Taiping, Malaysia (Voa-Islam.com) - Tiga dari empat orang yang didakwa pekan lalu dengan kenakalan yang menyebabkan kebakaran di dua gereja dan sebuah sekolah di Malaysia telah di tuntut di pengadilan.
Abdul Fattah Shaharuddin, 29, Andidi Rosidi, 22, dan Muhamad Ab Wahab, 20, mengaku tidak bersalah dalam Sidang Pengadilan kemarin ketika tuduhan dibacakan kepada mereka.
Terdakwa keempat, yang berusia 18 tahun dan dalam tahanan di pusat penahanan remaja Sungai Petani, akan memberikan pembelaan ketika kasusnya diajukan pada bulan Maret di pengadilan anak-anak.
Fattah, dari Taman Palma 1, dan Muhamad, dari Taman Mewah, keduanya di Kamunting, diduga telah melakukan penyerangan di Gereja All Saints di Jalan Taming Sari pada 10 Januari pukul 12:01-3:30.
Andidi, juga dari Taman Mewah, Kamunting, diduga telah melakukan pemyerangan di SMK Convent di Jalan Biara pada waktu yang sama sementara sang remaja dari Desa Taman Jaya diduga melakukan penyerangan di Gereja Katolik Taiping di Jalan Convent pada saat yang sama.
Hakim sidang Pengadilan Meor Ahmad Tarmizi Sulaiman menetapkan 9 April untuk menyebutkan keputusannya.
..Insiden pengerusakan terhadap beberapa rumah ibadah diantaranya Masjid, mushala, gereja dan kuil Sikh terjadi setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 31 Desember lalu mengijinkan penggunaan istilah "Allah" dalam publikasi koran Mingguan the Herald versi bahasa Melayu..
Fattah, Andidi dan Muhamad kemudian dibebaskan setelah keluarga mereka membayar uang jaminan.
Sebelumnya, pengacara mereka, Singh Naran mengajukan uang jaminan yang lebih rendah dari yang telah ditetapkan oleh hakim pengadilan pada pekan lalu, di mana mereka harus membayar dengan jumlah yang sangat tinggi.
Dia mengatakan jaminan RM30, 000 yang dikenakan pada masing-masing dari mereka adalah "berlebihan", dan menambahkan bahwa "tujuan jaminan itu hanya untuk menjamin kehadiran".
Dia juga mengatakan mereka tidak bersalah sampai benar-benar dapat dibuktikan bersalah nantinya, dan menambahkan bahwa keluarga mereka, yang merupakan penduduk desa, tidak dapat membayar jaminan tinggi karena mereka berpenghasilan rendah.
hakim Meor Sulaiman kemudian menetapkan uang jaminan masing-masing sebesar RM5,000 dengan satu orang penjamin. Hakim juga memerintahkan ketiganya untuk melapor ke kantor polisi setiap hari Sabtu antara pukul 9 pagi hingga 5 sore.
Insiden pengerusakan terhadap beberapa rumah ibadah diantaranya Masjid, mushala, gereja dan kuil Sikh terjadi setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 31 Desember lalu mengijinkan penggunaan istilah "Allah" dalam publikasi koran Mingguan the Herald versi bahasa Melayu. Akibat merebaknya protes dan aksi vandalisme terhadap rumah ibadah setelah keputusan tersebut akhirnya Pengadilan Malaysia membekukan sementara keputusan selama proses banding yang dilakukannya oleh pihak pemerintah. (aa/nst)
Berit Terkait :
1.Malaysia Akan Tuntut Pelaku Pembakaran Mushalla
2.Tujuh Orang Kembali Ditahan Atas Serangan Gereja
3.Delapan Orang Ditahan Atas Serangan Gereja