Shah Alam (Voa-Islam.com) - Orang Non-Muslim di Selangor Malaysia sebaiknya menghentikan penggunaan 35 istilah-istilah Islam dan referensinya, baik dalam bentuk tertulis maupun lisan, untuk menyebarkan agama mereka karena mereka bisa dituntut di pengadilan jika keluhan resmi diajukan.
Hal ini telah ditetapkan di bawah Undang-undang Pelanggaran Pidana Syariah Selangor 1995, yang memuat denda tidak lebih dari RM 3, 000 atau dua tahun penjara atau keduanya.
..Kata-kata tersebut tidak dapat digunakan untuk mempromosikan agama selain Islam...
Direktur Departemen Agama Islam Selangor (Jais) Mohammed Datuk Khusrin Munawi mengatakan di antara istilah dan referensi tersebut adalah kata Allah, Firman Allah (ketetapan Allah), solat (shalat), Rasul (nabi), mubaligh (misionaris), mufti, iman (iman) , Kaabah (bilik Kudus), Qiblat (arah di mana umat Islam berdoa), dan Haji (Muslim yang telah melakukan yang haji).
"Semuanya tercantum di bawah Undang-undang Pengendalian dan pembatasan Penyebaran Agama Non-Islam.
"Kata-kata tersebut tidak dapat digunakan untuk mempromosikan agama selain Islam.
"Harap semuanya menghormati instruksi ini. Jika ada keluhan resmi diajukan, kami akan menyelidiki dan mengambil tindakan."
Khusrin mengatakan meskipun Undang-undang tersebut telah dikukuhkan sejak tahun 1988, hingga saat ini belum ada yang didakwa karena kurangnya bukti.
Harap semuanya menghormati instruksi ini. Jika ada keluhan resmi diajukan, kami akan menyelidiki dan mengambil tindakan.
Dia juga mengatakan bahwa tidak ada keluhan resmi yang pernah diajukan.
Dalam perkembangan terkait, Shah Alam Khusrin menyarankan anggota parlemen Khalid Abdul Samad untuk berhenti membuat pernyataan yang mempertanyakan tindakan umat Islam yang mengadakan demonstrasi memprotes putusan pengadilan pada masalah "Allah" .
Ia mengatakan pernyataan Khalid itu melawan keputusan Dewan Agama Selangor serta Dewan Fatwa Selangor yang tidak memperbolehkan istilah "Allah" untuk digunakan oleh non-Muslim. (nst)