Tersangka dalang serangan 11 September akan dipindahkan dari Guantanamo ke New York untuk diadili, dengan upaya mendapatkan hukuman mati.
Khalid Sheikh Mohammed dan empat orang lainnya akan diadili di pengadilan sipil dekat bekas tapak gedung kembar WTC di New York, kata jaksa agung Amerika Serikat.
Lima tahanan Guantanamo lagi akan menyusul menghadapi pengadilan militer, ujar Eric Holder.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Presiden Barack Obama untuk menutup Guantanamo, namun sebagian sanak saudara korban 11 September menentang pengadilan federal itu.
"Hari ini saya mengumumkan bahwa departemen kehakiman akan melakukan penuntutan di pengadilan federal terhadap lima tersangka yang dituduh berkomplot melakukan serangan 11/9," kata Holder di depan jumpa pers.
"Saya sepenuhnya akan mengarahkan para jaksa agar berusaha mendapatkan hukuman mati terhadap setiap tersangka pelaku 11/9."
Empat pria, dua asal Yaman, seorang Saudi, dan seorang warga Kuwait kelahiran Pakistan, akan menghadapi sidang bersama Khalid Sheikh Mohammed yang dituduh membantu pembiayaan dan perencanaan serangan 11 September 2001 yang menewaskan 3.000 orang.
Tanggung jawab penanganan kasus ini akan diserahkan ke Distrik Selatan New York, dan sidang akan berlangsung di pengadilan yang terletak tidak jauh dari tempat runtuhnya menara kembali World Trade Center (WTC).
Belum ada tanggal pasti untuk sidang ini, tetapi laporan-laporan media Amerika mengatakan Kongres memerlukan setidaknya pemberitahuan 45 hari sebelum para tahanan dipindahkan ke bumi Amerika Serikat.
Hingga saat ini kelima orang tersebut menghadapi penuntutan di pangkalan militer AS di Guantanamo. Pemerintah diberi batas waktu sampai 16 November untuk memutuskan bagaimana mereka akan melanjutkan kasus-kasus mereka.
[voa-islam/bbc]