Pengadilan federal Amerika Serikat menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun 3 bulan penjara kepada seorang pria yang bersalah membakar sebuah masjid di kota Columbia, negara bagian Tennessee.
Dalam pembacaan vonis, Senin 23 November 2009, Hakim Robert L Echols menyatakan, terpidana bernama Michael Corey Golden terbukti bersalah membakar Pusat Islam Columbia pada Februari 2008. Golden melakukan kejahatan itu bersama dua temannya.
Dalam persidangan, Golden mengakui menggunakan bom molotov untuk membakar sebuah masjid. Akibat perbuatannya, masjid tersebut terbakar habis.
Sebelum membakar masjid, pria berusia 24 tahun itu menggambar simbol swastika dan menulis "Kekuasan Putih" di dinding mesjid di kota yang terletak sekitar 40 mil di bagian selatan Nashville.
"Hak untuk beribadah tanpa ketakutan akan gangguan kasar seperti ini termasuk hak-hak sipil kita yang paling mendasar," kata Thomas Perez, wakil jaksa umum untuk hak-hak sipil.
Dua rekan terdakwa, Jonathan Edward Stone dan Eric Ian Baker, sebelumnya juga telah mengaku bersalah atas pembakaran masjid tersebut. Keduanya akan divonis pada Desember mendatang. [taz/voa-islam.com]