Riyadh - Akhir-akhir ini, sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh seorang ulama Islam terkemuka Syaikh Salman Al Audah, telah memicu perdebatan panas di masyarakat Saudi, terutama di kalangan agama.
Topik fatwa tersebut adalah apakah operasi perbaikan selaput dara itu diperbolehkan atau tidak.
Mengambil bagian dalam sebuah program TV bernama Hajar Al Zawiya pada saluran MBC, Dr Al Audah memutuskan bahwa itu dibolehkan dengan alasan tertentu.
"Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama Islam apakah diperbolehkan untuk memperbaiki selaput dara melalui prosedur pembedahan atau tidak. Namun, pendapat saya cenderung mendukung hal itu, asalkan bahwa wanita melihatnya sebagai bagian dari pertobatan," ia memutuskan.
Dalam kasus seperti ini, dibolehkan baginya untuk melakukan hal itu untuk melindungi diri, hidup dan masa depannya. Hal ini merupakan masalah sosial serius yang mungkin berakhir dengan pembunuhan perempuan
"Dalam kasus seperti ini, dibolehkan baginya untuk melakukan hal itu untuk melindungi diri, hidup dan masa depannya. Hal ini merupakan masalah sosial serius yang mungkin berakhir dengan pembunuhan perempuan. Aku ingin menarik perhatian pada laporan organisasi internasional yang mengatakan bahwa ada sekitar 5.000 perempuan, yang terbunuh setiap tahunnya karena masalah ini, "kata Al Audah.
Ulama yang mendukung operasi perbaikan selaput dara berpandangan bahwa ini tidak boleh disalahgunakan oleh perempuan muda untuk menutupi perbuatan amoral mereka. Mereka menyangkal perbaikan seperti itu dimaksudkan bagi wanita untuk menipu suami-suami mereka dengan berpura-pura akan keperawanan mereka.
Wakil Presiden Federasi Ulama Islam Dunia dan mantan Menteri Kehakiman Mauritania Syaikh Abdullah Bin Bayya mengatakan bahwa operasi perbaikan selaput dara diperbolehkan bagi seorang wanita, yang kehilangan itu baik dalam kecelakaan atau sebagai akibat dari suatu serangan, di bawah kondisi tertentu yang ketat. Namun, "ia harus tulus dalam pertobatan dan harus memberitahukan pasangan hidupnya tentang kejadian tersebut."
Berbicara kepada Gulf News, beberapa sosiolog dan ahli mencatat bahwa ada beberapa peluang bagi wanita untuk kehilangan selaput dara di zaman sekarang ini.
"Perempuan adalah korban dari beberapa kejahatan dan tindakan tidak bermoral seperti pemerkosaan, pemerasan, penganiayaan dan kekerasan seksual," kata mereka.
Dr Faisal Al A'ani, peneliti sosial, mencatat bahwa masyarakat biasanya mengampuni atau menutup mata terhadap kesalahan-kesalahan laki-laki. "Tapi mereka tidak akan menunjukkan kemurahan hati jika itu di lakukan seorang wanita," katanya, sambil menambahkan bahwa tidak ada perbedaan antara masyarakat di kerajaan atau Teluk lainnya, Arab atau negara Islam dalam hal ini.
Dr Hassan Jamal, presiden Saudi Society for Ginekologi, mengatakan bahwa hukum Saudi tidak mengizinkan dokter atau rumah sakit untuk melakukan operasi perbaikan selaput dara kecuali dalam keadaan tertentu yang luar biasa, di mana harus dilakukan setelah melakukan penelitian mendalam atas bukti-bukti yang dapat dipercaya oleh panitia khusus .
Jika izin diberikan tanpa ada batasan, akan membuka sebuah kotak pandora bagi lalu lintas tidak bermoral di kalangan wanita muda. Fatwa tersebut akan benar-benar mempromosikan hubungan terlarang," katanya
"Jika izin diberikan tanpa ada batasan, akan membuka sebuah kotak pandora bagi lalu lintas tidak bermoral di kalangan wanita muda. Fatwa tersebut akan benar-benar mempromosikan hubungan terlarang," katanya.
Dr Mohammad Ali Al Bar, direktur Pusat Etika Medis dan seorang ahli hukum Islam, berpandangan bahwa seorang dokter, yang melakukan operasi perbaikan selaput dara bagi wanita yang pernah berhubungan seks terlarang tidak hanya menipu etika medisnya, tetapi juga bertindak melanggar kelakuan baik sebagai seorang Muslim. (aa/gn)