Paris (voa-islam.com): Seorang wanita di bagian pengawasan di kantor polisi Paris diskors karena memakai jilbab saat bertugas, ia juga akan menghadapi komite disipliner, kata beberapa sumber yang dekat dengan penyelidikan tersebut, Rabu.
Pada November 2009, polisi prefektur Paris menskors Nora B, ia dijadwalkan diajukan ke komite tersebut Kamis, karena melanggar kewajiban bersikap netral sewaktu bertugas.
pemerintah mengupayakan peraturan yang melarang pemakai burqa, pakaian Muslimah yang menutupi tubuh dari kepala sampai kaki
Nora B., petugas pengawas berseragam yang memiliki tugas berkeliling ibu kota Prancis, menolak untuk menandatangani perintah penskoran dan "memicu ketegangan" dengan terus "istiqomah" bekerja sambil memakai jilbab.
Kementerian Dalam Negeri Prancis mengatakan "keputusan" itu telah diambil oleh prefektur Paris, "dengan menggunakan wewenangnya sebagai polisi kotapraja" di ibukota.
Nora B. menghadapi prosedur serupa pada 2004 tapi setuju untuk membuka jilbabnya setelah pertemuan dengan pejabat polisi prefektur Paris saat itu, Jean-Paul Proust.
Piagam sekuler Prancis dari 2007 meminta pegawai negeri agar tidak memperlihatkan kepercayaan agama mereka saat bertugas.
Kasus tersebut muncul di tengah perdebatan nasional mengenai apa artinya menjadi orang Prancis, dan pemerintah mengupayakan peraturan yang melarang pemakai burqa, pakaian Muslimah yang menutupi tubuh dari kepala sampai kaki, dengan alasan itu "tidak sesuai" dengan nilai-nilai Prancis.
Satu jajak pendapat baru-baru ini memperlihatkan 57 persen orang Prancis mendukung peraturan yang melarang pemakaian penutup diri penuh, dan satu laporan parlemen telah menyatakan pakaian Muslimah seperti itu dilarang di sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah dan angkutan umum.
[an]