Kuala Lumpur (Voa-Islam.com) - Pengadilan Tinggi Malaysia kemarin membatalkan larangan Menteri Dalam Negeri atas penerbitan sebuah buku oleh Sisters in Islam Forum (SIS, Malaysia) berjudul Perempuan Muslim dan Tantangan ekstremisme Islam.
Dalam penilaian kemarin, hakim Md Ariff Mohamad Yusof mengatakan bahwa dalam pemikirannya buku itu tidak menimbulkan ancaman bagi ketertiban umum.
Pada 25 Agustus tahun lalu, Pengadilan Tinggi telah mengizinkan SIS untuk mengajukan judicial review terhadap perintah dari Menteri Dalam Negeri Tan Sri Syed Hamid Syed Albar yang melarang buku tersebut pada Juli 2008 di bawah undang-undang Bagian 7 dari Printing Presses and Publications Act 1984 .
Buku itu dilarang dengan alasan bahwa itu "merugikan ketertiban umum".
Malik Imtiaz Sarwar dan K. Shamuga, mewakili SIS, telah menyampaikan bahwa pelarangan buku oleh Syed Hamid adalah ultra vires, ilegal, irasional dan dinodai dengan prosedur yang tidak pantas.
Buku itu dilarang dengan alasan bahwa itu "merugikan ketertiban umum".
Buku Perempuan Muslim dan Tantangan ekstremisme Islam, merupakan sebuah kumpulan esai berdasarkan penelitian oleh para ahli internasional terkenal dan aktivis, yang disunting oleh sosiolog Prof Norani Othman dari Universiti Kebangsaan Malaysia.
Buku ini berisi tentang pengalaman kelompok-kelompok perempuan dalam menantang ekstremisme Islam. Setiap bab mengidentifikasi sifat, implikasi dan tantangan yang dihadapi kelompok-kelompok perempuan Muslim dan aktivis dalam proyek untuk mempromosikan dan mendapatkan hak-hak dan keadilan bagi perempuan di negara masing-masing di Asia Tenggara dan Timur Tengah,
Kemarin, Ariff mengatakan ia gagal menemukan fakta-fakta objektif untuk mendukung alasan Menteri bahwa buku itu merupakan ancaman terhadap ketertiban umum.
Buku itu sendiri telah beredar selama dua tahun, dan jika ketujuh bagian itu mampu menciptakan ancaman terhadap ketertiban umum, tampaknya ada keganjilan karena tidak ada bukti semacam itu dalam dua tahun
Dia mengatakan bahwa menurut Menteri Dalam Negeri hanya tujuh halaman dari buku setebal 215 halaman tersebut yang tidak sejalan dengan pedoman Departemen Pembangunan Islam.
"Buku itu sendiri telah beredar selama dua tahun, dan jika ketujuh bagian itu mampu menciptakan ancaman terhadap ketertiban umum, tampaknya ada keganjilan karena tidak ada bukti semacam itu dalam dua tahun."
Dia menambahkan bahwa keputusan untuk melarang buku itu sebuah "kesalahan hukum yang jelas dalam keputusan Menteri berdasarkan alasan gabungan ilegalitas dan irasionalitas".
"Reaksi untuk melarang buku itu seluruhnya tidak sepadan dengan keprihatinan yang diungkapkan."
Setelah proses pengadilan, Prof Norani Othman, sang penyunting buku mengatakan dia sangat gembira pada keputusan pengadilan tersebut, dan menambahkan bahwa "ini adalah hari yang baik untuk kebebasan secara akademik". (nst)