Kuala Lumpur (voa-islam.com) -Tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim memenangi gugatan atas harian Malaysia, New Straits Times. Media tersebut menuliskan artikel yang menyebut Anwar sebagai agen Amerika Serikat (AS).
Mahkamah Agung memerintahkan harian berbahasa Inggris itu membayar kompensasi dan biaya hukum kepada Anwar atas penulisan artikel tersebut. Artikel berjudul "Anwar's links to US lobbyist" tersebut diterbitkan Maret 2002.
Anwar memenangi kompensasi 100.000 ringgit. "Kami membahas di pengadilan bahwa artikel itu menuding Anwar sebagai Anwar sebagai agen Amerika dan politikus yang tidak sesuai," kata pengacara Anwar, Nankara Nair pada kantor berita AFP, Kamis (26/11/2009).
"Pengadilan menganggap artikel itu fitnah. Anwar bilang dia bersih dan sangat puas dengan putusan," imbuhnya.
Anwar saat ini tengah menghadapi persidangan atas dakwaan sodomi terhadap mantan asistennya. Pria berusia 62 tahun itu terancam hukuman maksimum 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.
(Ali/dbs)