Kuala Lumpur, Malaysia (Voa Islam) – Partai Islam Malaysia (PAS) mengeluarkan siaran pers tadi pagi (13/11), bahwa bai’at (sumpah setia) anggota legislatif dengan lafaz “akan menceraikan istri-istri mereka jika mereka keluar dari partai,” bukanlah lafaz resmi partai itu.
Klarifikasi dibuat oleh Sekretaris Pusat PAS, Datuk Mustafa Ali, setelah menyelidiki tuduhan tersebut, seperti yang diperintahkan Presiden Pas Datuk Seri Tuan Guru Hj. Abdul Hadi Awang. Menurutnya, seluruh provinsi mengucapkan sumpah setia dengan lafaz resmi PAS, meski ada perbedaan sedikit, khusus bagi wakil rakyat mereka di Selangor.
"Presiden menegaskan, ‘sumpah talak tiga’ ini tidak berlaku dan dia minta saya menyelidiki semua provinsi. Semua provinsi mengikut kebijakan pusat kecuali Selangor, ada perbedaan sedikit." jelasnya.
Bai’at yang dilakukan PAS itu sekadar mekanisme untuk mengikat para anggota legislatif partai agar mereka tidak mengkhianati amanah partai dan perjuangan partai yaitu Islam...
Dalam siaran pers tersebut, Mustafa turut mempublikasikan beberapa salinan sumpah resmi PAS yang digunakan Abdul Hadi, beliau sendiri dan Mohammad Sabu.
Semuanya adalah sama dan sama sekali tidak menyebutkan 'cerai talak tiga' kecuali yang ada hanya lafazh laknat jika mengkhianati partai.
"Wallohi wa billahi wa tallohi. Bahwa saya, Hj. Mustafa bin Ali yang diamanahkan oleh Partai Islam Se-Malaysia (PAS) untuk maju dalam PEMILU ke-12 dalam kawasan DUN N17 Alor Limbat, bersumpah dengan nama Allah, baik saya menang atau kalah di dalam PEMILU ini, saya tidak akan mengkhianati partai dan perjuangan partai ini, yaitu Islam. Jika saya mengkhianati partai dan perjuangan ini (yaitu Islam), maka saya akan dilaknat oleh Allah, para Malaikat dan para pelaknat, " inilah lafazh bai'at resmi yang dibaca di hadapan wartawan.
Bai’at yang dilakukan PAS itu sekadar mekanisme biasa untuk mengikat dan memastikan para anggota legislatif partai agar mereka tidak mengkhianati amanah partai. "Oleh karena PAS memperjuangkan Islam, maka menggunakan bai’at, sama seperti BN sendiri. Wakil rakyat yang menang diminta tandatangan satu surat tanpa tanggal yang ditujukan kepada juru bicara (Dun dan Parlemen), yang berisi pemberitahuan bahwa dia meletakkan jabatan. Jadi, Surat itu digunakan jika wakil rakyat pindah partai,” jelasnya.
“Perbedaan bai’at PAS Selangor dengan provinsi lain, mungkin disebabkan kekhawatiran para wakil rakyat agar dibeli BN di kemudian hari,” tambahnya. "Ada kebimbangan akan ada wakil rakyat pindah partai sebab yang beli biasa partai pemerintah (Umno dan BN)."
Kepada para pemimpin PAS yang menggunakan media untuk mengulas isu “bai’at talak tiga”, Mustafa meminta agar tidak memperkeruh keadaan lagi.
Beliau juga meminta media agar tidak memanjangkan isu tersebut, setelah mendengar penjelasannya hari ini. (av/voa-islam/source: hd)