View Full Version
Kamis, 10 Dec 2009

Warga Bekasi Gugat Belanda Soal Pembantaian Rawagede

(voa-islam.com) - Crime Against Humanity. Keluarga korban pembantaian Rawagede, Bekasi, mengajukan gugatan kepada pemerintah Belanda.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Distrik The Hague pada Rabu 9 Desember 2009, tepat 62 tahun peringatan pembantaian Rawagede, yang kini bernama Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang. Letaknya  di antara Karawang dan Bekasi.

Seperti dimuat laman Earth Times, kuasa hukum penggugat, Liesbeth Zegveld mengatakan keluarga korban juga meminta pemerintah Belanda mengakui kekejaman yang mereka lakukan di Rawagede. Mereka juga menuntut kompensasi.

Pada 9 Desember 1947, di hari nahas itu, pasukan kolonial Belanda dengan dalih mencari gerombolan pengacau memasuki Desa Rawagede. Berdasarkan hasil investigasi pada 1969, pasukan kolonial membunuh 150 penduduk desa laki-laki.

Namun, menurut versi saksi mata dan Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) delapan korban. Pembantaian itu menewaskan 430 penduduk pria Rawagede.

Pembantaian Rawagede merupakan tindakan kriminal paling kejam, brutal, dan paling berdarah yang dilakukan Belanda dalam kurun waktu 1945 sampai 1949. Namun, di Belanda, pembantaian Rawagede hanya dianggap konsekuensi dari aksi polisi yang mengejar para pengacau...

Pembantaian Rawagede diyakini merupakan tindakan kriminal paling kejam, paling brutal, dan paling berdarah yang dilakukan Belanda dalam kurun waktu 1945 sampai 1949.

Namun, di Belanda, selama beberapa dekade, pembantaian Rawagede hanya dianggap konsekuensi dari aksi polisi yang mengejar para pengacau.

Pemerintah Belanda, melalui Menteri Luar Negeri, Maxime Verhagen menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi Rawagede. Namun, pemerintah Belanda secara resmi tak pernah meminta maaf pada keluarga korban dan menawarkan kompensasi.

                ****

Dikisahkan, pasca pembantaian Rawagede, hujan yang mengguyur mengakibatkan genangan darah membasahi desa tersebut.

Yang tersisa hanya wanita dan anak-anak. Keesokan harinya, setelah tentara Belanda meninggalkan desa tersebut, para wanita menguburkan mayat-mayat dengan peralatan seadanya.

Seorang ibu menguburkan suami dan dua orang putranya yang berusia 12 dan 15 tahun. Mereka tidak dapat menggali lubang terlalu dalam, hanya sekitar 50 cm saja. Untuk pemakaman secara Islam, yaitu jenazah ditutup dengan potongan kayu, mereka terpaksa menggunakan daun pintu, dan kemudian diurug tanah seadanya, sehingga bau mayat masih tercium selama berhari-hari.

Tahun 1969 atas desakan Parlemen Belanda, Pemerintah Belanda membentuk tim untuk meneliti kasus-kasus pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh tentara tentara kerajaan Belanda antara tahun 1945–1950.

Dalam laporan itu, dinyatakan 150 orang tewas di Rawagede. Namun, mayor yang bertanggungjawab atas pembantaian tersebut, demi kepentingan yang lebih tinggi, tidak dituntut ke pengadilan militer. [taz/viva]

Baca berita terkait:

Melongok ''Kampung Janda'' Rawagede yang Gugat Pemerintah Belanda


latestnews

View Full Version