Alexander Wiens, pria Jerman yang membunuh wanita hamil dari Mesir, hanya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Dresden. Sidang pengadilan yang dijaga ekstra ketat, juga memutuskan Wiens tidak berhak bebas awal. Mesir mengatakan, keadilan telah ditegakkan dengan pengenaan hukuman itu.
Wiens, warga negara Jerman kelahiran Rusia berusia 28 tahun, menusuk Marwa Sherbini sampai tewas di ruang sidang pengadilan ketika berlangsung persidangan yang melibatkan keduanya pada bulan Juli. Kontan, perbuatan pidana ini menyulut kemarahan umat Islam di berbagai penjuru dunia.
jaksa penuntut menegaskan dia melakukan pembunuhan karena kebencian terhadap orang non-Eropa dan Muslim.
Wiens berkilah, perbuatannya itu bukan tindakan yang direncanakan.Tetapi jaksa penuntut menegaskan dia melakukan pembunuhan karena terdorong oleh kebencian terhadap orang non-Eropa dan Muslim.
Syuhada jilbab
Kasus ini bermula dari pertengkaran di satu taman main anak-anak pada tahun 2008. Sherbini, seorang apoteker, dikatakan meminta Wiens agar membolehkan anaknya menggunakan ayunan di taman itu, yang kebetulan sedang diduduki oleh pria tersebut. Dia tidak mau memberikannya, sebaliknya meneriakkan sebutan-sebutan kotor kepada Sherbini.
Ia kemudian mengadukan Wiens ke pengadilan dan pria itu didenda 780 ero atau kira 10 juta rupiah dengan pasal penghinaan.
Tetapi ketika Wiens kembali ke pengadilan untuk sidang naik banding pada tanggal 1 Juni tahun ini, pihak jaksa mengatakan dia menyelundupkan pisau dapur sepanjang 18cm dan menusuk Sherbini setidaknya 16 kali dengan pisau itu.
Wanita berjilbab usia 31 tahun yang sedang hamil tiga bulan itu pun bersimbah darah, kemudian meninggal dunia di depan suami dan putranya yang masih berusia tiga tahun.
[voa-islam/bbc]
Berita Terkait Sebelumnya: