkenal dengan penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
[voa-islam/bbc]