View Full Version
Kamis, 17 Dec 2009

Di Malaysia, Membasmi Perdukunan Berarti Membasmi Perampokan

KUALA LUMPUR (voa-islam.com) — Sejumlah cendekiawan Muslim di Malaysia mengusulkan pelarangan terhadap praktik perdukunan di negeri itu, demi menghentikan gelombang perampokan. Meski Islam secara tegas mengharamkan perdukunan, tetapi sejauh ini tidak ada hukum negara atau hukum syariah yang melarang praktik perdukunan.

Namun, apa hubungan antara dukun dengan perampokan? Harian New Straits Times, Kamis (17/12/2009), sebagaimana dikutip Kantor Berita Reuters, melaporkan penggunaan dukun atau ilmu hitam marak di Malaysia, terutama di kalangan para  perampok. Mereka menggunakan mantra perdukunan untuk menyukseskan aksi perampokan.

”Dalam aksinya, para penjahat bermantra itu menepuk korban dari belakang atau meniup asap rokok di wajah korban agar korbannya menjadi tidak sadar, sehingga perampok bisa mengambil hartanya,” kata seorang cendekiawan Muslim, Haron Din, dalam sebuah seminar bertema “Love Magic and Diagnosis Methodology”.

Haron mengemukakan, salah satu cara untuk menangkap orang yang mempraktikkan ilmu hitam adalah dengan menemukan bukti tengkorak binatang, manik-manik, kemenyan, dan belati tua yang mereka gunakan dalam melakukan sihir.

...undang-undang tentang pelarangan ilmu hitam perlu diterapkan bagi umat Muslim serta agama-agama lain di negeri itu.

Ulama terkemuka, Mohamed Tamyes Abdul Wahid, yang menyelenggarakan seminar itu mengatakan, undang-undang tentang pelarangan ilmu hitam perlu diterapkan bagi umat Muslim serta agama-agama lain di negeri itu.

Malaysia memiliki dua sistem hukum, yaitu hukum sipil (negara) dan hukum syariah yang berlaku khusus untuk warga Muslim. Menurut para cendekiawan Muslim, hukuman terhadap orang yang mempraktikkan ilmu hitam atau dukun, berdasarkan hukum Islam, bisa mencakup pencambukan dan pemindahan.

Hukum Perdukunan dalam Islam

Islam tidak membenarkan bagi orang yang sakit mendatangi dukun-dukun yang mengaku dirinya mengetahui hal-hal yang gaib, untuk mengetahui penyakit yang dideritanya.

Tidak diperbolehkan pula mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakan, karena sesuatu yang mereka katakan mengenai hal-hal yang gaib itu hanya didasarkan atas perkiraan belaka, atau dengan cara mendatangkan jin, dan meminta tolong kepada jin-jin itu tentang sesuatu yang mereka inginkan. Dengan cara demikian dukun-dukun tersebut telah melakukan perbuatan kufur dan kesesatan.

Rasulullah menjelaskan dalam haditsnya sebagaimana riwayat berikut:
“Barang siapa mendatangi tukang ramal dan menanyakan sesuatu kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari” (HR. Muslim).

...barang siapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang ia katakan maka sungguh telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad...

Dari Abu Hurairah RA dari Rasulullah beliau bersabda,” barang siapa yang mendatangi (dukun) dan membenarkan apa yang ia katakan maka sungguh telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. Abu Daud).

Dikeluarkan oleh Ahlus Sunan yang empat dan dishahihkan oleh Hakim dari Nabi “Barang siapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap yang diturunkan kepada Muhammad’

Dari Imran bin Hushain ia berkata, Rasulullah bersabda: "Bukan dari golongan kami orang yang menentukan nasib sial dan untung berdasarkan burung dan lainnya, yang bertanya dan yang menyampaikannya, atau yang melakukan praktik perdukunan dan yang meminta untuk didukuni atau yang menyihir atau yang meminta dibuatkan sihir, dan barang siapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir pada apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR. Bazzar dengan sanad Jayyid).

Hadits-hadits mulia ini menunjukkan larangan mendatangi tukang ramal, dukun dan sebangsanya, larangan bertanya kepada mereka tentang hal-hal yang gaib, larangan mempercayai dan membenarkan apa yang mereka katakan ancaman bagi mereka yang melakukannya.

Dan oleh karena itu, kepada para penguasa dan mereka yang mempunyai pengaruh di negerinya masing-masing, wajib bagi mereka mencegah segala bentuk praktik tukang ramal, dukun, dan sebangsanya, dan melarang orang-orang mendatangi mereka.

...para penguasa wajib mencegah segala bentuk praktik tukang ramal, dukun, dan sebangsanya, dan melarang orang-orang mendatangi mereka...

Kepada yang berwenang supaya melarang mereka melakukan praktik di pasar-pasar atau di tempat-tempat lainnya dan secara tegas menolak segala yang mereka lakukan.

Dan hendaknya jangan tertipu dengan pengakuan segelintir manusia bahwa apa yang diramalkannya benar terjadi, karena orang–orang tersebut tidak mengetahui tentang perkara yang dilakukan oleh dukun-dukun tersebut, bahkan kebanyakan mereka adalah orang-orang awam yang tidak mengerti hukum, dan larangan terhadap perbuatan yang mereka lakukan.

Rasulullah telah melarang umatnya mendatangi para tukang ramal, dan tukang tenung, dan melarang bertanya serta membenarkan apa yang mereka katakan, karena mengandung kemungkaran dan bahaya yang sangat besar pula.

Karena mereka adalah orang-orang yang melakukan dusta dan dosa . Hadits–hadits Rasulullah tersebut di atas membuktikan tentang kekufuran para dukun dan tukang ramal, karena mereka mengaku mengetahui hal-hal yang gaib dan mereka tidak akan sampai pada maksud yang diinginkan melainkan dengan cara berbakti, tunduk, taat, dan menyembah jin-jin, dan ini merupakan perbuatan kufur dan syirik terhadap Allah.

Orang-orang yang membenarkan mereka atas pengakuan mereka dalam mengetahui hal-hal yang gaib dan meyakininya, maka hukumnya sama seperti mereka, Dan setiap orang yang menerima perkara ini dari orang yang melakukannya, sesungguhnya Rasulullah e berlepas diri dari mereka.

Seorang muslim tidak boleh tunduk dan percaya terhadap dugaan dan sangkaan bahwa cara seperti yang dilakukan itu sebagai suatu cara pengobatan, semisal tulisan Azimat-azimat yang mereka buat, atau cairan timah, dan berbagai cerita bohong yang mereka adakan.

Semua ini adalah praktik-praktik perdukunan dan penipuan terhadap manusia, maka barang siapa yang rela menerima praktik-praktik tersebut tanpa menunjukkan sikap penolakannya, sesungguhnya ia telah ikut andil dalam perbuatan batil dan kufur.

Oleh karena itu tidak dibenarkan seorang muslim pergi kepada dukun, tukang tenung, tukang sihir dan semisalnya, dan menanyakan kepada mereka hal-hal yang berhubungan dengan jodoh dan pernikahan anak atau saudaranya atau yang menyangkut hubungan suami-istri dan keluarga: tentang kecintaan, kesetiaan, perselisihan, dan perpecahan yang terjadi, dan lain sebagainya, karena ini berhubungan dengan hal-hal yang gaib yang tidak diketahui hakikatnya oleh siapapun kecuali Allah.

sihir adalah satu perbuatan kufur yang diharamkan oleh Allah, dijelaskan di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 10...

Dan sihir adalah salah satu perbuatan kufur yang diharamkan oleh Allah, dijelaskan di dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 102 tentang kisah dua malaikat:

”Dan mereka mengikuti apa yang dibacakan oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman itu tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada dua Malaikat di negeri Babil yaitu Harut Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seorang pun sebelum mengatakan: sesungguhnya kami hanya cobaan maka janganlah kamu kafir, maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu, apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara suami dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak bisa memberi madharat dengan sihirnya kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberikan madharat kepada mereka dan tidak memberi manfaat, dan sungguh mereka mengetahui bahwa barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, tidak ada baginya di akhirat suatu keuntungan dan amat buruklah perbuatan mereka dalam menjual dirinya dengan sihir itu, kalau mereka mengetahui” (QS Al Baqarah ayat: 102).

Ayat yang mulia ini juga menunjukkan bahwa orang-orang yang mempelajari ilmu sihir, sesungguhnya mereka mempelajari hal-hal yang hanya mendatangkan madharat bagi diri mereka sendiri, dan tidak pula mendapatkan suatu kebaikan di sisi Allah.

Ini merupakan ancaman yang sangat besar yang menunjukkan betapa besar kerugian yang diderita oleh mereka di dunia ini dan di akhirat kelak. Mereka sesungguhnya telah memperjualbelikan diri mereka dengan harga yang sangat murah, itulah sebabnya Allah berfirman:

...alangkah buruknya mereka yang telah menjual diri mereka dengannya (sihir itu), seandainya mereka mengetahui....

 

Dan alangkah buruknya mereka yang telah menjual diri mereka dengannya (sihir itu), seandainya mereka mengetahui.

Kita memohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan dari kejahatan sihir dan semua jenis praktik perdukunan yang dilakukan oleh tukang sihir dan tukang ramal.

Kita memohon pula kepada-Nya agar kaum muslimin terjaga dari kejahatan mereka, dan semoga Allah memberikan taufik-Nya kepada penguasa umat Islam agar senantiasa berhati-hati terhadap mereka, dan melaksanakan hukum Allah dengan segala sangsinya kepada mereka, sehingga manusia menjadi aman dari kejahatan dan segala praktik keji yang mereka lakukan. (terjemahan Risalah fi Hukmi Sihr wal Kahanah). [Ali/dbs]


latestnews

View Full Version