View Full Version
Jum'at, 11 Dec 2009

Mahar Tinggi Bagi Muslimah Selangor

Selangor (voa-islam.com) - Mulai 1 Januari 2010, wanita muslim di Selangor akan menerima mas kawin (mahar) minimal 300RM (sekitar Rp 750.000) dari calon suami mereka.

Departemen Agama Islam Selangor (JAIS) mengatakan langkah tersebut dimaksudkan memberikan sebuah kesan yang lebih baik dan meningkatkan status wanita di negara bagian itu.

Direktur Jais Datuk Mohammed Khusrin Munawi mengatakaan nilai baru tersebut telah si setujui oleh Sultan Selangor, Sultan Sharafuddin Idris Shah.

Nilai mahar sekarang adalah 80RM (sekitar Rp 200.00) bagi muslimah yang masih gadis dan 40RM (sekitar Rp 100.000) bagi wanita yang telah menikah atau janda. Nilai mahar tersebut tidak pernah direvisi sejak 1968.

"Nilai baru ini layak dan tidak diharapkan untuk membebankan pasangan yang akan menikah dan mereka seharusnya tidak merasa terbebani. Jika mereka mampu memberikan itu, masa depan suami harus memberi lebih banyak untuk pengantin mereka.

"Bagaimanapun, kami hanya mengatur minimal 300RM, sehingga aturan tersebut tidak akan membebani seseorang," katanya dalam sebuah konferensi press setelah meluncurkan kartu perkawina pintar baru bagi pasangan Mulsim di Selangor kemarin.

Khusrin mengatakan nilai mahar baru akan digabungkan, antara uang mahar dan hadiah langsung (hantaran) sebagaimana yang telah dipraktekkan di Kelantan dan Terengganu.

Sementara mahar diatur oleh departemen agama negara, hadiah langsung (hantaran) biasanya ditentukan oleh keluarga dari pasangan yang akan menikah.

Sebelumnya, Khusrin mendesak pasangan Muslim khususnya mereka yang baru saja menikah atau yang akan menikah di negara bagian tersebut, untuk mendapatkan kartu perkawinan pintar baru  sebagai pengganti kartu lama yang dapat dipalsukan dengan mudah.

Kartu baru, kata Khusrin, memiliki beberapa fitur keamanan tinggkat tinggi yang membuatnya sulit untuk dipalsukan.

Kartu tersebut, yang dilengkapai dengan chip pintar, akan memuat detail tentang pasangan yang sudah menikah, termasuk nama mereka, photo, tempat mereka menikah dan nomor seri sertifikat perkawinan mereka.

Kartu tersebut dilengkapai dengan chip pintar dengan memuat detail biodata pasangan yang sudah menikah, termasuk nama mereka, photo, tempat menikah dan nomor seri akte perkawinan.

Dia mengatakan, meski kartu tersebut tidak diwajibkan, tetapi pasangan Muslim yang menikah diimbau untuk merubah kartu lama mereka ke katru pintar yang baru. Ini perlu untuk membantu JAIS, khususnya selama penegakan undang-undang.

JAIS menetapkan biaya 40RM untuk 2 kartu. Saat ini, kartu tersebut hanya dapat diproses di kantor pusat JAIS saja.

Bagi orang yang hidup di daerah lain  dapat mengajukan ke Departemen Keagamaan daerah terdekat dan dapat mengambil kartu di tempat tersebut dalam masa 5 hari kerja . [aa/nst]


latestnews

View Full Version