View Full Version
Selasa, 15 Dec 2009

Pengacara Saddam Bidik Adili Blair Atas Perang Irak

London - Para pendukung dan otak di balik invasi  pimpinan Amerika Serikat ke Irak mulai di bidik satu persatu untuk diadili. Dimulai dari mantan perdana menteri Inggris, Tony Blair.

Para pengacara dari kepemimpinan Irak yang digulingkan telah meminta persetujuan kepada Jaksa Agung Inggris untuk menuntut Tony Blair, mengklaim sebuah wawancara baru yang mengungkapkan pelanggaran yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa.

Giovanni di Stefano, yang mewakili mantan wakil perdana menteri Tariq Aziz, menulis surat kepada kepala penasehat hukum pemerintah Inggris pada hari Sabtu dengan "permintaan persetujuan untuk mengadili," mantan perdana menteri Inggris Tony Blair.

Firma hukum Internazionale Legale Studio di Stefano yang mewakili Presiden Irak Saddam Husein yang digulingkan oleh invasi pimpinan Amerika ke Irak pada tahun 2003. Inggris, dibawah pemerintahan Blair mendukung invasi tersebut.

Dalam komentar yang di keluarkan oleh sebuah wawancara dari stasisun televisi BBC yang tayang pada Minggu, Blair mengatakan ia tetap akan mendukung invasi terhadap Irak tersebut meskipun jika ia  tahu Irak tidak memiliki senjata pemusnah massal, pembenaran utama pada saat itu.

"Singkatnya dugaan terhadap ...Blair melibatakan sebuah pelanggaran-pelanggaran dalam undang-undang konvensi Jenewa 1957 yang tanpa keraguan dan hanya dapat dengan pengakuan sendiri, namun dianggap 'tidak dibenarkan oleh keperluan militer dan dilakukan secara tidak sah dan ceroboh, kata surat di Stefano, mengutip konvensi.

Tariq Aziz, "hanyalah seorang dalam jutaan yang terkena dampak dari tindakan yang (di ambil oleh) Blair dan yang lainnya,..yang kami meminta anda meninggalkannya, untuk memproses persoalan sebagaimana diatas dengan segera.

Sementara itu kantor Kejaksaan Agung tidak bersedia untuk memberikan komentar atas hal tersebut. (aa/iw).


latestnews

View Full Version